Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
1.SALOMO A. SAWASEMARIAI
2.YUSUF URBON
3.MARTEN HUGO IMBURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 928 /R.2.10/Eku.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALOMO A. SAWASEMARIAI[Penahanan]
2YUSUF URBON[Penahanan]
3MARTEN HUGO IMBURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
      PERTAMA           
-------- Bahwa Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWASEMARIAY (ANAK) , pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024  sekitar pukul 12.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwak (perumahan Amayora) Distrik Wasior Kabupatn Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, “Barang siapa  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY, Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWASEMARIAY (ANAK) cara sebagai berikut: -------------------------

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY sedang berada di rumah di perumahan amayora kemudian terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY mendengar  ada rebut-ribut di sebelah tempat tinggal keponakan terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) kemudian terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY berjalan menunju ketempat yang ribut-ribut tersebut lalu terdakwa I melihat saudara YOSEB ODILIA SAWASEMARIAY(OCHAN) dan kepala desa sombokor saudara ISMAIL MUNUARI sedang mengurusi masalah dan mau menyelesaikan masalah perempuan(anak sekolah) yang berkelahi kemudian datanglah saudara korban KAREL KRISTIAN SUABEY dan langsung memukul keponakan terdakwa I  yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) dengan cara menumbuk sabanyak 1(satu) kali, karena pada saat itu  terdakwa I  melithat kejadian tersebut  dan tidak terima kemudian terdakwa I   langsung memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2(dua) dan mengenai di bagian muka korban  dan kemudian terdakwa II  YUSUF URBON menendang korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali di bagian belakang dan mengenainya selanjutnya  terdakwa III. MARTHEN HUGO IMBURI juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kanan lalu terdakwa III arahkan ke tubuh korban dan mengenai dada korban sebayak 1 (satu) kali selanjutnya  anak  ARELISU MATIUS SAWSEMARIAY memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY,dengan menggunakan tangan kanan 
dan diayunkan atau diarahkan ke muka korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenainya.

Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari an.Kepala Kepolisian ResorTeluk Wondama  KA SPKT , Banit II SPKT , BRIPKA PETRUS MEKLIOR DEDA NRP 867050334 , tanggal 25 Mei 2024.
      Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.1-VER/12/BLUD-RSUD-AHT/VI/2024/66/2024  tanggal 25 mei 2024 dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama  Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama dr. Geraldus Randi Ardanto  yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama KAREL KRISTIAN SUABEY menerangkan sebagai berikut:

      HASIL PEMERIKSAAN :
      1.Korban seorang Laki-laki umur 32 tahun, gizi baik, datang di antar oleh polisi dan Keluarga dengan keluhan telah dipukul oleh sekelompok orang, dipukul diseluruh badan terutama mata sebelah kanan hingga berdarah dan bengkak.
       KESIMPULAN :
       1.Telah diperiksa dan diberikan perawatan kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama KAREL KRISTIAN SUABEY.
       2.Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan lebam pada mata kanan dan luka lecet pada selaput mata kanan.
       3.Berdasarkan penemuan luka dan dari hasil pemeriksaanya, kualifikasi luka pada korban dapat meninggalkan bekas luka dan manganggu aktivitas fisik untuk sementara waktu.
4.    Terdapat kesesuaian antara kelaianan yang ditemukan dengan penyebab yang diriwayatnya.
-------- Perbuatan Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------
Atau

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWSEMARIAI (ANAK) , pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024  sekitar pukul 12.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwak (perumahan Amayora) Distrik Wasior Kabupatn Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWSEMARIAI (ANAK) dengan cara sebagai berikut: ------------ ------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY sedang berada di rumah di perumahan amayora kemudian terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY mendengar  ada rebut-ribut di sebelah tempat tinggal keponakan terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) kemudian terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY berjalan menunju ketempat yang ribut-ribut tersebut lalu terdakwa I melihat saudara YOSEB ODILIA SAWASEMARIAY(OCHAN) dan kepala desa sombokor saudara ISMAIL MUNUARI sedang mengurusi masalah dan mau menyelesaikan masalah perempuan(anak sekolah) yang berkelahi kemudian datanglah saudara korban KAREL KRISTIAN SUABEY dan langsung memukul keponakan terdakwa I  yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) dengan cara menumbuk sabanyak 1(satu) kali, karena pada saat itu  terdakwa I  melithat kejadian tersebut  dan tidak terima kemudian terdakwa I   langsung memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2(dua) dan mengenai di bagian muka korban  dan kemudian terdakwa II  YUSUF URBON menendang korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali di bagian belakang dan mengenainya selanjutnya  terdakwa III. MARTHEN HUGO IMBURI juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kanan lalu terdakwa III arahkan ke tubuh korban dan mengenai dada korban sebayak 1 (satu) kali selanjutnya  anak  ARELISU MATIUS SAWSEMARIAY memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY,dengan menggunakan tangan kanan 
dan diayunkan atau diarahkan ke muka korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenainya.

Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari an.Kepala Kepolisian ResorTeluk Wondama  KA SPKT , Banit II SPKT , BRIPKA PETRUS MEKLIOR DEDA NRP 867050334 , tanggal 25 Mei 2024.
      Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.1-VER/12/BLUD-RSUD-AHT/VI/2024/66/2024  tanggal 25 mei 2024 dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama  Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama dr. Geraldus Randi Ardanto  yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama KAREL KRISTIAN SUABEY menerangkan sebagai berikut:

      HASIL PEMERIKSAAN :
      1.Korban seorang Laki-laki umur 32 tahun, gizi baik, datang di antar oleh polisi dan Keluarga dengan keluhan telah dipukul oleh sekelompok orang, dipukul diseluruh badan terutama mata sebelah kanan hingga berdarah dan bengkak.
       KESIMPULAN :
       1.Telah diperiksa dan diberikan perawatan kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama KAREL KRISTIAN SUABEY.
       2.Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan lebam pada mata kanan dan luka lecet pada selaput mata kanan.
       3.Berdasarkan penemuan luka dan dari hasil pemeriksaanya, kualifikasi luka pada korban dapat meninggalkan bekas luka dan manganggu aktivitas fisik untuk sementara waktu.
4.    Terdapat kesesuaian antara kelaianan yang ditemukan dengan penyebab yang diriwayatnya.
-------- Perbuatan  Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------

Atau
KETIGA 
-------- Bahwa Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY bersama-sama Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWASEMARIAY (ANAK) , pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024  sekitar pukul 12.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwak (perumahan Amayora) Distrik Wasior Kabupatn Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yng menyuruh melakukan dan yang turur serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY,bersama-sama dengan  Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI dan ARELIUS MATIUS SAWASEMARIAY (ANAK) cara sebagai berikut: -------------

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY sedang berada di rumah di perumahan amayora kemudian terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY mendengar  ada rebut-ribut di sebelah tempat tinggal keponakan terdakwa I SALOMO A. SAWASEMARIAY yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) kemudian terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY berjalan menunju ketempat yang ribut-ribut tersebut lalu terdakwa I melihat saudara YOSEB ODILIA SAWASEMARIAY(OCHAN) dan kepala desa sombokor saudara ISMAIL MUNUARI sedang mengurusi masalah dan mau menyelesaikan masalah perempuan(anak sekolah) yang berkelahi kemudian datanglah saudara korban KAREL KRISTIAN SUABEY dan langsung memukul keponakan terdakwa I  yang bernama DANIEL SAPUTRA SAWASEMARIAY(OMPAY) dengan cara menumbuk sabanyak 1(satu) kali, karena pada saat itu  terdakwa I  melithat kejadian tersebut  dan tidak terima kemudian terdakwa I   langsung memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2(dua) dan mengenai di bagian muka korban  dan kemudian terdakwa II  YUSUF URBON menendang korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali di bagian belakang dan mengenainya selanjutnya  terdakwa III. MARTHEN HUGO IMBURI juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kanan lalu terdakwa III arahkan ke tubuh korban dan mengenai dada korban sebayak 1 (satu) kali selanjutnya  anak  ARELISU MATIUS SAWSEMARIAY memukul korban saudara KAREL KRISTIAN SUABEY,dengan menggunakan tangan kanan 
dan diayunkan atau diarahkan ke muka korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenainya.

Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari an.Kepala Kepolisian ResorTeluk Wondama  KA SPKT , Banit II SPKT , BRIPKA PETRUS MEKLIOR DEDA NRP 867050334 , tanggal 25 Mei 2024.
      Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.1-VER/12/BLUD-RSUD-AHT/VI/2024/66/2024  tanggal 25 mei 2024 dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama  Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama dr. Geraldus Randi Ardanto  yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama KAREL KRISTIAN SUABEY menerangkan sebagai berikut:

      HASIL PEMERIKSAAN :
      1.Korban seorang Laki-laki umur 32 tahun, gizi baik, datang di antar oleh polisi dan Keluarga dengan keluhan telah dipukul oleh sekelompok orang, dipukul diseluruh badan terutama mata sebelah kanan hingga berdarah dan bengkak.
       KESIMPULAN :
       1.Telah diperiksa dan diberikan perawatan kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama KAREL KRISTIAN SUABEY.
       2.Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan lebam pada mata kanan dan luka lecet pada selaput mata kanan.
       3.Berdasarkan penemuan luka dan dari hasil pemeriksaanya, kualifikasi luka pada korban dapat meninggalkan bekas luka dan manganggu aktivitas fisik untuk sementara waktu.
4.    Terdapat kesesuaian antara kelaianan yang ditemukan dengan penyebab yang diriwayatnya.
-------- Perbuatan Terdakwa I. SALOMO A. SAWASEMARIAY. Terdakwa II. YUSUF URBON, terdakwa III. MARTEN HUGO IMBURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya