Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. NATALIA DELTA MARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2891 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIA DELTA MARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa NATALIA DELTA MARANI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 08.35 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Dotir (Tepatnya di Pantai Kampung Dotir) Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa yang berada di rumahnya di Kampung Dotir Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama telah merencanakan untuk pergi ke pantai dotir karena saat itu Terdakwa sudah merasa sakit pada tulang belakang perut karena Terdakwa sedang mengandung, kemudian setelah mama Terdakwa pergi ke pasar, pada saat sekira pukul 08.15 WIT Terdakwa pergi ke pantai yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah Terdakwa dengan alasan mau mandi di air laut, lalu sekira pukul 08.20 WIT Terdakwa tiba di pantai dan mandi air laut yang pada saat itu laut sedang pasang sambil jongkok dengan menghadap ke arah darat dengan menurunkan celana kolor yang Terdakwa pakai dan Terdakwa tidak menggunakan celana dalam, lalu sekira pukul 08.30 WIT yang posisi tetap sama dengan pantat Terdakwa mengenai kedua tumit kaki Terdakwa dan kedua kaki di buka selebar bahu, saat itu air laut di bawa lutut Terdakwa, kemudian Terdakwa mengedang sekitar 1 menit sambil kedua tangan Terdakwa menekan perut Terdakwa dan bayi tersebut langsung lahir dengan plasentanya berjenis kelamin perempuan dalam keadaan bernafas atau masih hidup dan tidak menagis dari lubang vagina Terdakwa dengan tali pusar yang masih melekat atau tertempel pada bayi tersebut, kemudian sekira pukul 08.35 WIT Terdakwa meninggalkan bayi tersebut dalam keadaan tenggelam dan masih hidup, sebelum meninggalkan tempat Terdakwa melahirkan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan darah lubang vagina Terdakwa dengan air laut dikarenakan ada darah habis Terdakwa melahirkan, lalu sekira pukul 08.40 WIT Terdakwa langsung pulang menuju rumah dan di tengah jalan bertemu dengan ibu Terdakwa MINA URBON  yang sempat bertanya “kamu dari mana” dan Terdakwa menjawab dari pantai habis mandi, sekira pukul 08.45 WIT Terdakwa tiba di rumah dan  bertemu dengan  YOSEPH MARANI dan bertanya kepada Terdakwa “kamu dari mana” dan Terdakwa jawab “saya (Terdakwa) mandi air laut” dan YOSEPH MARANI menjawab “masa pagi-pagi sudah mandi air laut”, sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa dan berganti pakain serta tidur hingga sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa dimarahi oleh keluarga Terdakwa karena telah diketemukan mayat bayi di pantai dotir yang dalam kedaan telah meninggal.
2. Bahwa Terdakwa melahirkan bayi di pantai dotir karena Terdakwa takut dan malu dengan kondisi Terdakwa yang hamil tanpa adanya ayah dari anak tersebut, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa melahirkan dan meninggalkan bayi tersebut tenggelam dan meninggal di dalam air laut pantai dotir ialah agar tidak ada yang tahu kalau Terdakwa benar hamil oleh karena selama ini Terdakwa tidak mengakui kalau Terdakwa hamil dengan Terdakwa berkata bahwa perut Terdakwa besar karena ada biji perut, kemudian juga Terdakwa telah memiliki niat untuk melahirkan lalu meninggalkan bayi tersebut yaitu sejak usia kandungan Terdakwa baru memasuki 9 bulan dan Terdakwa memiliki niat tersebut seperti yang Terdakwa jelaskan di atas, bahwa Terdakwa takut dan malu karena anak tersebut tidak memiliki ayah atau ayah dari bayi tersebut tidak mau bertanggung jawab.
3. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor:  B/06/V/2024/SPKT, tanggal 22 Mei 2024 (terlampir) telah mendapatkan hasil visum dokter umum RSUD Teluk Wondama: dr. Nelly Maria Uli Simorangkir dengan nomor: 445-VER/10/VI/2024, tanggal 1 Juni 2024 An. Bayi Tanpa Nama (terlampir) yang menerangkan sebagai berikut:
a. Identitas umum pasien :
- Nama : Bayi tanpa nama
- Jenis kelamin : Perempuan
- Umur : 0 Hari
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : -
- Pekerjaan : -
- Alamat : -
- Warna Kulit : Pucat
- Tinggi badan : kurang lebih 49 cm
- Berat badan : 3010 gram
- Cacat lahir : Tidak ada
- Pakaian : Baju kaos lengan pendek berwarna kuning
  Popok bayi warna putih garis kuning
  Di bungkus dengan selimut motif garis-garis
  hitam putih
Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
1. Lebam mayat : ada
2. Kaku mayat : ada
3. Pembusukan : tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
1. Permukaan kulit tubuh
a. Kepala
• Daerah berambut : tidak ada kelainan
• Bentuk kepala : simetris
• Wajah : tidak kelainan
• Dahi : terdapat lubang kecil di dahi kiri
• Pipi : lebam kemerahan di pipi kiri
• Rahang : tidak ada kelainan
b. Leher : tidak tampak kelainan
c. Bahu
• Bahu kanan : tidak ada kelainan
• Bahu kiri : lebam kemerahan
d. Dada : ada lebam kemerahan di dada kiri, lecet di dada kiri
e. Punggung        : tidak ada kelainan
f. Perut : tidak ada kelainan, tali pusat masih utuh, warna pucat
g. Bokong
• Bokong kanan : tidak ada kelainan
• Bokong kiri : ada lecet
h. Dubur 
• Lingkaran dubur : tidak ada kelainan
• Liang dubur : tidak ada kelainan
i. Anggota gerak
• Anggota gerak atas
• Kanan : tidak tampak kelainan
• Kiri : tidak tampak kelainan
• Anggota gerak bawah
• Kanan : tidak tampak kelainan
• Kiri : tidak tampak kelainan
2. Bagian tubuh tertentu
a. Mata
• Alis mata : tidak ada kelainan
• Bulu mata : tidak ada kelainan
• Kelopak mata : tidak ada kelainan
• Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan
• Selaput biji mata : tidak ada kelainan
• Selaput bening mata : tampak jernih
b. Hidung 
• Bentuk hidung : tidak ada kelainan
• Permukaan kulit hidung : tidak ada kelainan
• Lubang hidung : tidak ada kelainan, ada keluar darah
c. Telinga 
• Bentuk telinga : tidak ada kelainan
• Permukaan daun telinga : tidak ada kelainan
• Lubang telinga : tidak ada kelainan, ada keluar darah
d. Mulut 
• Bibir atas : tidak ada kelainan
• Bibir bawah : tidak ada kelainan
• Selaput lender mulut : tampak pucat
• Lidah : tidak ada kelainan
• Rongga mulut : tidak ada kelainan
• Langit langit mulut : tidak ada kelainan
• Alat kelamin : tidak ada kelainan
 
3. Tulang belakang
a. tulang tengkorak : tidak ada kelainan
b. tulang belakang : tidak ada kelainan
c. tulang-tulang dada : tidak ada kelainan
d. tulang punggung : tidak ada kelainan
e. tulang-tulang panggul : tidak ada kelainan
f. tulang anggota gerak :
• Anggota gerak atas 
• Kanan : tidak ada kelainan
• Kiri : tidak ada kelainan
• Anggota gerak bawah
• Kanan : tidak ada kelainan
• Kiri : tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien tiba di UGD sudah tidak bernafas denyut nadi tidak teraba detak jantung tidak terdengar pupil mata sudah melebar dan tidak refleks Cahaya. Pasien adalah seorang bayi baru lahir jenis kelamin Perempuan umur nol hari warna kulit pucat pada pemeriksaan ditemukan lebam kemerahan di pipi kiri, dada kiri luka gores di dada kiri dan pinggul kiri, keluar darah dari hidung dan telinga, tali pusat masih utuh.
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
4. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor:  B/05/V/2024/SPKT, tanggal 22 Mei 2024 (terlampir) telah mendapatkan hasil visum dokter umum RSUD Teluk Wondama: dr. Nelly Maria Uli Simorangkir dengan nomor: -VER/11/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024 An. Natalia Marani (terlampir) yang menerangkan sebagai berikut:
1. Identitas umum pasien 
a. Nama : NATALIA MARANI
b. Jenis Kelamin : Perempuan
c. Umur : 26 Tahun
d. Kewarganegaraan : Indonesia
e. Agama : Kristen Protestan
f. Pekerjaan : IRT
g. Alamat : Dotir
h. Perhiasan : Tidak ada
i. Lain-lain : Tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
1. Permukaan kulit tubuh
a. Kepala
• Daerah berambut : tidak ada kelainan
• Bentuk kepala : simetris
• Wajah : tidak kelainan
• Dahi : terdapat lubang kecil di dahi kiri
• Pipi : lebam kemerahan di pipi kiri
• Rahang : tidak ada kelainan
b. Leher : tidak tampak kelainan
c. Bahu
• Bahu kanan : tidak ada kelainan
• Bahu kiri : lebam kemerahan
d. Dada : ada lebam kemerahan di dada kiri, lecet di dada kiri
e. Punggung : tidak ada kelainan
f. Perut : tidak ada kelainan, tali pusat masih utuh, warna pucat
g. Bokong kanan dan kiri tidak ada kelainan
h. Alat kelamin (Vagina) : tampak darah mengalir dari Vagina, tampak robekan dari alat kelamin, terdapat sisa selaput plasenta dari Rahim.  
i. Anggota gerak
• Anggota gerak atas (tangan kanan dan kiri) : tidak tampak kelainan
• Anggota gerak bawah (kaki kanan dan kiri) : tidak tampak kelainan
Bagian tubuh tertentu
a. Mata
• Alis mata : tidak ada kelainan
• Bulu mata : tidak ada kelainan
• Kelopak mata : tidak ada kelainan
• Pupil mata : bentuk bulat
 
b. Hidung 
• Bentuk hidung : tidak ada kelainan
• Permukaan kulit hidung : tidak ada kelainan
• Lubang hidung : tidak ada kelainan, ada keluar darah
 
c. Telinga 
• Bentuk telinga : tidak ada kelainan
• Permukaan daun telinga : tidak ada kelainan
• Lubang telinga : tidak ada kelainan, ada keluar darah
d. Mulut 
• Bibir atas : tidak ada kelainan
• Bibir bawah : tidak ada kelainan
2. Tulang belakang
a. tulang tengkorak : tidak ada kelainan
b. tulang belakang : tidak ada kelainan
c. tulang-tulang dada : tidak ada kelainan
d. tulang punggung : tidak ada kelainan
e. tulang-tulang panggul : tidak ada kelainan
f. tulang anggota gerak :
• Anggota gerak atas (tangan kanan dan kiri) : tidak ada kelainan 
• Anggota gerak bawah (kaki kanan dan kiri)  : tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien tiba di UGD dalam keadaan sadar umur dua puluh enam tahun warna hitam, keriting kesan gizi baik pada pemeriksaan luar ditemukan alat kelamin keluar darah, terdapat robekan jalan lahir curiga akibat gesekan kepala bayi saat melahirkan, di dapati sisa selaput placenta dari dalam rahim.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa NATALIA DELTA MARANI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 08.35 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Dotir (Tepatnya di Pantai Kampung Dotir) Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa yang berada di rumahnya di Kampung Dotir Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama telah merencanakan untuk pergi ke pantai dotir karena saat itu Terdakwa sudah merasa sakit pada tulang belakang perut karena Terdakwa sedang mengandung, kemudian setelah mama Terdakwa pergi ke pasar, pada saat sekira pukul 08.15 WIT Terdakwa pergi ke pantai yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah Terdakwa dengan alasan mau mandi di air laut, lalu sekira pukul 08.20 WIT Terdakwa tiba di pantai dan mandi air laut yang pada saat itu laut sedang pasang sambil jongkok dengan menghadap ke arah darat dengan menurunkan celana kolor yang Terdakwa pakai dan Terdakwa tidak menggunakan celana dalam, lalu sekira pukul 08.30 WIT yang posisi tetap sama dengan pantat Terdakwa mengenai kedua tumit kaki Terdakwa dan kedua kaki di buka selebar bahu, saat itu air laut di bawa lutut Terdakwa, kemudian Terdakwa mengedang sekitar 1 menit sambil kedua tangan Terdakwa menekan perut Terdakwa dan bayi tersebut langsung lahir dengan plasentanya berjenis kelamin perempuan dalam keadaan bernafas atau masih hidup dan tidak menagis dari lubang vagina Terdakwa dengan tali pusar yang masih melekat atau tertempel pada bayi tersebut, kemudian sekira pukul 08.35 WIT Terdakwa meninggalkan bayi tersebut dalam keadaan tenggelam dan masih hidup, sebelum meninggalkan tempat Terdakwa melahirkan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan darah lubang vagina Terdakwa dengan air laut dikarenakan ada darah habis Terdakwa melahirkan, lalu sekira pukul 08.40 WIT Terdakwa langsung pulang menuju rumah dan di tengah jalan bertemu dengan ibu Terdakwa MINA URBON  yang sempat bertanya “kamu dari mana” dan Terdakwa menjawab dari pantai habis mandi, sekira pukul 08.45 WIT Terdakwa tiba di rumah dan  bertemu dengan  YOSEPH MARANI dan bertanya kepada Terdakwa “kamu dari mana” dan Terdakwa jawab “saya (Terdakwa) mandi air laut” dan YOSEPH MARANI menjawab “masa pagi-pagi sudah mandi air laut”, sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa dan berganti pakain serta tidur hingga sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa dimarahi oleh keluarga Terdakwa karena telah diketemukan mayat bayi di pantai dotir yang dalam kedaan telah meninggal.
2. Bahwa Terdakwa melahirkan bayi di pantai dotir karena Terdakwa takut dan malu dengan kondisi Terdakwa yang hamil tanpa adanya bapak dari anak tersebut, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa melahirkan dan meninggalkan bayi tersebut tenggelam dan meninggal di dalam air laut pantai dotir ialah agar tidak ada yang tahu kalau Terdakwa benar hamil oleh karena selama ini Terdakwa tidak mengakui kalau Terdakwa hamil dengan Terdakwa berkata bahwa perut Terdakwa besar karena ada biji perut.
3. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor:  B/06/V/2024/SPKT, tanggal 22 Mei 2024 (terlampir) telah mendapatkan hasil visum dokter umum RSUD Teluk Wondama: dr. Nelly Maria Uli Simorangkir dengan nomor: 445-VER/10/VI/2024, tanggal 1 Juni 2024 An. Bayi Tanpa Nama (terlampir) yang menerangkan sebagai berikut:
a. Identitas umum pasien :
- Nama : Bayi tanpa nama
- Jenis kelamin : Perempuan
- Umur : 0 Hari
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : -
- Pekerjaan : -
- Alamat : -
- Warna Kulit : Pucat
- Tinggi badan : kurang lebih 49 cm
- Berat badan : 3010 gram
- Cacat lahir : Tidak ada
- Pakaian : Baju kaos lengan pendek berwarna kuning
  Popok bayi warna putih garis kuning
  Di bungkus dengan selimut motif garis-garis
  hitam putih
Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
1. Lebam mayat : ada
2. Kaku mayat : ada
3. Pembusukan : tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
1. Permukaan kulit tubuh
a. Kepala
• Daerah berambut : tidak ada kelainan
• Bentuk kepala : simetris
• Wajah : tidak kelainan
• Dahi : terdapat lubang kecil di dahi kiri
• Pipi : lebam kemerahan di pipi kiri
• Rahang : tidak ada kelainan
b. Leher : tidak tampak kelainan
c. Bahu
• Bahu kanan : tidak ada kelainan
• Bahu kiri : lebam kemerahan
d. Dada : ada lebam kemerahan di dada kiri, lecet di dada kiri
e. Punggung        : tidak ada kelainan
f. Perut : tidak ada kelainan, tali pusat masih utuh, warna pucat
g. Bokong
• Bokong kanan : tidak ada kelainan
• Bokong kiri : ada lecet
h. Dubur 
• Lingkaran dubur : tidak ada kelainan
• Liang dubur : tidak ada kelainan
i. Anggota gerak
• Anggota gerak atas
• Kanan : tidak tampak kelainan
• Kiri : tidak tampak kelainan
• Anggota gerak bawah
• Kanan : tidak tampak kelainan
• Kiri : tidak tampak kelainan
2. Bagian tubuh tertentu
a. Mata
• Alis mata : tidak ada kelainan
• Bulu mata : tidak ada kelainan
• Kelopak mata : tidak ada kelainan
• Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan
• Selaput biji mata : tidak ada kelainan
• Selaput bening mata : tampak jernih
b. Hidung 
• Bentuk hidung : tidak ada kelainan
• Permukaan kulit hidung : tidak ada kelainan
• Lubang hidung : tidak ada kelainan, ada keluar darah
c. Telinga 
• Bentuk telinga : tidak ada kelainan
• Permukaan daun telinga : tidak ada kelainan
• Lubang telinga : tidak ada kelainan, ada keluar darah
d. Mulut 
• Bibir atas : tidak ada kelainan
• Bibir bawah : tidak ada kelainan
• Selaput lender mulut : tampak pucat
• Lidah : tidak ada kelainan
• Rongga mulut : tidak ada kelainan
• Langit langit mulut : tidak ada kelainan
• Alat kelamin : tidak ada kelainan
 
3. Tulang belakang
a. tulang tengkorak : tidak ada kelainan
b. tulang belakang : tidak ada kelainan
c. tulang-tulang dada : tidak ada kelainan
d. tulang punggung : tidak ada kelainan
e. tulang-tulang panggul : tidak ada kelainan
f. tulang anggota gerak :
• Anggota gerak atas 
• Kanan : tidak ada kelainan
• Kiri : tidak ada kelainan
• Anggota gerak bawah
• Kanan : tidak ada kelainan
• Kiri : tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien tiba di UGD sudah tidak bernafas denyut nadi tidak teraba detak jantung tidak terdengar pupil mata sudah melebar dan tidak refleks Cahaya. Pasien adalah seorang bayi baru lahir jenis kelamin Perempuan umur nol hari warna kulit pucat pada pemeriksaan ditemukan lebam kemerahan di pipi kiri, dada kiri luka gores di dada kiri dan pinggul kiri, keluar darah dari hidung dan telinga, tali pusat masih utuh.
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
4. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor:  B/05/V/2024/SPKT, tanggal 22 Mei 2024 (terlampir) telah mendapatkan hasil visum dokter umum RSUD Teluk Wondama: dr. Nelly Maria Uli Simorangkir dengan nomor: -VER/11/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024 An. Natalia Marani (terlampir) yang menerangkan sebagai berikut:
1. Identitas umum pasien 
a. Nama : NATALIA MARANI
b. Jenis Kelamin : Perempuan
c. Umur : 26 Tahun
d. Kewarganegaraan : Indonesia
e. Agama : Kristen Protestan
f. Pekerjaan : IRT
g. Alamat : Dotir
h. Perhiasan : Tidak ada
i. Lain-lain : Tidak ada
Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar
1. Permukaan kulit tubuh
a. Kepala
• Daerah berambut : tidak ada kelainan
• Bentuk kepala : simetris
• Wajah : tidak kelainan
• Dahi : terdapat lubang kecil di dahi kiri
• Pipi : lebam kemerahan di pipi kiri
• Rahang : tidak ada kelainan
b. Leher : tidak tampak kelainan
c. Bahu
• Bahu kanan : tidak ada kelainan
• Bahu kiri : lebam kemerahan
d. Dada : ada lebam kemerahan di dada kiri, lecet di dada kiri
e. Punggung : tidak ada kelainan
f. Perut : tidak ada kelainan, tali pusat masih utuh, warna pucat
g. Bokong kanan dan kiri tidak ada kelainan
h. Alat kelamin (Vagina) : tampak darah mengalir dari Vagina, tampak robekan dari alat kelamin, terdapat sisa selaput plasenta dari Rahim.  
i. Anggota gerak
• Anggota gerak atas (tangan kanan dan kiri) : tidak tampak kelainan
• Anggota gerak bawah (kaki kanan dan kiri) : tidak tampak kelainan
2. Bagian tubuh tertentu
a. Mata
• Alis mata : tidak ada kelainan
• Bulu mata : tidak ada kelainan
• Kelopak mata : tidak ada kelainan
• Pupil mata : bentuk bulat
b. Hidung 
• Bentuk hidung : tidak ada kelainan
• Permukaan kulit hidung : tidak ada kelainan
• Lubang hidung : tidak ada kelainan, ada keluar darah
 
c. Telinga 
• Bentuk telinga : tidak ada kelainan
• Permukaan daun telinga : tidak ada kelainan
• Lubang telinga : tidak ada kelainan, ada keluar darah
d. Mulut 
• Bibir atas : tidak ada kelainan
• Bibir bawah : tidak ada kelainan
3. Tulang belakang
a. tulang tengkorak : tidak ada kelainan
b. tulang belakang : tidak ada kelainan
c. tulang-tulang dada : tidak ada kelainan
d. tulang punggung : tidak ada kelainan
e. tulang-tulang panggul : tidak ada kelainan
f. tulang anggota gerak :
• Anggota gerak atas (tangan kanan dan kiri) : tidak ada kelainan 
• Anggota gerak bawah (kaki kanan dan kiri)  : tidak ada kelainan
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien tiba di UGD dalam keadaan sadar umur dua puluh enam tahun warna hitam, keriting kesan gizi baik pada pemeriksaan luar ditemukan alat kelamin keluar darah, terdapat robekan jalan lahir curiga akibat gesekan kepala bayi saat melahirkan, di dapati sisa selaput placenta dari dalam rahim.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya