| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2014 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
9/PHI/2014/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lauitha Muskita, Dkk |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan menyatakan Tindakan TERGUGAT yang telah membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Papua Barat sebagai perbuatan melawan Hukum.
- Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT tanpa membayar sisa masa kontrak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum.
- Menetapkan dan menyatakan pasal 4 ayat 4 yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT.Henrison Iriana bertentangan dengan Pertauran Perundang-Undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa masa kontrak kerja dari PARA PENGGUGAT minimal sebesar UMP Papua Barat atau sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan perincian : LOURITH MUSKITA sebesar Rp.6.192.000, YULIANA SASABONE Rp.6.192.000, RIRIN RIYANI Rp.6.192.000 , YAKOBA SASIOR Rp.6.192.000 dan SUHARTINI Rp.4.128.000 secara tunai dan sekaligus selambat - lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap;(incracht van gewijsde).
- Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak TERGUGAT.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |