Petitum |
1.Menerima Perlawanan Pihak Ketiga aquo, untuk keseluruhan;
2.Menyatakan Pelawan Pihak Ketiga, sebagai Pelawan Berikhtikat Baik;
3.Menyatakan Para Terlawan telah Bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigdaad) serta melakukan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheiden) sehingga menyebabkan terdapat Putusan Perkara Nomor: 3/Pdt.Aanmaning/2023/PN.Mnk aquo;
4.Menerima dan Menyatakan sah dan berharga permohonan untuk dilakukan sita penyesuaian atau sita persamaan atas obyek perkara berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118/ Padarni seluas 536 m2, atas nama KADIR SUGIA setempat dikenal sebagai Jalan Merdeka Nomor 59, Kelurahan Padarni, Kecamatan Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Propinsi Papua Barat;
5.Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya menangguhkan untuk pelaksaan Putusan Perkara Nomor: 3/Pdt.Aanmaning/2023/PN.Mnk, sampai dengan gugatan wanprestasi dalam Perkara Nomor 42/PDT.G/2020/PN.Manokwari dan atau Perlawan Pihak Ketiga aquo, memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde);
6.Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar sebagai ganti kerugian kepada Pelawan sebesar Rp. 58.726.000.000,- (lima puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta Rupiah), tunai dan seketika dengan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan.
7.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara timbul sebagai akibat perlawanan pihak ketiga (darden verzet) aquo. |