Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Mnk WIRA EKA WIJAYA 1.YULI BAIBABA
2.OTTO RUMBRUREN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIRA EKA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wa Ode Yuliana, SHWIRA EKA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1YULI BAIBABA
2OTTO RUMBRUREN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang telah diuraikan diatas maka mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manowkri cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berkenan  memutuskan sebagai berikut
3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
4.Menghukum TERGUGAT I dengan merobohkan/menghancurkan Fondasi rumah milik PENGGUGAT diatas Objek Sengketa agar membayar kerugian Materiil sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar membayar kerugian immaterial akibat munculnya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas kerugian  PENGGUGAT dalam hal mengeluarkan biaya baik jasa Advokat maupun biaya panjar perkara di Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah
7.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan lahan Objek Sengketa dengan seketika mengembalikannya dalam keadaan seperti semula sejak putusan ini dibacakan
8.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat  tetap dijalankan  serta merta walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
9.menghukum agar TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan-
10.Menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak