Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Mnk H. SUWARNO Moh. Djufri Budi Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAH. SUWARNO
Tergugat
NoNama
1Moh. Djufri Budi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Telkomsel Cabang Pembantu Manokwari
2Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari
3Yunike Iwangin
4Maria Insen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor 02145 atas nama pemegang hak  Moh.Djufri Budi Santoso tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik Nomor 01206 atas nama Wellem Insen yang saat ini telah di kuasai pihak penggugat sah secara hukum;
  5. Menyatakan bahwa Pelepasan tanah yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hukum;
  6. Menyatakan bahwa turut tergugat 1 (satu) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
  7. Menyatakan bahwa turut tergugat 2 (dua)  PT.Telkom Indonesia cq PT.Telkomsel Pembantu Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
  8. Menyatakan bahwa turut tergugat 3 (tiga) Yunike Iwangin tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
  9. Menyatakan bahwa turut tergugat 4 (empat) Maria Insen tunduk pada putusan pengadilan Negeri Manokwari.
  10. Menghukum tergugat  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  11. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian;
  12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaarbij Voorrad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak