Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.962.041,- ( SERATUS SEMBILAN JUTA
SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
93.974.138,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU SERATUS TIGA
PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 15.987.903,- ( LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN
PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi
seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka
terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan
pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan
mengabulkannya.
Terimakasih, |