| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa PAITERSIO ALMANDO RAWAR pada hari Minggu tanggal 07 Desember tahun 2025 sekitar pukul 05.55 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di Perumahan Huntap Iriati II Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” terhadap saksi korban DIAN PARANDUK, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa PAITERSIO ALMANDO RAWAR pada hari Minggu tanggal 07 Desember tahun 2025 sekitar pukul 05.55 Wit bertempat di jalan Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di Perumahan Huntap Iriati II pada saat itu terdakwa sedang komsumsi minuman keras jenis CAP TIKUS dengan teman - teman terdakwa di Kampung Iriati lalu terdakwa melihat motor yang lalu lalang jadi terdakwa juga ingin memiliki motor setelah terdakwa dengan teman - teman terdakwa konsumsi minuman keras terdakwa berjalan sendiri ke arah huntap iriati II lalu terdakwa melihat ke arah huntap iriati II di situ terdakwa melihat lagi ada sepeda motor yamaha jupiter Warna Merah dengan No Polisi PB 2392 MP yang terparkir di samping rumah milik saksi korban DIAN PARANDUK yang beralamat di Jl. Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di Perumahan Huntap II Iriati lalu terdakwa jalan mendekati sepeda motor Yamaha jupiter Warna Merah dengan No Polisi PB 2392 MP kemudian terdakwa melepas ke dua kaca spion motor Jupiter tersebut dan terdakwa taruh di depan rumah kemudian terdakwa mendorong motor Jupiter milik saksi korban DIAN PARANDUK tersebut ke arah pura dan tanpa seijin pemiliknya saksi korban DIAN PARANDUK setelah itu terdakwa menyalakan sepeda motor Yamaha jupiter Warna Merah tersebut dengan menggunakan gunting rambut kemudian pada saat itu terdakwa menggunakan motor tersebut untuk melarikan diri ke arah kampung Kaibi di rumah teman terdakwa saudara SERGIO MOKIRI setelah itu terdakwa sembunyikan sepeda motor Yamaha jupiter Warna Merah tersebut di belakang rumah teman terdakwa SERGIO MOKIRI .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PAITERSIO ALMANDO RAWAR saksi korban DIAN PARANDUK mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e UU RI No,1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |