Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2020/PN Mnk Febby Louisha Rhindhianny Maryanan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Febby Louisha Rhindhianny Maryanan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi Hukum, ganti nama Pemohon yang terlulis dan dibaca VEKY, lahir di Manokwari pada tanggal 25 Agustus 1988 diganti sehingga diganti menjadi nama FEBBY LOUISHA RHINDHIANNY MARYANAN, lahir di Manokwari, 25 Agustus 1988;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mengadakan perubahan seperlunya mengenai Akta Kelahiran Pemohon Nomor : Nomor 927 l-LT-21112014-0006 tertanggal 21 November 2014 ditulis dan dibaca VEKY, lahir di Manokwari, 25 Agustus 1988 diganti sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi FEBBY LOUISHA RHINDHIANNY MARYANAN, lahir di Manokwari, 25 Agustus 1988;
  4. Biaya permohonan ini ditetapkan menurut hukum;

       Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak