Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2022/PN Mnk RYAN ARDIANSYAH, S.H. MANGASA LUMBAN TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-612/R.2.10/Eku.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANGASA LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA
 
Bahwa Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 
 
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 saat Saksi JHON E SADA bersama rekannya melakukan Kegiatan Oprasi Pekat Mansinam 2022 mendapat informasi bahwa ada permainan judi bola dadu di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, sehingga Saksi JHON E SADA bersama rekannya langsung meluncur ke tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wit Saksi JHON E SADA bersama rekannya sampai di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA langsung mengamankan Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING yang sedang menjadi bandar dalam permainan judi bola dadu ke Polres Manokwari beserta barang bukti berupa :
• Uang tunai sebesar Rp. 2.047.000; (dua juta empat puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang;
a. Uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar yang berjumlah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);
b. Uang Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang berjumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
c. Uang Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar yang berjumlah Rp.140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah);
d. Uang Rp. 10.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar yang Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
e. Uang Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar yang berjumlah Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
f. Uang Rp.2.000, (dua ribu rupiah) sebanyak 208 (dua ratus delapan) lembar yang berjumlah Rp. 416.000, (empat ratus enem belas ribu rupiah);
g. Uang Rp. 1,000, (seratus rupiah) sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lembar yang berjumlah Rp.141.000, (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
• Bola dadu 16 (enam belas buah bergambar angka 1 sampai 6;
• Karpet dadu 1 (satu) buah berukuran 1x1 meter bergambar angka bola dadu warna putih;
• Tempurung kelapa 1 (satu) buah;
• Landasan tempurung kelapa (1) buah warna coklat hijau;
 
- Bahwa cara Terdakwa Menjadi bandar Permainan judi jenis bola dadu yaitu Terdakwa menggoyang bola dadu sebanyak 1(satu) kali yang ada di dalam tempurung kelapa yang dialas dengan landasan tempurung di mana di dalam tempurung kelapa tersebut ada 3(tiga) buah) bola dadu setelah itu Terdakwa menyuruh para pemain untuk memasang taruhannya dengan menggunakan uang pada gambar yang ada di atas karpet dadu yang Terdakwa sudah sipakan dengan batas uang yang dipasang paling besar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung membuka Tempurung kelapa yang berisikan 3 (tiga) buah Bola dadu tersebut. dan jika di antara 3 (tiga) Bola dadu yang Terdakwa buka tersebut ada angka yang keluar pada meja karpet yang telah dipasang oleh para pemain maka Terdakwa langsung membayar kepada pemain yang memasang angka tersebut tergantung jumlah uang yang dipasang oleh para pemain tersebut, apabila ada nomor yang dipasang permain keluar maka Terdakwa sebagai sebagai bandar akan membayar sehingga Terdakwa rugi namun apabila nomor yang dipasang pemain tidak keluar maka Terdakwa yang diuntungkan. 
 
- Bahwa selama kurang lebih 3 (tiga) hari menjadi bandar Terdakwa mendapkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
- Bahwa Terdakwa menjadi bandar judi bola dadu untuk menambah penghasilan diluar pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang mana Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan sebagai tukang ojek
 
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari jika permainan judi yang untuk memperoleh kemenangan atau keuntungan berdasarkan pada untung-untungan belaka dilarang oleh Negara, namun Terdakwa tetap melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
 
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 saat Saksi JHON E SADA bersama rekannya melakukan Kegiatan Oprasi Pekat Mansinam 2022 mendapat informasi bahwa ada permainan judi bola dadu di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, sehingga Saksi JHON E SADA bersama rekannya langsung meluncur ke tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wit Saksi JHON E SADA bersama rekannya sampai di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA langsung mengamankan Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING yang sedang menjadi bandar dalam permainan judi bola dadu ke Polres Manokwari beserta barang bukti berupa :
• Uang tunai sebesar Rp. 2.047.000; (dua juta empat puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang;
h. Uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar yang berjumlah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);
i. Uang Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang berjumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
j. Uang Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar yang berjumlah Rp.140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah);
k. Uang Rp. 10.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar yang Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
l. Uang Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar yang berjumlah Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
m. Uang Rp.2.000, (dua ribu rupiah) sebanyak 208 (dua ratus delapan) lembar yang berjumlah Rp. 416.000, (empat ratus enem belas ribu rupiah);
n. Uang Rp. 1,000, (seratus rupiah) sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lembar yang berjumlah Rp.141.000, (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
• Bola dadu 16 (enam belas buah bergambar angka 1 sampai 6;
• Karpet dadu 1 (satu) buah berukuran 1x1 meter bergambar angka bola dadu warna putih;
• Tempurung kelapa 1 (satu) buah;
• Landasan tempurung kelapa (1) buah warna coklat hijau;
 
- Bahwa cara Terdakwa Menjadi bandar Permainan judi jenis bola dadu yaitu Terdakwa menggoyang bola dadu sebanyak 1(satu) kali yang ada di dalam tempurung kelapa yang dialas dengan landasan tempurung di mana di dalam tempurung kelapa tersebut ada 3(tiga) buah) bola dadu setelah itu Terdakwa menyuruh para pemain untuk memasang taruhannya dengan menggunakan uang pada gambar yang ada di atas karpet dadu yang Terdakwa sudah sipakan dengan batas uang yang dipasang paling besar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung membuka Tempurung kelapa yang berisikan 3 (tiga) buah Bola dadu tersebut. dan jika di antara 3 (tiga) Bola dadu yang Terdakwa buka tersebut ada angka yang keluar pada meja karpet yang telah dipasang oleh para pemain maka Terdakwa langsung membayar kepada pemain yang memasang angka tersebut tergantung jumlah uang yang dipasang oleh para pemain tersebut, apabila ada nomor yang dipasang permain keluar maka Terdakwa sebagai sebagai bandar akan membayar sehingga Terdakwa rugi namun apabila nomor yang dipasang pemain tidak keluar maka Terdakwa yang diuntungkan. 
 
- Bahwa selama kurang lebih 3 (tiga) hari menjadi bandar Terdakwa mendapkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
- Bahwa Terdakwa menjadi bandar judi bola dadu untuk menambah penghasilan diluar pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang mana Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan sebagai tukang ojek
 
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari jika permainan judi yang untuk memperoleh kemenangan atau keuntungan berdasarkan pada untung-untungan belaka dilarang oleh Negara, namun Terdakwa tetap melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -
 
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 saat Saksi JHON E SADA bersama rekannya melakukan Kegiatan Oprasi Pekat Mansinam 2022 mendapat informasi bahwa ada permainan judi bola dadu di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, sehingga Saksi JHON E SADA bersama rekannya langsung meluncur ke tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wit Saksi JHON E SADA bersama rekannya sampai di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari tepatnya di depan kampus UNIPA langsung mengamankan Terdakwa MANGSA LUMBAN TOBING yang sedang menjadi bandar dalam permainan judi bola dadu ke Polres Manokwari beserta barang bukti berupa :
• Uang tunai sebesar Rp. 2.047.000; (dua juta empat puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang;
o. Uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar yang berjumlah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);
p. Uang Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang berjumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
q. Uang Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar yang berjumlah Rp.140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah);
r. Uang Rp. 10.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar yang Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
s. Uang Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar yang berjumlah Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
t. Uang Rp.2.000, (dua ribu rupiah) sebanyak 208 (dua ratus delapan) lembar yang berjumlah Rp. 416.000, (empat ratus enem belas ribu rupiah);
u. Uang Rp. 1,000, (seratus rupiah) sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lembar yang berjumlah Rp.141.000, (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
• Bola dadu 16 (enam belas buah bergambar angka 1 sampai 6;
• Karpet dadu 1 (satu) buah berukuran 1x1 meter bergambar angka bola dadu warna putih;
• Tempurung kelapa 1 (satu) buah;
• Landasan tempurung kelapa (1) buah warna coklat hijau;
 
- Bahwa cara Terdakwa Menjadi bandar Permainan judi jenis bola dadu yaitu Terdakwa menggoyang bola dadu sebanyak 1(satu) kali yang ada di dalam tempurung kelapa yang dialas dengan landasan tempurung di mana di dalam tempurung kelapa tersebut ada 3(tiga) buah) bola dadu setelah itu Terdakwa menyuruh para pemain untuk memasang taruhannya dengan menggunakan uang pada gambar yang ada di atas karpet dadu yang Terdakwa sudah sipakan dengan batas uang yang dipasang paling besar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung membuka Tempurung kelapa yang berisikan 3 (tiga) buah Bola dadu tersebut. dan jika di antara 3 (tiga) Bola dadu yang Terdakwa buka tersebut ada angka yang keluar pada meja karpet yang telah dipasang oleh para pemain maka Terdakwa langsung membayar kepada pemain yang memasang angka tersebut tergantung jumlah uang yang dipasang oleh para pemain tersebut, apabila ada nomor yang dipasang permain keluar maka Terdakwa sebagai sebagai bandar akan membayar sehingga Terdakwa rugi namun apabila nomor yang dipasang pemain tidak keluar maka Terdakwa yang diuntungkan. 
 
- Bahwa bahwa selama kurang lebih 3 (tiga) hari menjadi bandar Terdakwa mendapkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
- Bahwa Terdakwa menjadi bandar judi bola dadu untuk menambah penghasilan diluar pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang mana Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan sebagai tukang ojek
 
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari jika permainan judi yang untuk memperoleh kemenangan atau keuntungan berdasarkan pada untung-untungan belaka dilarang oleh Negara, namun Terdakwa tetap melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya