Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Mnk ENI NINGSIH Reineke Exonia Musa,S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ENI NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siria Silubun, SHENI NINGSIH
Tergugat
NoNama
1Reineke Exonia Musa,S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.762.700,00
Petitum

Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang Wanprestasi ( ingkar janji) tidak memenuhi kesepakatan kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT sangat dirugikan dengan rincian sebagai berikut :
1.Kerugian Materiil 
a.Kerugian yang diderita PENGGUGAT kerena belum dikembalikan pinjaman  dan belum membayar utang pengambilan bahan makanan adalah sebesar Rp. 125.185.000 (Seratus Dua puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu  rupiah);
b.Bunga 3% perbulan x Rp. 125.185.000,- = Rp. 3.755.550,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) Perbulan x 14 (empat belas ) bulan dari bulan Januari 2023 s/d bulan Februari 2024 = 52.577.700,- (Lima Puluh Dua Juta lima ratus tujuh puluh tujuh tujuh ratus rupiah);
Maka kerugian yang dialami PENGGUGAT sampai saat gugatan ini didaftarkan total kerugian adalah Rp. 177.762.700,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.Menyatakan bahwa kerugiaan Materiil yang diderita PENGGUGAT akibat Wanprestasi (ingkar janji ) TERGUGAT adalah Rp. 177.762.700,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
11.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga yang diletakan dalam perkara ini; 
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;            
13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak