Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk AHMAD BAGIR, S.H. MELKIOR GINUNI, SE, M.Si. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B -144/T.1.14/Ft.1/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BAGIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIOR GINUNI, SE, M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si.selakuKetua Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan(STKIP) Nuuwar Fakfak Kabupaten Fakfakyang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Fakfak Peduli Pendidikan Bangsa (YFPPB) Fakfak Nomor. 01/YFPPB-FF/SK/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, bertindaksendiri-sendiriatau bersama-sama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd., pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara BulanNovembertahun 2015hinggabulanJanuari tahun 2017atau setidak-tidaknya dalam waktu lain padabulan NovemberTahun 2015hingga Bulan Januaritahun 2017atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 hingga tahun 2017, bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nuuwar Fakfak Kabupatan Fak Fakatau tempat lain di Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindakPidanaKorupsiPadaPengadilanNegeriManokwari yang berwenangmengadiliperkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsitelah melakukan, menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan secaramelawan hukummembuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya, bertentangan dengan:

1.         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,  efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

2.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 54 ayat (2), yaitu Pelaksanaan belanja daerah …, harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 19 ayat (2) huruf (c) yaitu Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;

4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan :

-           Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

-           Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;

5.         Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang menyatakan:

-           Pasal 17 ayat (1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada Kepala SKPD;

-           Pasal 20 ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

1.         Laporan penggunaan hibah;

2.         Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;

3.         Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

-           Pasal 20 Ayat 3, Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;

-           Pasal 46, dalam hal hasil monitoring dan evaluasi serta audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) menunjukan adanya penggunaan hibah dan bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.         Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 24 Mei 2016 antara Drs. Nataniel Dominggus Mandacan,M.Si (Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) sebagai Pihak Pertama dengan Melkior Ginuni, SE, M.Si (Ketua) sebagai Pihak Kedua, Pasal 2 ayat (1) Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; Ayat (2) Pihak Kedua membuat laporan penggunaan hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Melakukan perbuatan memperkayadirisendiriatau orang lain atausuatukorporasiyaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebutyang dapatmerugikankeuangan Negara atauperekonomian Negara sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Surat Keterangan Nomor KET-2286/PW27.5/2015 tanggal 25 Oktober 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat berupa Laporan Telaahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak Yang Bersumber dari Dana APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016, yangdilakukanterdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

-           Bahwa awalnya pada tanggal 11 bulan November Tahun 2015, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. mengajukan Proposal permintaan Bantuan Hibah Kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat sesuai surat Ketua STKIP Nuuwar Fakfak Nomor: 421.4/025/STKIP-NF/FF/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 sebesar Rp.1.864.000.000.- (satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);

-           Bahwa setelah diajukan proposal oleh terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si tersebut, yang disetujui oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat hanya sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kembali ke fakfak untuk membuat Proposal untuk menyesuaikan dengan Bantuan Hibah yang disetujui sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk:

1.         Pengadaan kursi mahasiswa sebanyak 100 buah                   :Rp.174.000.000,-

2.         Pengadaan jas almamater mahasiswa sebanyak 80 buah     :Rp.  60.000.000,-

3.         Pengadaan laptop 3 buah dan komputer 3 unit                        :Rp   55.000.000,-

4.         Pengadaan mobil operasional hilux double cabin type G       :Rp.411.000.000,- +

Total                                                                           :Rp.700.000.000,-

(tujuh ratus juta rupiah)

 

-           Bahwa selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Propinsi Papua Barat, Kemudian Penerima Hibah ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat nomor : 913/36/1/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang didalamnya termasuk Bantuan Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);

-           Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2016 dibuat dan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani oleh pihak pertama Drs.NATANIEL DOMINGGUS MANDACAN, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat dan MELKIOR GINUNI, SE, M.Si jabatan Ketua STKIP NUUWAR Fakfak yang bertindak untuk dan atas nama STKIP NUUWAR Fakfak dimana dalam NPHD tersebut pihak pertama memberikan hibah berupa uang sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada pihak kedua untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan kepada STKIP NUUWAR Fakfak TA 2016;

-           Bahwa selanjutnya Pemerintah Prov.Papua Barat mencairkan dana melalui SP2D nomor : 0969/ SP2D-LS/ BPKAD-PPKD-PB/2016 tanggal 25 Mei 2016 ke rekening Bank BRI KC Fakfak nomor 1081-01-000124-30-0 a.n STIKIP NUUWAR Fakfak sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang didalamnya terdapat dana STKIP Nuuwar Fakfak Lainnya;

-           Bahwa setelah dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening STKIP Nuwar Fakfak, pada bulan Juli 2016 terdakwamemesan mobil HILUX di PT. SINAR SURI dengan DP (Down Payment) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian pada bulan September 2016terdakwa melakukan pelunasan sisa harga mobil tersebut sebesar Rp.442.400.000.- (empat ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Mobil Hilux D-Cab G M/T New di PT. Sinar Suri Fakfak yakni sejumlah Rp.452.400.000.- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

-           Bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2016, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE.l M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. kembali melakukan penarikan uang tunai dari rekening STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.285.000.000.- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang mana dari uang tersebut, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. memerintahkansaksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. untukmentransfer sebesar Rp.245.000.000.- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening pribadi milik Terdakwa MELKIOR GINUNI dengan no.rek : 3416-01-02950053-8 pada bank BRI Fakfak an.MELKIOR GINUNI sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang STKIP, digunakan untuk operasional kampus STKIP Nuuwar Fakfak;

-           Bahwa dana Rp.285.000.000.- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian oleh terdakwa digunakan untuk belanja barang yakni:

•           Sekitar Bulan September 2016, Terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si, berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Jasa Angkutan Pesawat dan berbelanja barang berupa Jas Almamater di Pasar Senen Jakarta sejumlah 50 (lima puluh) setel seharga Rp.8.250.000.- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

•           Terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. menghubungi dan kemudian bertemu dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Di Jakarta membahas tentang tempat untuk membeli Kursi Kuliah, saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Menyarankan agar membeli di Surabaya dikarenakan biaya kirimnya lebih murah, sehingga terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kemudian berangkat bersama dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Ke Surabaya untuk membeli Kursi Kuliah. Setelah menemukan tempat penjual Kursi kuliah, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kemudian membeli 100 (seratus) unit kursi kuliah seharga Rp.40.800.000.- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), kursi kuliah tersebut kemudian dikirim melalui jasa kontainer sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang dibayar patungan antara terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Yang juga memiliki barang untuk di kirim ke Fakfak masing – masing menanggung sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah);

•           Untuk barang berupa Laptop dibeli oleh saksi MEISKE MARISA FAFAN TITALEY, SE. M.Si dari saksi ALEX FERDINAND, SE. seharga Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

•           Infokus dibeli oleh saksi SUPARNO, S.Pd. M.Mpd. melalui saksi ANDI RAHAYUDIN seharga Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)

•           dan Alat Scan dibeli oleh saksi MEISKE MARISA FAFAN TITALEY, SE. M.Si dari saksi ALEX FERDINAND, SE. seharga Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

•           pambayaran pajak untuk belanja barang sebesar Rp.26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah)

-           Bahwa total dana Hibah Pemerintah Propinsi Papua Barat yang digunakan untuk belanja barang barang tersebut menurut terdakwa sebesar Rp.616.367.400 (enam ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sedangkan selebihnya diambil oleh terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. sebagai keuntungan pribadi;

-           Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. memerintahkan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd untuk membuat kwitansi dan bukti pembelian yang tidak sah dan tidak sesuai dengan keadaan sebesarnya. Terdakwa menyuruh saksi SUPARNO, Spd. M.M.Pd untuk membuat laporan Pertanggungjawaban seolah olah seluruh barang dibeli di Fakfak dengan harga yang lebih mahal, dengan lampiran bukti buktiantara lain:

1.         Nota Pembelian Kursi dari CV. Mata Air sebesar Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta Kwitansi tanda terima pengadaan Kursi;

2.         Kwitansi tanda terima pengadaan Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebanyak 50 buah yang diterima oleh saksi FADRIDA RUHUNUSA sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

3.         Kwitansi tanda terima pengadaan Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebanyak 50 buah yang diterima oleh saksi SULTANI sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta Nota dari Aruna Taylor untuk pengadaan 50 Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

-           Bahwa saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd atas perintah terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah nomor : B.03/STIKIP-NF/I/2017 tanggal 09 Januari 2017 dana hibah dari Pemerintah Prov.Papua Barat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk :

1)         Pengadaan kursi mahasiswa 100 buah                         :Rp.165.000.000,-

2)         Pengadaan jas almamater mahasiswa 100 buah         :Rp.  69.000.000,-

3)         Pengadaan laptop, alat scan dan infocus                      :Rp   14.000.000,-

4)         Pengadaan mobil operasional hilux                                :Rp.452.000.000,- +

Total                                                               :Rp.700.000.000,-

(tujuh ratus juta rupiah)

-           Bahwa perbuatan terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si.bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.MPd. membuat bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya bertentangan dengan

1.         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,  efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

2.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 54 ayat (2), yaitu Pelaksanaan belanja daerah …, harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 19 ayat (2) huruf (c) yaitu Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;

4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan :

-           Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

-           Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;

5.         Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang menyatakan:

-           Pasal 17 ayat (1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada Kepala SKPD;

-           Pasal 20 ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

1.         Laporan penggunaan hibah;

2.         Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;

3.         Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

-           Pasal 20 Ayat 3, Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;

-           Pasal 46, dalam hal hasil monitoring dan evaluasi serta audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) menunjukan adanya penggunaan hibah dan bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.         Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 24 Mei 2016 antara Drs. Nataniel Dominggus Mandacan,M.Si (Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) sebagai Pihak Pertama dengan Melkior Ginuni, SE, M.Si (Ketua) sebagai Pihak Kedua, Pasal 2 ayat (1) Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; Ayat (2) Pihak Kedua membuat laporan penggunaan hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

-           Bahwa akibat perbuatan terdakwaMELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. yang membuat bukti bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan sebenarnya telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Propinsi Papua Barat mengeluarkan uang negara sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);

-           Bahwa akibat dari perbuatan TerdakwaMELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd tersebut telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat mengalami Kerugian dengan perincian:

-           Sehinggatotal kerugian yang dialami senilai Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Surat Keterangan Nomor KET-2286/PW27.5/2015 tanggal 25 Oktober 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat berupa Laporan Telaahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak Yang Bersumber dari Dana APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016;

-           Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwaMELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd.terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

-------Perbuatan terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

------- Bahwa ia terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si.selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nuuwar Fakfak Kabupaten Fakfak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Fakfak Peduli Pendidikan Bangsa (YFPPB) Fakfak Nomor. 01/YFPPB-FF/SK/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, bertindaksendiri-sendiriatau bersama-sama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd., pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara BulanNovembertahun 2015hinggabulanJanuari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain padabulan NovemberTahun 2015hingga Bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 hingga tahun 2017, bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nuuwar Fakfak Kabupatan Fak Fak atau tempat lain di Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindakPidanaKorupsiPadaPengadilanNegeriManokwari yang berwenangmengadiliperkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si sendirisebesar Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapatmerugikankeuangan Negara atauperekonomian Negara sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Surat Keterangan Nomor KET-2286/PW27.5/2015 tanggal 25 Oktober 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat berupa Laporan Telaahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak Yang Bersumber dari Dana APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku ketua STKIP Nuuwar Fakfak dengan membuat bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dan tidak sah dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  

-           Bahwa awalnya pada tanggal 11 bulan November Tahun 2015, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. mengajukan Proposal permintaan Bantuan Hibah Kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat sesuai surat Ketua STKIP Nuuwar Fakfak Nomor: 421.4/025/STKIP-NF/FF/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 sebesar Rp.1.864.000.000.- (satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);

-           Bahwa setelah diajukan proposal oleh terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si tersebut, yang disetujui oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat hanya sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kembali ke fakfak untuk membuat Proposal untuk menyesuaikan dengan Bantuan Hibah yang disetujui sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk:

1.         Pengadaan kursi mahasiswa sebanyak 100 buah                   :Rp.174.000.000,-

2.         Pengadaan jas almamater mahasiswa sebanyak 80 buah     :Rp.  60.000.000,-

3.         Pengadaan laptop 3 buah dan komputer 3 unit                        :Rp   55.000.000,-

4.         Pengadaan mobil operasional hilux double cabin type G       :Rp.411.000.000,- +

Total                                                                           :Rp.700.000.000,-

(tujuh ratus juta rupiah)

 

-           Bahwa selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Propinsi Papua Barat, Kemudian Penerima Hibah ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat nomor : 913/36/1/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang didalamnya termasuk Bantuan Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);

-           Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2016 dibuat dan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani oleh pihak pertama Drs.NATANIEL DOMINGGUS MANDACAN, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat dan MELKIOR GINUNI, SE, M.Si jabatan Ketua STKIP NUUWAR Fakfak yang bertindak untuk dan atas nama STKIP NUUWAR Fakfak dimana dalam NPHD tersebut pihak pertama memberikan hibah berupa uang sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada pihak kedua untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan kepada STKIP NUUWAR Fakfak TA 2016;

-           Bahwa selanjutnya Pemerintah Prov.Papua Barat mencairkan dana melalui SP2D nomor : 0969/ SP2D-LS/ BPKAD-PPKD-PB/2016 tanggal 25 Mei 2016 ke rekening Bank BRI KC Fakfak nomor 1081-01-000124-30-0 a.n STIKIP NUUWAR Fakfak sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang didalamnya terdapat dana STKIP Nuuwar Fakfak Lainnya;

-           Bahwa setelah dana Bantuan Hibah tersebut masuk ke rekening STKIP Nuwar Fakfak, pada bulan Juli 2016 terdakwamemesan mobil HILUX di PT. SINAR SURI dengan DP (Down Payment) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian pada bulan September 2016 terdakwamelakukan pelunasan sisa harga mobil tersebut sebesar Rp.442.400.000.- (empat ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Mobil Hilux D-Cab G M/T New di PT. Sinar Suri Fakfak yakni sejumlah Rp.452.400.000.- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

-           Bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2016, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE.l M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. kembali melakukan penarikan uang tunai dari rekening STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.285.000.000.- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang mana dari uang tersebut, terdakwamenyuruhsaksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. mentransfer sebesar Rp.245.000.000.- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening pribadi milik Terdakwa MELKIOR GINUNI dengan no.rek : 3416-01-02950053-8 pada bank BRI Fakfak an.MELKIOR GINUNI sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang STKIP, digunakan untuk operasional kampus STKIP Nuuwar Fakfak;

-           Bahwa dana Rp.285.000.000.- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian oleh terdakwa digunakan untuk belanja barang yakni:

•           Sekitar Bulan September 2016, Terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si, berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Jasa Angkutan Pesawat dan berbelanja barang berupa Jas Almamater di Pasar Senen Jakarta sejumlah 50 (lima puluh) setel seharga Rp.8.250.000.- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

•           Terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. menghubungi dan kemudian bertemu dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Di Jakarta membahas tentang tempat untuk membeli Kursi Kuliah, saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Menyarankan agar membeli di Surabaya dikarenakan biaya kirimnya lebih murah, sehingga terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kemudian berangkan bersama dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Ke Surabaya untuk membeli Kursi Kuliah. Setelah menemukan tempat penjual Kursi kuliah, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. kemudian membeli 100 (seratus) unit kursi kuliah seharga Rp.40.800.000.- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), kursi kuliah tersebut kemudian dikirim melalui jasa kontainer sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang dibayar patungan antara terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. dengan saksi JEFERSON OKTOVIANUS AMUS FENDJALANG, SE,MM. Yang juga memiliki barang untuk di kirim ke Fakfak masing – masing menanggung sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah);

•           Untuk barang berupa Laptop dibeli oleh saksi MEISKE MARISA FAFAN TITALEY, SE. M.Si dari saksi ALEX FERDINAND, SE. seharga Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

•           Infokus dibeli oleh saksi SUPARNO, S.Pd. M.Mpd. melalui saksi ANDI RAHAYUDIN seharga Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)

•           dan Alat Scan dibeli oleh saksi MEISKE MARISA FAFAN TITALEY, SE. M.Si dari saksi ALEX FERDINAND, SE. seharga Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

•           pambayaran pajak untuk belanja barang sebesar Rp.26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah)

-           Bahwa total dana Hibah Pemerintah Propinsi Papua Barat yang digunakan untuk belanja barang barang tersebut menurut terdakwa sebesar Rp.616.367.400 (enam ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sedangkan selebihnya diambil oleh terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. sebagai keuntungan pribadi;

-           Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. memerintahkan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd untuk membuat kwitansi dan bukti pembelian yang tidak sah dan tidak sesuai dengan keadaan sebesarnya. Terdakwa menyuruh saksi SUPARNO, Spd. M.M.Pd untuk membuat laporan Pertanggungjawaban seolah olah seluruh barang dibeli di Fakfak dengan harga yang lebih mahal, dengan lampiran bukti bukti antara lain:

1.         Nota Pembelian Kursi dari CV. Mata Air sebesar Rp.165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta Kwitansi tanda terima pengadaan Kursi;

2.         Kwitansi tanda terima pengadaan Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebanyak 50 buah yang diterima oleh saksi FADRIDA RUHUNUSA sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

3.         Kwitansi tanda terima pengadaan Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebanyak 50 buah yang diterima oleh saksi SULTANI sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta Nota dari Aruna Taylor untuk pengadaan 50 Jaket Almamater STKIP Nuuwar Fakfak sebesar Rp.34.500.000.- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

-           Bahwa saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd atas perintah terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah nomor : B.03/STIKIP-NF/I/2017 tanggal 09 Januari 2017 dana hibah dari Pemerintah Prov.Papua Barat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk :

1)         Pengadaan kursi mahasiswa 100 buah                         :Rp.165.000.000,-

2)         Pengadaan jas almamater mahasiswa 100 buah         :Rp.  69.000.000,-

3)         Pengadaan laptop, alat scan dan infocus                      :Rp   14.000.000,-

4)         Pengadaan mobil operasional hilux                                :Rp.452.000.000,- +

Total                                                               :Rp.700.000.000,-

(tujuh ratus juta rupiah)

-           Bahwa perbuatan terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.MPd. membuat bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya telahmenguntungkanterdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si.

-           BahwaberdasarkanPeraturanPemerintahnomor 4 tahun 2015 tentangPenyelenggaraanPendidikanTinggidanPengelolaanPerguruantinggi, pasal 8 ayat (2) disebutkanbahwa “PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri”

-           Bahwaterdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. dalamkedudukannnyaselakuKetuaSekolahTinggiKeguruandanIlmuPendidikan (STKIP) NuuwarFakfaktelahmenyalahgunakankewenangan, kesempatandansarana yang adapadanyamemanfaatkandanahibahdariPropinsi Papua Barat untukmencarikeuntunganbagipribaditerdakwa;

-           Bahwa akibat perbuatan terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. yang membuat bukti bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan sebenarnya telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Propinsi Papua Barat mengeluarkan uang negara sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah);

-           Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd tersebut telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat mengalami Kerugian dengan perincian:

-           Sehinggatotal kerugian yang dialami senilai Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Surat Keterangan Nomor KET-2286/PW27.5/2015 tanggal 25 Oktober 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat berupa Laporan Telaahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Kepada STKIP Nuuwar Fakfak Yang Bersumber dari Dana APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016;

-           Bahwa dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku ketua STKIP Nuuwar Fakfakyang dilakukan oleh terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. bersama dengan saksi SUPARNO, S.Pd. M.M.Pd. terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 119.922.928.-  (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;

-------Perbuatan terdakwa MELKIOR GINUNI, SE. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya