Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Mnk Yesita Ketrina Asmuruf 1.Pemerintah Negara RI c.q. Kapolri c.q. Kapolda Papua Barat c.q Kepala Kepolisian Resor Teluk Wondama
2.Pemerintan RI c.q. Ka Kejaksaan Agung RI c.q. Kajati Prov.Papua Barat c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yesita Ketrina Asmuruf
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI c.q. Kapolri c.q. Kapolda Papua Barat c.q Kepala Kepolisian Resor Teluk Wondama
2Pemerintan RI c.q. Ka Kejaksaan Agung RI c.q. Kajati Prov.Papua Barat c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Anthon C. Nugroho, S.H.,M.Hum. DKKPemerintah Negara RI c.q. Kapolri c.q. Kapolda Papua Barat c.q Kepala Kepolisian Resor Teluk Wondama
2Andi Oddang Yakub, S.H. dkkPemerintan RI c.q. Ka Kejaksaan Agung RI c.q. Kajati Prov.Papua Barat c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari
Petitum Permohonan
PERMOHONAN/PETITUM
 
Berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan penangkapan Tersangka a.n Arnold Imbiri  berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I,  adalah tidak sah menurut hukum. 
 
3. Menyatakan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A /X /RES.4.2./022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, adalah  tidak sah menurut hukum.
 
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/07X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 9 Oktober 2022,  yang diterbitkan oleh Termohon  I adalah tidak sah menurut hukum. 
 
5. Menyatakan  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: SPDP/04/X/RES/.4.2/2022 Satresnarkoba,  Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Termohon II yang diterbitkan oleh Termohon I tanpa tanggal adalah tidak sah menurut hukum. 
 
6. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  Nomor: SP.Jang Han/07.b/X/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2022 yang  diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah menurut hukum.
 
7. Menyatakan tindakan Termohon II terbukti memproses  dan menerima  proses hukum Tersangka Arnold Imbiri berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Surat Nomor: SPDP/04/X/RES/.4.2/2022 Satresnarkoba, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Termohon II  yang diterbitkan TermohonI  tanpa  disebutkan tanggal dan hanya tertera nama bulan Oktober dan Tahun 2022, padahal diketahui bahwa:
 
d. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I  landasan hukumnya mengacu kepada ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hal mana ketentuan tersebut hanya berlaku pada Penyidik Badan Narkotika Nasional yang mana ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengacu kepada ketentuan Pasal 75  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan kewenangan Penyidik Kepolisian.
 
e. Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07A/X/RES.4.2./022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon I  nyata-nyata melampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP padahal diketahui bahwa dalam  ketentuan Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal Perpanjangan Penangkapan adalah wewenang Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), maka Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A/X/RES.4.2./2022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 75 jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
f. Surat  Perintah Penahanan atas nama Tersangka a.n Arnold Imbiri, dengan Nomor: SP.Han/07/X/RES.4.2/2022/Satresnasrkoba tanggal 9 Okotber 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I terbukti melanggar/ bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Jo Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
 Adalah tidak sah menurut hukum.
8. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Manokwari Nomor: B/30/R.2.10/Enz.1/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum.
 
9. Menyatakan tindakan Termohon II yang  menerima  menerima Surat Perintah Perpanjangan Penahanan a.n Tersangka Arnold Imbiri  oleh Termohon I karena terbukti:
 
a. Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/07X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 9 Oktober 2022,  yang diterbitkan oleh Termohon  I yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/X/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 2 Oktober 2022  yang diketahui bertentangan dengan Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap/07-A/X/ RES.4.2./ 2022/Satresnarkoba pada tanggal 5 Oktober 2022 yang diketahui melampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP  Jo  Pasal 75 Jo Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
b. Surat  Perintah Penahanan atas nama Tersangka a.n Arnold Imbiri, dengan Nomor: SP.Han/07/X/RES.4.2/2022/Satresnasrkoba tanggal 9 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon I terbukti melanggar/ bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Jo Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 
c. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  Nomor: SP.Jang Han/07.b/X/2022/ Satresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2022  yang diterbitkan oleh Termohon I bertentangan dengan Pasal 22 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Adalah tidak sah menurut hukum
 
10. Menyatakan Para  Termohon terbukti  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan  Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP   dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana disebutkan diatas
 
11. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk mengeluarkan tersangka Arnold Imbiri alias Arnold dari rumah tahanan Negara Kepolisian Resor Teluk Wondama Wasior seketika dan sekaligus sejak putusan dalam permohonan ini dibacakan.
 
12. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Tersangka  Arnold Imbiri alias Arnold sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan Pasal 7  ayat (1) huruf i jo Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
 
13. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik tersangka Arnold Imbiri seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan. 
 
14. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk membayar biaya dalam perkara ini.
 
Dan/atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya