1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk menambah marga anak pertama dan kedua yang awal bernama :
Wa Ode Venny Sriviyanti
La Ode Zavriansah
Menjadi Marga :
Wa Ode Venny Sriviyanti Dowansiba
La Ode Zavriansah Dowansiba
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salam penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan marga pada Akte Kelahiran Anak pertama dan Kedua Pemohon
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|