| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa OBET WAMAER bersama-sama dengan RONAL BARANSANO Alias KRISMON pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di Jalan Yos Sudarso Manokwari atau tepatnya di Samping SMPN 3 Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “
Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |