Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2016/PN Mnk UMIYATI M. SALEH, SH 1.OBET WAMAER
2.RONAL BARANSANO alias KRISMON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-/988/T.1.12/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1UMIYATI M. SALEH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBET WAMAER[Penahanan]
2RONAL BARANSANO alias KRISMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa OBET WAMAER bersama-sama dengan RONAL BARANSANO Alias KRISMON pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015  bertempat di Jalan  Yos Sudarso Manokwari atau tepatnya di Samping SMPN 3 Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Manokwari  yang  berwenang  memeriksa dan  mengadili   perkaranya  mengambil  barang  sesuatu,  yang seluruhnya  atau  sebagian    kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam  dalam  sebuah  rumah  atau  pekarangan  yang  tertutup  yang  ada  rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “

Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya