Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
3.MARIA FANISA GEFILEM, S.H
AMIR BAUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/R.2.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
3MARIA FANISA GEFILEM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR BAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
---------  Bahwa terdakwa Amir Bauw pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di pangkalan ojek pasar sentral, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. “telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Jumadin”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wit Terdakwa sedang berbicara dengan teman Terdakwa di pangkalan ojek pasar sentral, kemudian Saksi Korban yang datang setelah mengantar penumpang langsung memarkir kendaraan sepeda motor milik Saksi Korban, namun saat hendak memarkir kendaraan miliknya Saksi Korban tidak melihat Terdakwa yang berada tepat di belakang kendaraan milik Saksi Korban, dan tidak sengaja menyentuh atau menyenggol lutut Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan luka lalu membuat Terdakwa kesakitan, sehingga Terdakwa langsung memukul Saksi Korban. 
 
 
 
- Bahwa Terdakwa yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, memukul Saksi Korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mengepalkan tangan kanan Terdakwa dan mengayunkan pukulan tepat mengenai wajah Saksi Korban, sehingga membuat hidung Korban mengeluarkan darah. 
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Bintuni  nomor: 440/1257/PKM-BTN/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Sharisma Pasang, dengan hasil pemeriksaan:
- Pemeriksaan Luar  :
Tampak bekas darah membeku pada bagian depan hidungdan satu buah luka lecet pada ujung cuping hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga centimetre dasar luka bersih. 
- Kesimpulan : 
Perlukaan tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan tidak menganggu aktivitas sehari-hari. 
---------- Perbuatan Terdakwa Amir Bauw sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                    
Pihak Dipublikasikan Ya