Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH FERDINAND MAYOR, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND MAYOR, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. C. DAKWAAN :

Primair :

------- Bahwa terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI Selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kepala Satuan Kerja pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Stimulus APBN Tahun 2009 NOmor : 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Saifur Rahman,SE (selaku Direktur PT,Kharisma Sahaja), Johan Hendrik Flassy, ST( selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay (selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan (selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni), Jhoni Koromad, Amd, Tek Alias Joko (selaku kepala seksi Perencanaan Bangunan Air di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) (masing ? masing dilakukan penuntutan secara terpisah), antara bulan Juli tahun 2009 setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

- Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran dana stimulus Fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum T.A 2009 sebesar Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), yang termasuk di dalamnya Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk Bidang Irigasi dan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni termasuk 6 (enam) paket pekerjaan yaitu Pekerjaan rehab Saluran Primer dan sekunder dan didalamnya sudah terkait Pekerjaan Rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009. Dan untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni tersedia dana sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah),sesuai DIPA Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009.

- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuaray II, selanjutnya Chandra (DPO) yang adalah orang kepercayaan terdakwa Ferdinand Mayor,ST alias Feri mempersiapkan dokumen-dokumen pelelangan namun tidak pernah dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan tersebut, kemudian ditetapkan pemenang lelang atas pekerjaan tersebut yaitu PT. Kharisma Sahaja tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan ?pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metode pelelangan umum? dan pasal 20 ayat (1) Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu ?prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran.

- Bahwa selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni menandatangani Kontrak Nomor:02/Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. Kharisma Sahaja yang ditanda tangani oleh Tomi Iswayudi(DPO)mengatas namakan Syaifur Rahman selaku Direktur.

Bahwa kemudian pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja, namun dikerjakan oleh Yohanes Sartono berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditanda tangani terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Yohanes Sartono dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000.- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP 1 Kabupaten Bintuni sepanjang 5km.

- Bahwa selanjutnya pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak dilaksanakan dan dilaporkan oleh terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri selaku Kepala Satuan Kerja sebagaimana Lampiran A2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PRT/M/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Stimulus Fiscal bidang Pekerjaan Umum.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni tersebut terdakwa menyuruh saksi Jhoni Koromad dan Chandra (DPO) untuk mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilakukan oleh saksi Jhoni Koromad.

- Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% yang disetujui oleh saksi Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Surat Perintah Membayar yang ditanda tangani oleh saksi Drs. Aritaban Yustus Finbay selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM, namun tidak pernah memeriksa kelengkapan SPP (lampirannya) serta tidak menguji checklist kelengkapan SPP yang dibuat oleh saksi Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni)dengan pembayaran pertermint yaitu :

  • Termin I sebesar 50 % ( lima puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.2.998.000.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah),
  • Termin II 45 % (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.000.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan
  • Termin III sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Pembayaran tersebut diajukan oleh TOMI ISWADI, yang meminta untuk meminjam PT.Kharisma Sahaja dari saksi Saifur Rahman,SE selaku Direktur PT.Kharisma Sahaja, selaku kontraktor pelaksana dalam mendapatkan pekerjaan tersebut dimana saksi Saifur Rahman,SE tidak pernah memasukkan penawaran dalam masa tahapan lelang dan administrasi pengajuan pencairan yang ditujukan kepada saksi Johanes Hendrik Flassy,ST (selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran).

- Bahwa pencairan atas pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuarai II dicairkan langsung ke rekening PT.Kharisma Sahaja dengan nomor rekening : 301.21.20.01.00174-5 Bank BRI Manokwari yang diterima oleh saksi Saifur Rahman,SE padahal tidak pernah mengikuti proses prakualifikasi dan pascakualifikasi oleh Panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sehingga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa ? terpenubinya persyaratan penyedia barang dan jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan?.

Bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui mekanisme atau prosuder sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan karena tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri bersama-sama dengan Saifur Rahman,SE, Johan Hendrik Flassy,ST, Jhony Koromad, Amd, Tek alias Joko dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny alias Kiki mengakibatkan timbulnya kerugian negara secara khusus Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, serta hasil dari pemeriksaan dokumen kontrak ndan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan BPK RI tanggal 6 Agustus 2010 bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Inspektorat, serta Kontraktor pelaksana, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik nomor : 03/BAPF-SF/KTB/VIII/2010 diketahui pekerjaan Beton Rehabilitasi Saluran Induk II di Tuaraisah tidak sesuai dengan Kontrak sehingga hasil hasil audit BPK RI No : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaraisah II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 ( satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima dua puluh sen rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI diatur dan diancam pidana sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI selaku Pegawai Negeri yang menjabat Selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kepala Satuan Kerja pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I, II tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Stimulus APBN Tahun 2009 NOmor : 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Saifur Rahman,SE (selaku Direktur PT,Kharisma Sahaja), Johan Hendrik Flassy, ST( selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay (selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan (selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni), Jhoni Koromad,Amd, Tek Alias Joko ( selaku kepala seksi Perencanaan Bangunan Air di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) (masing ? masing dilakukan penuntutan secara terpisah), antara bulan Juli tahun 2009 setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

- Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran dana stimulus Fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum T.A 2009 sebesar Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), yang termasuk di dalamnya Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk Bidang Irigasi dan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni termasuk 6 (enam) paket pekerjaan yaitu Pekerjaan rehab Saluran Primer dan sekunder dan didalamnya sudah terkait Pekerjaan Rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009. Dan untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni tersedia dana sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah),sesuai DIPA Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009.

- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuaray II, selanjutnya Chandra (DPO) yang adalah orang kepercayaan terdakwa Ferdinand Mayor,ST alias Feri mempersiapkan dokumen-dokumen pelelangan namun tidak pernah dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan tersebut, kemudian ditetapkan pemenang lelang atas pekerjaan tersebut yaitu PT. Kharisma Sahaja tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan ?pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metode pelelangan umum? dan pasal 20 ayat (1) Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu ?prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran.

- Bahwa selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni menandatangani Kontrak Nomor:02/Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. Kharisma Sahaja yang ditanda tangani oleh Tomi Iswayudi(DPO)mengatas namakan Syaifur Rahman selaku Direktur.

Bahwa kemudian pekerjaan rehabilitasi saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja, namun dikerjakan oleh Yohanes Sartono berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditanda tangani terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Yohanes Sartono dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000.- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP 1 Kabupaten Bintuni sepanjang 5km.

- Bahwa selanjutnya pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak dilaksanakan dan dilaporkan oleh terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri selaku Kepala Satuan Kerja sebagaimana Lampiran A2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PRT/M/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Stimulus Fiscal bidang Pekerjaan Umum.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni tersebut terdakwa menyuruh saksi Jhoni Koromad dan Chandra (DPO) untuk mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilakukan oleh saksi Jhoni Koromad.

- Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% yang disetujui oleh saksi Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Surat Perintah Membayar yang ditanda tangani oleh saksi Drs. Aritaban Yustus Finbay selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM, namun tidak pernah memeriksa kelengkapan SPP (lampirannya) serta tidak menguji checklist kelengkapan SPP yang dibuat oleh saksi Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni)dengan pembayaran pertermint yaitu :

  • Termin I sebesar 50 % ( lima puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.2.998.000.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah),
  • Termin II 45 % (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.000.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan
  • Termin III sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Pembayaran tersebut diajukan oleh TOMI ISWADI, yang meminta untuk meminjam PT.Kharisma Sahaja dari saksi Saifur Rahman,SE selaku Direktur PT.Kharisma Sahaja, selaku kontraktor pelaksana dalam mendapatkan pekerjaan tersebut dimana saksi Saifur Rahman,SE tidak pernah memasukkan penawaran dalam masa tahapan lelang dan administrasi pengajuan pencairan yang ditujukan kepada saksi Johanes Hendrik Flassy,ST (selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran).

- Bahwa pencairan atas pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuarai II dicairkan langsung ke rekening PT.Kharisma Sahaja dengan nomor rekening : 301.21.20.01.00174-5 Bank BRI Manokwari yang diterima oleh saksi Saifur Rahman,SE padahal tidak pernah mengikuti proses prakualifikasi dan pascakualifikasi oleh Panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sehingga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa ? terpenubinya persyaratan penyedia barang dan jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan?.

Bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui mekanisme atau prosuder sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan karena tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri bersama-sama dengan Saifur Rahman,SE, Johan Hendrik Flassy,ST, Jhony Koromad, Amd, Tek alias Joko dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny alias Kiki mengakibatkan timbulnya kerugian negara secara khusus Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, serta hasil dari pemeriksaan dokumen kontrak ndan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan BPK RI tanggal 6 Agustus 2010 bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Inspektorat, serta Kontraktor pelaksana, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik nomor : 03/BAPF-SF/KTB/VIII/2010 diketahui pekerjaan Beton Rehabilitasi Saluran Induk II di Tuaraisah tidak sesuai dengan Kontrak sehingga hasil hasil audit BPK RI No : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaraisah II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 ( satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima dua puluh sen rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI diatur dan diancam pidana sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya