| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI, pada hari Senin tanggal 10 bulan November 2025 sekitar jam 17.00 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia” terhadap korban MARVEL AUDREI BESIN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- berawal Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI pada hari Senin tanggal 10 November tahun 2025 sekitar jam 17.00 wit terdakwa berada di Borobudur di rumah bos terdakwa juragan GANEVO kemudian terdakwa disuruh boss terdakwa untuk mengisi BBM menggunakan jerigen untuk dibawa melaut yang rencana kita bawa di perahu jaring, setelah itu diberikan uang dan membawa Gen Terdakwa langsung kerumah untuk mengambil Kunci motor dan menggunakan Motor Yamaha VEGA warna Hitam Biru tanpa TNKB untuk ke Pom bensin mengisi BBM, setelah itu Terdakwa langsung menuju kearah Pom Bensin dengan membawa 1 jerigen 35 Liter yang masih kosong dengan cara menaruhnya di Tengah Motor. Setelah sampai di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara atau depan Pondok Bensin, dimana kendaraan saat itu sedang padat dan sedikit macet sehingga banyak kendaraan yang berjalan pelan namun saat itu terdakwa berada di tengah dan berada di lajur kanan dan di depan terdakwa ada mobil, karena mobil tersebut mengurangi kecepatannya terdakwa kemudian mendahului mobil tersebut lewat Jalur kiri namun pada saat mendahului terdakwa tidak memperhatikan ada 2 (Dua) orang pejalan kaki yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan, setelah mendahului mobil terdakwa kaget dengan dua orang pejalan kaki tersebut pada saat itu terdakwa sempat REM namun motor yang terdakwa yang digunakan tidak memiliki Rem depan dan Rem Belakang pada saat itu tidak bagus harus di kocok.karena Rem yang kurang bagus dan jarak yang sudah sangat dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut hingga saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut terjatuh, setelah terdakwa menabrak terdakwa pada saat itu panik dan takut karena banyak orang yang berteriak kearah Terdakwa akhirnya Terdakwa tidak berhenti dan melarikan diri kearah kota, setelah sampai di Putaran Kawasaki terdakwa langsung melawan Arus kearah Borobudur 1 dan langsung menuju Rumah terdakwa.
- bahwa akibat perbuatan terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI saksi korban MAX MIHEL RAUBABA terjatuh ke samping kiri dan pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA langsung berdiri untuk menolong korban MARVEL (meninggal dunia) pada saat itu korban pingsan antara sadar dan tidak dengan mata terbuka dan tidak ada respon pada saat dipanggil oleh saksi MAX MIHEL RAUBABA, pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA merasakan pusing sedangkan korban MARVEL dalam kondisi kejang – kejang dan pingsan.
- Bahwa korban MARVEL AUDREY BESIN pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.50 WIT dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.4/265/2025 tanggal 17 November 2025 menerangkan Penyebab kematian karena gagal napas e.c. cedera Kepala berat disertai mati batang otak.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 353/68/2025 tanggal 17 November 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Maria Ayu Florenza Monar kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga cedera Kepala Berat.
- Akibat perbuatan Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI menyebabkan saksi korban an. MARVEL AUDREI BESIN meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI, pada hari Senin tanggal 10 bulan November 2025 sekitar jam 17.00 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” terhadap korban MARVEL AUDREI BESIN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- berawal Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI pada hari Senin tanggal 10 November tahun 2025 sekitar jam 17.00 wit terdakwa berada di Borobudur di rumah bos terdakwa juragan GANEVO kemudian terdakwa disuruh boss terdakwa untuk mengisi BBM menggunakan jerigen untuk dibawa melaut yang rencana kita bawa di perahu jaring, setelah itu diberikan uang dan membawa Gen Terdakwa langsung kerumah untuk mengambil Kunci motor dan menggunakan Motor Yamaha VEGA warna Hitam Biru tanpa TNKB untuk ke Pom bensin mengisi BBM, setelah itu Terdakwa langsung menuju kearah Pom Bensin dengan membawa 1 jerigen 35 Liter yang masih kosong dengan cara menaruhnya di Tengah Motor. Setelah sampai di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara atau depan Pondok Bensin, dimana kendaraan saat itu sedang padat dan sedikit macet sehingga banyak kendaraan yang berjalan pelan namun saat itu terdakwa berada di tengah dan berada di lajur kanan dan di depan terdakwa ada mobil, karena mobil tersebut mengurangi kecepatannya terdakwa kemudian mendahului mobil tersebut lewat Jalur kiri namun pada saat mendahului terdakwa tidak memperhatikan ada 2 (Dua) orang pejalan kaki yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan, setelah mendahului mobil terdakwa kaget dengan dua orang pejalan kaki tersebut pada saat itu terdakwa sempat REM namun motor yang terdakwa yang digunakan tidak memiliki Rem depan dan Rem Belakang pada saat itu tidak bagus harus di kocok.karena Rem yang kurang bagus dan jarak yang sudah sangat dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut hingga saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut terjatuh, setelah terdakwa menabrak terdakwa pada saat itu panik dan takut karena banyak orang yang berteriak kearah Terdakwa akhirnya Terdakwa tidak berhenti dan melarikan diri kearah kota, setelah sampai di Putaran Kawasaki terdakwa langsung melawan Arus kearah Borobudur 1 dan langsung menuju Rumah terdakwa.
- bahwa akibat perbuatan terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI saksi korban MAX MIHEL RAUBABA terjatuh ke samping kiri dan pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA langsung berdiri untuk menolong korban MARVEL (meninggal dunia) pada saat itu korban pingsan antara sadar dan tidak dengan mata terbuka dan tidak ada respon pada saat dipanggil oleh saksi MAX MIHEL RAUBABA, pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA merasakan pusing sedangkan korban MARVEL dalam kondisi kejang – kejang dan pingsan.
- Bahwa korban MARVEL AUDREY BESIN pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.50 WIT dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.4/265/2025 tanggal 17 November 2025 menerangkan Penyebab kematian karena gagal napas e.c. cedera Kepala berat disertai mati batang otak.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 353/68/2025 tanggal 17 November 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Maria Ayu Florenza Monar kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga cedera Kepala Berat.
- Akibat perbuatan Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI menyebabkan saksi korban an. MARVEL AUDREI BESIN meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI, pada hari Senin tanggal 10 bulan November 2025 sekitar jam 17.00 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” terhadap korban MARVEL AUDREI BESIN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- berawal Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI pada hari Senin tanggal 10 November tahun 2025 sekitar jam 17.00 wit terdakwa berada di Borobudur di rumah bos terdakwa juragan GANEVO kemudian terdakwa disuruh boss terdakwa untuk mengisi BBM menggunakan jerigen untuk dibawa melaut yang rencana kita bawa di perahu jaring, setelah itu diberikan uang dan membawa Gen Terdakwa langsung kerumah untuk mengambil Kunci motor dan menggunakan Motor Yamaha VEGA warna Hitam Biru tanpa TNKB untuk ke Pom bensin mengisi BBM, setelah itu Terdakwa langsung menuju kearah Pom Bensin dengan membawa 1 jerigen 35 Liter yang masih kosong dengan cara menaruhnya di Tengah Motor. Setelah sampai di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan X Hotel Mutiara atau depan Pondok Bensin, dimana kendaraan saat itu sedang padat dan sedikit macet sehingga banyak kendaraan yang berjalan pelan namun saat itu terdakwa berada di tengah dan berada di lajur kanan dan di depan terdakwa ada mobil, karena mobil tersebut mengurangi kecepatannya terdakwa kemudian mendahului mobil tersebut lewat Jalur kiri namun pada saat mendahului terdakwa tidak memperhatikan ada 2 (Dua) orang pejalan kaki yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan, setelah mendahului mobil terdakwa kaget dengan dua orang pejalan kaki tersebut pada saat itu terdakwa sempat REM namun motor yang terdakwa yang digunakan tidak memiliki Rem depan dan Rem Belakang pada saat itu tidak bagus harus di kocok.karena Rem yang kurang bagus dan jarak yang sudah sangat dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut hingga saksi anak MAX MIHEL RAUBABA dan korban MARVEL AUDREI BESIN tersebut terjatuh, setelah terdakwa menabrak terdakwa pada saat itu panik dan takut karena banyak orang yang berteriak kearah Terdakwa akhirnya Terdakwa tidak berhenti dan melarikan diri kearah kota, setelah sampai di Putaran Kawasaki terdakwa langsung melawan Arus kearah Borobudur 1 dan langsung menuju Rumah terdakwa.
- bahwa akibat perbuatan terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI saksi korban MAX MIHEL RAUBABA terjatuh ke samping kiri dan pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA langsung berdiri untuk menolong korban MARVEL (meninggal dunia) pada saat itu korban pingsan antara sadar dan tidak dengan mata terbuka dan tidak ada respon pada saat dipanggil oleh saksi MAX MIHEL RAUBABA, pada saat itu saksi MAX MIHEL RAUBABA merasakan pusing sedangkan korban MARVEL dalam kondisi kejang – kejang dan pingsan.
- Bahwa korban MARVEL AUDREY BESIN pada tanggal 17 November 2025 pukul 16.50 WIT dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.4/265/2025 tanggal 17 November 2025 menerangkan Penyebab kematian karena gagal napas e.c. cedera Kepala berat disertai mati batang otak.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 353/68/2025 tanggal 17 November 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Maria Ayu Florenza Monar kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga cedera Kepala Berat.
- Akibat perbuatan Terdakwa KUNDRAT MAMORIBO Alias OFNI menyebabkan saksi korban an. MARVEL AUDREI BESIN meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |