Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. YONATHAN MOSES AGUS MANURUN Alias MOSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2833/R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATHAN MOSES AGUS MANURUN Alias MOSES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
-------- Bahwa ia terdakwa Yonathan Moses Agus Manurun Alias Moses pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Lin Manokwari Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja melakukan Penganiayaan.
Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi korban Ranthy Sophia Fonataba, yang berada di salah satu kamar Hotel Lin di jalan Merdeka Manokwari, kemudian didatangi oleh oleh terdakwa yang berada juga di dalam Hotel Lin saat itu, setelah bertemu antara saksi korban bersama terdakwa, kemudian terjadi cek cok di dalam kamar saksi korban tentang tuduhan selingkuh dengan temannya sebelum bercerai sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar, namun terdakwa mengejar saksi korban dan menendang punggung saksi korban dengan dengan kaki kanan terdakwa, dan setelah sampai di Loby Hotel Lin dengan di saksikan oleh Saksi Agustinus Fajar Jaya Rumbiak yaitu sebagai karyawan Hotel Lin Manokwari, terdakwa dan saksi korban cek cok lagi, karena emosi terdakwa memukul saksi korban lagi dengan tangan kanan yang mengepal ke arah tangan sebelah kiri saksi korban, yang selanjutnya terdakwa dengan posisi berhadapan dengan saksi korban terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka yang pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh Saksi YAMRON YAKOBUS YAMLEAN, dan karena situasi di loby Hotel Lin makin ramai maka saksi korban keluar dari Hotel Lin dan langsung pergi meninggalkan terdakwa menggunakan ojek sepeda motor dan
melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Manokwari untuk di proses lebih lanjut.
 
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ranthy Sophia Fonataba mengalami luka robek di tangan kanan diduga akibat trauma tajam, Luka di tangan kiri, lebam di tangan kanan dan nyeri di badan belakang diduga akibat trauma tumpul sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353/68/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya