Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Mnk ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H. YUNI MANDACAN alias YUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1171 /R.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNI MANDACAN alias YUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
--------Bahwa terdakwa YUNI MANDACAN alias YUNI, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, sekitar jam 17.35 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2025, bertempat di Jalan Weluri Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HERMANSYAH KOMBEWAHA, sehingga saksi korban mengalami luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : 
- Bermula pada waktu sebagaimana terurai diatas sekitar jam 16.00 Wit, saksi korban HERMANSYAH KOMBEWAHA dalam perjalanan pulang dari Kampung Warmumi selepas kerja servis AC mobil, sampai di jalan Weluri saksi korban melihat beberapa orang termasuk terdakwa YUNI MANDACAN alias YUNI yang sudah dalam keadaan pengaruh alkohol berdiri ditengah jalan sambil memegang sebilah parang, dimana saat itu terdakwa sempat mengayunkan parang yang dipegangnya kearah salah seorang ibu yang lewat sambil membonceng anaknya namun tidak kena. Sementara itu dari arah yang berlawanan saksi korban mencoba untuk melewati terdakwa YUNI MANDACAN alias YUNI, namun tiba-tiba terdakwa lalu mengayunkan parang yang dipegangnya dengan tangan kiri kearah kepala saksi korban HERMANSYAH KOMBEWAHA, sehingga saksi korban menjadi kaget dan berusaha untuk menghindar namun ayunan parang terdakwa tersebut mengenai bagian wajah tepatnya pada dagu sebelah kanan saksi korban sehingga mengakibatkan luka robek. Selanjutnya saksi korban langsung pergi ke rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk mendapatkan perawatan, dan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa YUNI MANDACAN alias YUNI ke Kantor Polda Papua Barat.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HERMANSYAH KOMBEWAHA menderita luka robek sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor : VER/09/II/2025/RUMKIT tertanggal 24 Januari 2025 an. HERMANSYAH KOMBEWAHA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YENNY RIANI., selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------------
 
1. Korban datang dalam keadaan : sadar-----------------------------------------------
2. Pada korban ditemukan : -
- Kepala : luka robek pada dagu sebelah kanan ukuran panjang kurang lebih empat koma lima sentimeter, lebar nol koma nol dua sentimeter-----------------------------------------------
- Leher : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Bahu : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Dada : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Perut : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Punggung : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Pinggang : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Ekstremitas atas  : Tidak ada kelainan-----------------------------------
- Ekstremitas bawah : Tidak ada kelainan-----------------------------------
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tigapuluh tujuh tahun koma dijumpai luka robek pada dagu sebelah kanan ukuran panjang kurang lebih empat koma lima sentimeter koma lebar nol koma nol dua sentimeter ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  
 
-----------Perbuatan terdakwa YUNI MANDACAN alias YUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya