Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat in casu serta sebahagian ahli waris lainya, yang merupakan keturunan dari orang tua atas nama Ema Rumbobiar bersama dengan Johanis Piet Rumfabe alias J.P Rumfabe, dimana merupakan keturunan langsung dari FREDERICK RUMBOBIAR alias FREDRIK RUMBOBIAR (Mambuwu) bersama dengan TIDORA RUMFABE;
gan saat ini;
4.Menyatakan terhadap sebahagian bidang tanah sesuai dengan objek sengketa, dalam kepentingan akan digunakan dan/atau telah digunakan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, oleh Pemerintah Negera RI cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI cq. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Tergugat IV in casu, dengan luas 7.012 Tujuh ribu dua belas meter persegi), sudah termasuk reklamasinya, termasuk dan/atau masuk dalam wilayah penguasaan hak adat dan/atau hak tanah adat dan/atau bekas hak atas tanah adat, yang disebutkan
5.Menyatakan terhadap sebahagian bidang tanah sesuai dengan objek sengketa, dalam kepentingan akan digunakan dan/atau telah digunakan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, oleh Pemerintah Negera RI cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI cq. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Tergugat IV in casu, dengan luas 7.012 (Tujuh ribu dua belas meter persegi), sudah termasuk reklamasinya, termasuk dan/atau masuk dalam wilayah penguasaan hak adat dan/atau hak tanah adat dan/atau bekas hak atas tanah adat, yang disebutkan Vanaf Wursi, gerekend naar Sanggeng toe, het gehele schier-eiland Sanggeng artinya Dari Wursi dihitung terhadap SanggengSeluruh semenanjung Sanggeng…yang saat ini terletak dari Sungai Wursi sampai Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Manokwari Papua Barat, yang telah nyata tertuang dalam AANVULENDE MEMORI VAN OVERGAVE, VAN DE ONDERAFDELING, MANOKWARI, MEDIO 1959–BEGIN 1961, adalah kepunyaan dan/atau dalam penguasaan hak dari Penggugat in casu serta sebahagian ahli waris lainya, yang merupakan keturunan dari orang tua atas nama Ema Rumbobiar bersama dengan Johanis Piet Rumfabe alias J.P Rumfabe, dimana merupakan keturunan langsung dari FREDERICK RUMBOBIAR alias FREDRIK RUMBOBIAR (Mambuwu) bersama dengan TIDORA RUMFABE, yang perolehannya secara turun-temurun, sampai dengan saat ini, yang diuraikan secara nyata dengan batas-batas sebagai berikut:
6.Menyatakan dengan tidak dilakukan PERNYATAAN PELEPASAN TANAH ADAT atau atau belum adanya pelepasan dan/atau belum dilakukan pembebasan hak objek tanah dari pemegang hak penguasaan hak adat dan/atau kepemilikan hak tanah adat dan/atau bekas hak atas tanah adat, serta tindakan telah menguasai dalam kepentingan akan digunakan dan/atau telah digunakan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, oleh Pemerintah Negera RI cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI cq. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Tergugat IV in casu, terhadap sebahagian objek tanah dengan luas (Tujuh ribu dua belas meter persegi), sudah termasuk reklamasinya, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Tergugat II in casu, bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan, Tergugat III in casu, dimana telah membatalkan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, yang akan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tahun Anggaran 2022, nomor DPA/A.1/2.10.2.11.0.00.02.0000/001/2022 Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan, serta telah nyata dimasukan dan/atau tertuang dan/atau tercatat dan/atau termasuk dalam Aset Daerah Provinsi Papua Barat, dengan nomor kode dengan status Hak Pakai, yang merupakan merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Papua, Tergugat I in casu, kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Tergugat II in casu, adalah merupakan tindakan sepihak-tanpa hak, cacat demi hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); |