| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa MUHAMMAD RIDWAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak AHMAD FARHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah saksi Anak Farhan tepatnya di Perumahan Sogun Permai 2 Blok N.05 Kelurahan Sowi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari mendengar informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin atau illegal di Jalan Trikora Rendani Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika golongan I Jenis ganja, lalu Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk membeli narkotika golongan I Jenis Ganja bersama Anak Ahmad Farhan. Kemudian Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari serta terdakwa MUHAMMAD RIDWAN pergi menuju rumah saksi anak Ahmad Farhan (diajukan dalam penuntutan terpisah) di Perumahan Sogun Permai 2 Kabupaten Manokwari lalu dilakukan penggeledahan serta ditemukan narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam bungkus rokok surya milik saksi anak Ahmad Farhan yang di simpan di etalase kios rumah saksi anak Ahmad Farhan setelah itu terdakwa dan saksi anak Ahmad Farhan serta barang bukti narkotika golongan I jenis ganja diamankan dan dibawa ke Polresta Manokwari, yang mana barang bukti tersebut adalah milik saksi anak Ahmad Farhan, namun diperoleh berdasarkan adanya pemufakatan jahat antara terdakwa dan saksi anak Ahmad Farhan.
- Bahwa terdakwa bersama anak Farhan mengakui telah membeli 2 (dua) kali Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama saksi anak Ahmad Farhan pada:
- Pertama, pada bulan September 2025, sekitar pukul 16.30 WIT di dekat Taman Ria Manokwari dengan pembelian seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang uangnya diperoleh dari Anak Ahmad Farhan. Kemudian Terdakwa membeli barang tersebut dari Aril (DPO) melalui kurir Carli (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Setelah terdakwa bersama Anak Farhan mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut selanjutnya Terdakwa bersama Anak Farhan memakai barang tersebut bersama-sama dengan Anak Ahmad Farhan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari. Saksi Anak Ahmad Farhan membaginya narkotika golongan I Jenis Ganja sebanyak ½ (setengah) plastik untuk Saksi Anak Ahmad Farhan dan ½ (setengah) plastik untuk Terdakwa konsumsi pribadi
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, bertempat di dekat Taman Ria Manokwari, Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk menghubungi ARIL (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang diperoleh dari Anak Ahmad Farhan. Selanjutnya, melalui perantara CARLI (DPO), Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja di lokasi tersebut. Kemudian setibanya di rumah, Terdakwa langsung mengemas atau membagi ganja dimaksud menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip kecil, lalu Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) bungkus kepada Anak Ahmad Farhan, sedangkan Terdakwa menyisihkan 2 (dua) bungkus plastik kecil sisanya untuk dikonsumsi pribadi.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari anak Ahmad Farhan, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 256/X/11651/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Saksi Anak Ahmad Farhan (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil pemufakatan jahat dengan Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja sebagaimana terdaftar dalam Daftar Narkotika golongan I satu nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0069.K/NAPPZA/2025, tanggal 31 Oktober 2025.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-3283/R.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang serta terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa MUHAMMAD RIDWAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak AHMAD FARHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat bertempat di rumah Anak Farhan tepatnya di Perumahan Sogun Permai 2 Blok N.05 Kelurahan Sowi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari mendengar informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin atau illegal di Jalan Trikora Rendani Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika golongan I Jenis ganja, lalu Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk membeli narkotika golongan I Jenis Ganja bersama Anak Ahmad Farhan. Kemudian Saksi Iwan Thomas Warfandu dan saksi Apolos Dorus Krey bersama anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari serta terdakwa MUHAMMAD RIDWAN pergi menuju rumah saksi anak Ahmad Farhan di Perumahan Sogun Permai 2 Kabupaten Manokwari lalu dilakukan penggeledahan di rumah anak Farhan ditemukan narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam bungkus rokok surya milik saksi anak Ahmad Farhan yang di simpan di etalase kios rumah saksi anak Ahmad Farhan setelah itu terdakwa dan saksi anak Ahmad Farhan serta barang bukti narkotika golongan I jenis ganja diamankan dan dibawa ke Polresta Manokwari.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwasannya terdakwa bersama anak Farhan telah membeli 2 (dua) kali Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama saksi anak Ahmad Farhan. Bahwa pada pembelian kedua, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 di dekat Taman Ria Manokwari, Terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja bagi Anak Ahmad Farhan seharga Rp600.000,- yang diperoleh dari Aril (DPO) melalui Carli (DPO) untuk dikemas kembali menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil. Selanjutnya terdakwa bersama Anak Ahmad Farhan menyimpan 20 (dua puluh) paket di etalase kios rumah anak Ahmad Farhan tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang. Terdakwa kemudian tetap menguasai dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastik kecil sisanya sebagai imbalan untuk jatah konsumsi pribadi.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari anak Ahmad Farhan, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 256/X/11651/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Saksi Anak Ahmad Farhan (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil pemufakatan jahat dengan Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja sebagaimana terdaftar dalam Daftar Narkotika golongan I satu nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0069.K/NAPPZA/2025, tanggal 31 Oktober 2025.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-3283/R.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa MUHAMMAD RIDWAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Rendani, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tepatnya di area belakang rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari adanya kesepakatan antara Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN dengan Saksi Anak Ahmad Farhan untuk melakukan pembelian Narkotika jenis ganja, di mana Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan barang tersebut dengan imbalan jatah konsumsi secara gratis. Setelah Terdakwa berhasil mendapatkan ganja dari CARLI (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa langsung membawa barang dimaksud ke rumahnya untuk dikemas ulang menjadi 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa menyisihkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi ganja untuk dimiliki sendiri sebagai upah perantara, sedangkan 20 (dua puluh) bungkus lainnya Terdakwa serahkan kepada Saksi Anak Ahmad Farhan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, Terdakwa membawa 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil tersebut yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja miliknya ke area belakang rumah Terdakwa di Jl. Trikora Rendani, lalu Terdakwa melinting Ganja yang dicampur dengan rokok kemudian membakarnya lalu menghisap ganja tersebut layaknya rokok hingga habis untuk mendapatkan efek halusinasi bagi dirinya sendiri.
- Bahwa Terdakwa menkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut atas keinginan pribadi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak memiliki resep dokter, dan Terdakwa juga bukan merupakan pasien yang sedang menjalani pengobatan medis yang sah.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari anak Ahmad Farhan, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No: 256/X/11651/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Saksi Anak Ahmad Farhan (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil pemufakatan jahat dengan Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja sebagaimana terdaftar dalam Daftar Narkotika golongan I satu nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0069.K/NAPPZA/2025, tanggal 31 Oktober 2025.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-3283/R.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap terdakwa dinyatakan mengandung positif THC/Ganja berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/51/XI/2025/Sidokkes tanggal 03 November 2025, oleh dr. Tiwi Andarini selaku Dokter Pemeriksa pada Klinik Polresta Manokwari.
- Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Pro Justitia Visum Et Repertum (VER) Nomor: B/19/XII/KLINIK/RH.00.01/2025/BNNP yang ditandatangani oleh dr. Aling Yuda Prasta selaku Dokter Pemeriksa pada Klinik Pratama Kasuari Badan Narkotika Nasional Papua Barat pada tanggal 16 Desember 2025 menunjukan bahwasannya hasil Pemeriksaan, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabioid /ganja (F12) dengan pola penggunaan Situasional. Hal tersebut merupakan penggolongan dalam buku PPPDGJ, secara fisik MUHAMMAD RIDWAN sadar dan tidak ada gejala kegilaan dan berhak mendapatkan Rehabilitasi rawat jalan pada Klinik Pratama Kasuari BNNP-Papua Barat.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |