Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. 1.Sudarto
2.Sujilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarto
2Sujilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.530.744,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.530.744,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.085.505,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS LIMA) ditambah bunga sebesar 23.445.239,- ( DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak