Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2023/PN Mnk BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-115/R.2.10/Eoh.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia terdakwa I : ALBERT BENY INO RUMSANO alias PA BEN bersama-sama dengan terdakwa II : YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 09.00 WIT sampai dengan 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2022, bertempat di Asrama Putri Sekolah Pendidikan Guru Jemaat (SPGJ) Laharoi Anday, Jalan Trikora Maripi, Anday, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN mengajak terdakwaII YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ke Kompleks SPGJ Laharoi Anday untuk melakukan pencurian.
- Bahwa sesampainya di lokasi pencurian tersebut, terdakwa I  ALBERT BENY INO RUMSANO Alias PABEN menyuruh terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) turun dari sepeda motor yang digunakannya dan kemudian terdakwa I mengambil sebuah obeng dari dalam jok sepeda motornya dan menyampaikan kepada terdakwa II untuk tunggu sambil berjaga-jaga diluar sambil terdakwa I berjalan menuju pintu pagar dan masuk menuju rumah yang bersebelahan dengan Asrama SPGJ, selanjutnya terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN langung mengambil sepeda motor yang terparkir disamping halaman rumah, dan pada saat terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN berhasil membawa sepeda motor dari dalam rumah tersebut keluar pagar, kemudian terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) langsung mengawal terdakwa I dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya setelah berada diluar pagar, sekitar jarak 200M dari lokasi rumah saksi korban, terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN bersama terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) berhasil menyalakan sepeda motor curian tersebut dan kemudian bersama-sama membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Manokwari.
- Bawah selanjutnya setelah sampai dikota Manokwari terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN bersama terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya yang bernama ALFIAN LEVINUS TATIORIM Alias LETO yang beralamat di Jalan Arowi I, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat untuk disimpan atau disembunyikan.
- Kemudian Setelah 3 (tiga) hari datang ke rumah temannya yang bernama ALFIAN LEVINUS TATIORIM Alias LETO  untuk mengambil Sepeda Motor Merk Yamaha Mio tersebut, lalu kemudian terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN bersama terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) merubah kondisi fisik dari sepeda motor tersebut dengan merubah warna, yang sebelumnya berwarna Hitam berlist Merah dirubah menjadi berwarna Putih dengan menggunakan Cat Pilox.
- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut adalah terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO Alias PABEN.
- Bahwa ciri-ciri Sepeda motor milik saksi korban SELINA AURORA RAHAYAAN yang telah diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu Sepeda Motor merk Yamaha Mio berwarna Hitam-Merah dengan Nomor Polisi PB 4418 ML, Type SE 88, dengan Nomor Rangka : MH3SE8890HJ217571 dan Nomor Mesin : E3R2E1497448., Sepeda motor tersebut dibeli pada tanggal 22 Juni 2002 dengan harga second yaitu Rp. 12.700.000,- (Dua Belas Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) dengan surat-surat tanda kendaraan bermotor lengkap;
- Bahwa pada saat terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN bersama terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) menggambil sepeda motor tersebut tidak meminta ijin dan tidak diberi ijin dari saksi korban.
- Bahwa akibat atas perbuatan terdakwa I ALBERT BENY INO RUMSANO alias PABEN bersama terdakwa II YORAM HOGO AYORBABA Alias GAMPAX (DPO) pemilik sepeda motor tersebut yakni saudari saksi korban SELINA AURORA RAHAYAAN mengalami kerugian.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya