Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ANACE ANTHONIA BIET Alias ANI BIET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-547/R.2.10/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANACE ANTHONIA BIET Alias ANI BIET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET bersama saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, saksi SELVIANA MAYOR, dan saksi AGUSTINA MENTI (ketiganya dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kompleks Bumi Marina Block B Nomor 10, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan  kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

        • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 15.30 WIT Terdakwa ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET ANI  dengan saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA sedang berada di Rumahnya, saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA  menyampaikan kepada Terdakwa ANI BIET “MAMA KITA NAIK TANYA DESSI DULU KARENA DIA ADA TELFON KE SUAMI Terdakwa YOLA BILANG KALAU Terdakwa YOLA ADA SELINGKUH DENGAN PEJABAT” dan Terdakwa ANI BIET menjawab “IYA MARI KITA NAIK TANYA DESSI…”, setelah itu Terdakwa ANI BIET menghubungi saksi SELVIANA MAYOR dan saksi AGUSTINA MENTI, setelah  ketiga saksi berkumpul bersama terdakwa  para saksi  dan terdakwa  langsung bergerak menuju ke Rumah Saksi BERLINCE BIET untuk menjemputnya, saat itu Saksi BERLINCE BIET sedang bersama anaknya yaitu Saksi TITA SEDIK, setelah semuanya bertemu Terdakwa ANI BIET, saksi YOLA, saksi SELVIANA, saksi AGUSTINA, Saksi BERLINCE BIET, dan Saksi TITA SEDIK bersama-sama langsung pergi ke Rumah Korban DESSI HURSEPUNI yang berada di Komplek Marina Kabupaten Manokwari, setibanya di Rumah Korban DESSI, Terdakwa dan Para Saksi langsung berdiri di depan pintu pagar Rumah Korban DESSI dan mengucapkan “SELAMAT SORE” secara berulang, oleh karena tidak ada jawaban Terdakwa dan Para Saksi kemudian masuk ke dalam pagar Rumah Korban DESSI dan berdiri di depan pintu Rumah Korban DESSI, pada saat itu saksi  YOLA mengucapkan “SELAMAT SORE…ADA IBU DESSI???” kepada seorang anak yang sedang main di Ruang Tamu Rumah Korban DESSI, mendengar hal itu anak kemudian berdiri dan pergi memberitahu Korban DESSI yang sedang berada di dapur, selanjutnya Korban DESSI keluar dari arah dapur menuju pintu rumah bagian depan sambil mengatakan “BIKIN APA SA PU RUMAH???” kemudian Terdakwa ANI BIET mengatakan “KO BICARA SA PU ANAK BAKU BAWA DENGAN PEJABAT KO KIRA SA PU ANAK LONTE KAHH???” dan Korban DESSI menjawab “SIAPA YANG BILANG, ADA BUKTI KAHH???” selanjutnya saksi  SELVIANA menanggapi jawaban dari Korban DESSI dengan mengatakan “KO JAWAB BAIK-BAIK EEE…TONG PU ANAK INI TIDAK LONTE, KO YANG JALAN BAKU BAWA DENGAN DIA PU LAKI BARU…SA INI YANG TINGGAL DENGAN DORANG JADI SA  TAU…SAMPE ACOK TIDAK PULANG-PULANG” kemudian Korban DESSI bertanya “ACOK MANA???” dan saksi  SELVIANA menjawab “KO TANGGUNG JAWAB KO PU KATA-KATA ITU” dan Korban DESSI kembali bertanya “ADA BUKTI???”, setelah itu barulah terdakwa dan saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, saksi SELVIANA MAYOR, dan saksi AGUSTINA MENTI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama langsung melakukan kekerasan terhadap Korban DESSI dengan cara Terdakwa ANI BIET yang memulai kekerasan terlebih dahulu dengan mendorong Korban DESSI menggunakan kakinya secara berulang-ulang hingga Korban DESSI terpojok dan masuk ke dalam kamar, lalu saksi SELVIANA mengambil kursi besi merek sterling berwarna biru dan melemparkannya hingga mengenai kepala bagian atas Korban DESSI, lalu dilanjutkan saksi YOLA yang melakukan kekerasan terhadap Korban DESSI hingga mengenai pipi sebelah kanan Korban DESSI, dan saksi AGUSTINA MENTI memukul saksi korban  dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tubuh saksi korban dan puncaknya yaitu terdakwa  bersama-sama saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, saksi SELVIANA MAYOR, dan saksi AGUSTINA MENTI dengan tenaga bersama memukul kepala Korban DESSI, menarik rambut Korban DESSI, dan menyeret Korban DESSI keluar dari kamar menuju ke Ruang Tamu, pada saat itu saksi YOLA berteriak mengatakan “SERET DIA KELUAR, BIKIN MALU DIA, KASIH TELANJANG DIA”, setelah diseret ke Ruang Tamu Terdakwa dan saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, saksi SELVIANA MAYOR, dan saksi AGUSTINA MENTI melanjutkan kembali pemukulan terhadap Korban DESSI yang dilakukan dengan tenaga bersama dan berulang-ulang hingga Korban DESSI tidak kuat lagi dan pada saat ada kesempatan kabur Korban DESSI langsung kabur dengan cara berdiri dan lari menuju dapur untuk mengamankan diri, namun pada saat hendak kabur Terdakwa ANI BIET masih sempat menendang Korban DESSI dengan menggunakan kakinya hingga mengenai paha sebelah kanan Korban DESSI, pada saat setelah Korban DESSI berhasil kabur Korban DESSI langsung mengambil kursi kayu yang berada di dapur dan melemparkannya ke arah Terdakwa dan saksi YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, saksi SELVIANA MAYOR, dan saksi AGUSTINA MENTI untuk mengusir mereka   pergi dari Rumah Korban DESSI,  tidak lama kemudian seseorang yang bernama BANDI datang untuk melerai sekaligus menenangkan situasi, oleh karena itulah kemudian Para Terdakwa dan Para Saksi langsung pergi meninggalkan Rumah Korban DESSI.

 

        • Bahwa terhadap Korban DESSI telah dilakukan pemeriksaan dan terhadap hasil pemeriksaan tersebut bisa dilihat pada Surat Visum Et Repertum Nomor: R/75/VIII/2023/RSAL yang dikeluarkan oleh RSAL di Manokwari tanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nelly A.M Mirino dengan pemeriksaan sebagai berikut :

 

- Pemeriksaan Korban :

Pasien datang dengan keluhan memar pada pipi  kanan, tangan kiri bawah, tangan kiri atas, tangan kanan bawah dan paha kiri, lengan tangan kiri  atas susah digerakan, nyeri pada kepala, rahang susah dibuka, pasien dipukul menggunakan kursi besi, pasien dikeroyok kejadian di reremi Pemda.

     -Hasil Pemeriksaan Luar ditemukan :

Pemeriksaan Asesoris :

            -Wanita Usia tiga puluh dua tahun kulit sawo matan

            -Memakai baju kaos warna hijau, celana levis pendek

             Pemeriksaan tubuh :

             -Tampak memar pada pipi kanan,tangan kiri atas dan bawah, tangan kanan bawah, paha

               Kiri.

              -Lengan tangan kiri susah digerakan.

              -Kedua rahan nyeri saat dibuka.

         -Terhadap Korban Dilakukan :

               -Visum Et Repertum.

          -Kesimpulan:

              -Tampak memar pada paha kiri, pipi kanan, paha kanan, tangan kiri atas dan bawah,

                Tangan kanan bawah.

              - Lengan tangan kiri atas sulit digerakan.

              - Kedua rahang nyeri saat dibuka”.

 

-------- Perbuatan Terdakwa ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262  ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya