Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa Terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan maret terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
- Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
- Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP 3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :
No.
|
Parameter Uji
|
Hasil Uji
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA
|
1
|
Kuantitatif
|
Penimbangan
Zat + Wadah
Zat
Zat untuk uji R. Warna
HPLC
|
90 mg
10,08 mg
10,59 mg
|
|
|
2
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga
|
Reaksi warna
|
MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105
|
3
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Positif mengandung senyawa metamfetamin
|
HPLC - PDA
|
MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41
|
Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel
Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas
|
Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.
|
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada awal bulan maret terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
- Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
- Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP 3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :
No.
|
Parameter Uji
|
Hasil Uji
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA
|
1
|
Kuantitatif
|
Penimbangan
Zat + Wadah
Zat
Zat untuk uji R. Warna
HPLC
|
90 mg
10,08 mg
10,59 mg
|
|
|
2
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga
|
Reaksi warna
|
MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105
|
3
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Positif mengandung senyawa metamfetamin
|
HPLC - PDA
|
MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41
|
Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel
Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas
|
Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.
|
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi dirinya sendiri” dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan maret terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
- Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
- Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP 3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :
No.
|
Parameter Uji
|
Hasil Uji
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA
|
1
|
Kuantitatif
|
Penimbangan
Zat + Wadah
Zat
Zat untuk uji R. Warna
HPLC
|
90 mg
10,08 mg
10,59 mg
|
|
|
2
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga
|
Reaksi warna
|
MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105
|
3
|
Kualitatif
|
Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)
|
Positif mengandung senyawa metamfetamin
|
HPLC - PDA
|
MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41
|
Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel
Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas
|
Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.
|
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------- |