Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ALDI IRAWAN alias ALDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1671 /R.2.10/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI IRAWAN alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Pertama

 

            Bahwa  Terdakwa  ALDI IRAWAN Alias ALDI  pada hari Jumat  tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul  20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan maret  terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi  FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada  terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang  secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
  •    Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing)  ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP  3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.  
  •    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :

 

No.

Parameter Uji

Hasil Uji

Syarat

Metode

Pustaka

PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA

1

Kuantitatif

Penimbangan

Zat + Wadah

Zat

Zat untuk uji  R. Warna

HPLC

 

 

  • Mg

90 mg

10,08 mg

10,59 mg

 

 

2

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga

Reaksi warna

MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105

3

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Positif mengandung senyawa metamfetamin

HPLC - PDA

MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41

Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel

Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas

Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.

 

--------Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

                                                              ATAU

KEDUA

Bahwa  Terdakwa  ALDI IRAWAN Alias ALDI  pada hari Jumat  tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul  20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan maret  terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi  FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada  terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang  secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
  •    Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing)  ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP  3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu. 
  •    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :

 

No.

Parameter Uji

Hasil Uji

Syarat

Metode

Pustaka

PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA

1

Kuantitatif

Penimbangan

Zat + Wadah

Zat

Zat untuk uji  R. Warna

HPLC

 

 

  • Mg

90 mg

10,08 mg

10,59 mg

 

 

2

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga

Reaksi warna

MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105

3

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Positif mengandung senyawa metamfetamin

HPLC - PDA

MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41

Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel

Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas

Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.

 

--------Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Atau

Ketiga

Bahwa  Terdakwa  ALDI IRAWAN Alias ALDI  pada hari Jumat  tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul  20.00 WIT bertempat di Jalan Poros Mimbowi (tepatnya di Jalur 2 di rumah tempat tinggal terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat , atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Setiap Orang Penyalah guna  Narkotika Golongan I Bagi dirinya sendiri”  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan maret  terdakwa ALDI IRAWAN Alias ALDI bercerita kepada saksi  FAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) ada teman terdakwa di kota Manokwari menawarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi RAFLY membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekitar tanggal 6 Maret 2025 pertama kali saksi RAFLY memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada  terdakwa selanjutnya terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total menjadi Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di mata Jalan SP 5 Prafi kemudian terdakwa memberikan uang  secara cash dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan narkotika tersebut terdakwa konsumsi kesemuanya bersama – sama dengan saksi RAFLY dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing).
  •    Bahwa kejadian yang kedua kalinya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2025 terdakwa kembali memesan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) terdakwa memberitahukan kepada saksi RAFLY untuk mengirim uang dengan cara transfer melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing)  ke rekening Bank Mandiri atas nama MUH FAISAL dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) sehingga total sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa menerima 3 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diantar oleh saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) kemudian terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY bertemu saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Prafi jalur 3 Poros luar selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY Kembali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara Bersama – sama di rumah terdakwa di Kampung mimbowi disrik masni Kabupaten Manokwari sehingga habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga kalinyan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 terdakwa Kembali mengirimkan uang ke Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD FAISAL sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di mana harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kurang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berjanji bertemu dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) di Jalan poros SP  3 dan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di kampung mimbowi selanjutnya terdakwa Bersama – sama saksi RAFLY menggunakan di kamar terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa menyisakan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran kecil dan disimpan di kamar terdakwa tepatnya dibawah Kasur selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang mengambil alat excavator di Jalan Poros mokja distrik masni Dimana terdakwa menggunakan sebuah truck dan dalam keadaan parker di tepi jalan selanjutnya tiba – tiba terdakwa dihampiri anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Manokwari dan terdakwa dimintai keterangan tentang barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian memperttemukan terdakwa dengan saksi MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI dilakukan penuntutan terpisah (Splitsing) yang sudah ditangkap terlebih dahulu. 
  •    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari No LHU -MKW/25.121. 11.16.05/0025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis sebagai berikut :

 

No.

Parameter Uji

Hasil Uji

Syarat

Metode

Pustaka

PARAMETER UJI KIMIA DAN FISIKA

1

Kuantitatif

Penimbangan

Zat + Wadah

Zat

Zat untuk uji  R. Warna

HPLC

 

 

  • Mg

90 mg

10,08 mg

10,59 mg

 

 

2

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Sampel Posistif jika warna larutan sama dengan warna buku dan sampel yaitu jingga

Reaksi warna

MA PPOMN Tahun 2001 Halaman 103 - 105

3

Kualitatif

Identifikasi sabu – sabu (Amfetamin dan Metamfetamin)

Positif mengandung senyawa metamfetamin

HPLC - PDA

MA PPOMN Tahun 2013 Halaman 33 – 41

Sisa sampel : 69,33 mg dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel

Catatan : Hasil Uji ini hanya berlaku untuk sampel tersebut di atas

Kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identic ditemukan pada sabu.

 

--------Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya