| Dakwaan |
DAKWAAN :
----------Bahwa Terdakwa WAWAN YULIANTO MUHARDI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari di SPBU Jalan Baru Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal Satuan Reskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan sesuai Surat Printah Nomor : Sprint/213/N/Res.1.24/2024 tanggal 6 Mei 2024 terkait kurangnya BBM Subsidi ( Pertalite dan Bio Solar ) yang ada di SPBU Manokwari, yang melakukan pengurangan BBM subsidi tersebut adalah masing-masing yang mempunyai alat transportasi yang telah di modifikasi pada bagian tangki BBM, kemudian Kanit Tipidter memerintahkan Anggota Unit Tipidter untuk melakukan Penyelidikan pada bulan Mei 2024, setelah melakukan penyelidikan di setiap SPBU yang ada di dalam Kota Manokwari sudah terpantau dari beberapa mobil yang di yakni dari kendaraan tersebut telah mengubah tangki BBM kendaraannya dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wit saksi JOENDI GULTOM beserta saksi SAIFUL AZIZ, saksi BRIPTU FIRMAN SYAH dan Anggota Kepolisian lainnya telah berada di SPBU jalan baru untuk memantau masing-masing kendaraan yang melakukan pengantrian BBM jenis Partelite lebih dari satu kali, kemudian salah satu mobil yang dicurigai pun ingin melintas di depan Anggota yang sedang berdiri dengan nomor plat PB 1843 MG Daihatsu Sigra berwarna putih yang dikendarai Terdakwa, kemudian Anggota pun memberhentikan mobil tersebut dan kemudian menunjukan surat tugas lalu pada saat membuka mobil tersebut ternyata mobil mempunyai tangki modifikasi yang berada di mobil dan dikarenakan Terdakwa mempunyai dokumen berupa ijin usaha, dan ijin penugasan yang diberikan pemerintah untuk menyediakan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite sehingga saat itu Terdakwa langsung dibawah ke Polesta Manokwari untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa dari sekira pukul 06.30 Wit menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi PB 1843 MG yang tangki sudah di Modifikasi kemudian antri di SPBU Jalan Baru lalu melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter setelah itu Terdakwa langsung ikut antri lagi di SPBU jalan baru sekitar satu jam antri kemudian giliran Terdakwa lagi lalu Terdakwa mengisi lagi 40 (empat puluh) liter setelah itu Terdakwa keluar dari SPBU untuk ikut mengantri lagi sekitar satu jam kemudian Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 40 (empat puluh) liter hingga beberapa kali pengisian. Terdakwa membayar harga 40 (empat puluh) liter Pertalite dengan harga normalnya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa membayar Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) untuk operator sehingga harga BBM jenis Pertalite perliternya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa pada waktu pembelian BBM jenis Pertalite memiliki 7 (tujuh) barcode untuk pengisian BBM namun pada waktu penangkapan baru 3 (tiga) yang Terdakwa gunakan, dari 7 (tujuh) barcode tersebut 1 (satu) barcode milik Terdakwa sendiri sedangkan 6 (enam) lainnya milik orang lain yang Terdakwa minta karena tidak dipergunakan untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
- Bahwa Terdakwa mengisi Tangki penuh sebanyak 200 (dua ratus) liter untuk dibawa pulang ke rumah dan sesampainya dirumah Terdakwa lalu tangki yang telah di modifikasi dibuka krannya kemudian BBM jenis Pertalite tersebut di pindahkan ke Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sampai mendapatkan 5 (lima) Jerigen lalu dipindahkan ke Botol Aqua untuk dijual kembali dalam bentuk eceran, sehingga Terdakwa dapat keuntungan tiap Jerigennya sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
---------- Pasal 55 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas Bumi.--------- |