Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Mnk SERLI SARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SERLI SARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
  2. Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama ketiga anak pemohon yang awal bernama :
    1. MIGUEL CONSTANTINO WAAS,  Menjadi Nama  M.MIGUEL
    2. APRILIA AMELIA NATALIA WAAS, Menjadi Nama  NONA NATALIA
    3. LALITA CHRISTA WAAS, Menjadi Nama  LITHA JANEETA
  3. Memerintahkan kepada Pengadila Negeri Manokwari untuk mengirimkan dalam penetapan Kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk melakukan pergantian nama pada Akte Kelahiran ketiga Anak pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak