Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan obyek yang akan dilelang yang merupakan obyek perkara a quo atas nama Syahrul Saleh yang notabene owner Perusahaan PT. Pulau Biru Abadi dan PT. Baladewa Perkasa berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri atasnya tercatat sesuai SHM No. M.6040/Amban An. Syahrul Saleh, SHM No. M.6037/Amban An. Syahrul Saleh, dan SHM No. M.6038/Amban An. Syahrul Saleh adalah merupakan kepentingan hukum Para Penggugat terkait perjanjian kredit a quo;
3.Menyatakan bahwa jumlah sisa kewajiban Para Penggugat berdasarkan Surat Peringatan I tanggal, 20 Januari 2023, Surat Peringatan II tanggal, 27 Januari 2023 dan Surat Peringatan III tanggal, 06 Februari 2023 dari Tergugat II adalah jumlah tidak pasti;
4.Menyatakan secara hukum:
3.1.Surat Tergugat I, nomor: B.455-RO/JYP/ROP/COP/ 08/2023, tanggal, 9 Agustus 2023, Perihal: permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
3.2.Surat Turut Tergugat Surat Nomor: S-730/KNL.1703/2023, tanggal, 7 September 2023, Perihal: Penetapan Jadwal Lelang;
3.3.Surat Pengumuman Lelang Pertama, tanggal 12 September 2023;
3.4.Surat Tergugat II, Nomor: B.524/KC-RO-JPR/09/2023, tanggal 12 September 2023, Perihal: Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
Adalah batal demi hukum dan oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek yang akan dilelang oleh Turut Tergugat sebagai Penyelenggara Lelang yang merupakan obyek perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan membatalkan pelaksanaan proses lelang atas agunan berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri atasnya tercatat sesuai SHM No. M.6040/Amban An. Syahrul Saleh, SHM No. M.6037/Amban An. Syahrul Saleh, dan SHM No. M.6038/Amban An. Syahrul Saleh yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan Turut Tergugat sebagai Penyelenggara Lelang;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa kerugian Materiil maupun immateriil terhadap Para Penggugat sebesar Rp. 100.217.500.000,- (seratus milyar dua ratus tujuh belas juta lima ratus rupiah), dengan perincian, sebagai berikut:
7.Kerugian Materiil, berupa:
a.Biaya tiket pergi – pulang Sorong - Manokwari sebanyak 2 kali untuk 1 (satu) orang Kuasa Hukum Para Penggugat @ Rp. 1.500.000/tiket sebesar Rp. 3.000.000,-
b.Biaya akomodasi di Manokwari selama 3 hari sebanyak 2 kali untuk 1 (satu) orang Kuasa Hukum Para Penggugat @ Rp. 500.000,-/hari sebesar Rp. 6.000.000,-
c.Biaya tiket pergi – pulang Manokwari – Jayapura sebanyak 2 kali untuk 2 (dua) orang Perwakilan Para Penggugat @ Rp. 1.750.000/tiket sebesar Rp. 7.000.000,-
d.Biaya akomodasi di Jayapura selama 3 hari sebanyak 2 kali untuk 2 (dua) orang Perwakilan Para Penggugat @ Rp. 750.000/hari sebesar Rp. 4.500.000,-
Biaya pengurusan Restrukturisasi Kredit a quo selama ini sebesarRp. 200.000.000,-
7.2Kerugian Immateriil, berupa:
Tersita tenaga, pikiran dan waktu terutama perasaan malu berkaitan perbuatan Tergugat I dan II melakukan Pengumuman Lelang Pertama pada Masyarakat umum seolah-olah Para Penggugat tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum a quo, jika ditafsir secara hukum adat sebesar Rp 100.000.000.000
8.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga yang diletakan dalam perkara ini;
9.Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini;
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |