INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 182/Pid.Sus/2021/PN Mnk | Aminah Mustafah, SH | YERMIAS THESIA alias JIMMY | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 182/Pid.Sus/2021/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1043 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIT saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sering mengkomsumsi Narkotika jenis ganja terdakwa dan setelah saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang mana masyarkat tersebut memberitahukan bahwa terdakwa ada mau transaksi Narkotika Jenis Ganja di kompleks Bumi Marina sehingga saksi ISAK A. SABRANDY bersama teman-teman mengajak orang tersebut untuk meberitahukan Alamat tersebut dan di perjalanan kami berpapasan dengan terdakwa yang sedang di bonceng dengan temannya dan saksi bersama teman-teman mengejarnya dan sampai di dekat lampu merah wosi sekitar pukul 22.30 wit mereka berhenti dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati mereka berdua dan pada saat itu teman tersangka yaitu saudara BENI yang membawa motor melihat saksi dan teman-teman sehingga saudara BENI langsung lari dengan menggunakan sepeda Motor sedangkan terdakwa sudah tidak sempat lari dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati terdakwa dan mendapatkan Narkotika jenis ganja yang di buang di tanah sebanyak 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil , dan saksi bertanya kepada terdakwa barang ini milik siapa….? Lalu terdakwa jawab milik terdakwa. Selanjutnya saksi bersama teman-teman langsung megamankan terdakwa dan Barang bukti untuk di interogasi di kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari dan sampai di kantor saksi bersama teman-teman menanyakan kepada terdakwa bahwa 4 bungkus plastic klip benig yang di duga berisikan narkotika jenis ganja milik siapa..? terdakwa menjawab itu milik saya dan saksi bersama teman-teman langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti guna Proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr. MEY (DPO) yang beralamat di Angkasa Mulyono Kabupaten Manokwari dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/21.31 A.11.16.05.0039.K/OBAT/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 112/11651/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 4(empat ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja yang masing-masing kemasan yaitu :
1. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram,
2. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram,
3. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6 (nol koma enam) gram,
4. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6(nol koma enam
Sehingga total berat keseluruhan adalah 2,2 (dua koma dua)gram.
Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjual belikan, dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIT saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sering mengkomsumsi Narkotika jenis ganja terdakwa dan setelah saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang mana masyarkat tersebut memberitahukan bahwa terdakwa ada mau transaksi Narkotika Jenis Ganja di kompleks Bumi Marina sehingga saksi ISAK A. SABRANDY bersama teman-teman mengajak orang tersebut untuk meberitahukan Alamat tersebut dan di perjalanan kami berpapasan dengan terdakwa yang sedang di bonceng dengan temannya dan saksi bersama teman-teman mengejarnya dan sampai di dekat lampu merah wosi sekitar pukul 22.30 wit mereka berhenti dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati mereka berdua dan pada saat itu teman tersangka yaitu saudara BENI yang membawa motor melihat saksi dan teman-teman sehingga saudara BENI langsung lari dengan menggunakan sepeda Motor sedangkan terdakwa sudah tidak sempat lari dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati terdakwa dan mendapatkan Narkotika jenis ganja yang di buang di tanah sebanyak 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil , dan saksi bertanya kepada terdakwa barang ini milik siapa….? Lalu terdakwa jawab milik terdakwa. Selanjutnya saksi bersama teman-teman langsung megamankan terdakwa dan Barang bukti untuk di interogasi di kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari dan sampai di kantor saksi bersama teman-teman menanyakan kepada terdakwa bahwa 4 bungkus plastic klip benig yang di duga berisikan narkotika jenis ganja milik siapa..? terdakwa menjawab itu milik saya dan saksi bersama teman-teman langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti guna Proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr. MEY (DPO) yang beralamat di Angkasa Mulyono Kabupaten Manokwari dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/21.31 A.11.16.05.0039.K/OBAT/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 112/11651/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 4(empat ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja yang masing-masing kemasan yaitu :
1. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram,
2. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram,
3. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6 (nol koma enam) gram,
4. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6(nol koma enam
Sehingga total berat keseluruhan adalah 2,2 (dua koma dua)gram.
Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan, dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KETIGA
Bahwa terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maokwari, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 Wit bertempat di Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari terdakwa membawa ganja sebanyak 4 (empat ) bungkus plastik kecil untuk digunakan bersama-sama teman terdakwa dan saat itu terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) linting.menggunakan sebanyak 8 (delapan) linting yang mana ganja tersebut terdakwa dapatkan dari sdr MEY (DPO).
Bahwa terdakwa memengkonsumsi Narkotika jenis Ganja dengan cara daun ganja yang sudah lnting/digulung menggunakan kertas rokok, setelah itu dibentuk menyerupai batang rokok kemudian terdakwa bakar menggunakan korek gas lalu diisap seperti orang merokok pada umumnya.
Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi ganja adalah untuk menyenangkan diri.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 21 Juli 2021 Nomor : SKBN/80/VII/2021/URDOKKES telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Tes (URINE) (AMP+THC+COC=MOP+BZO ) Tesr DeviceLOT : DOA6NM 040483. Dengan hasil pemeriksaan : mengandung THC (Ganja) Positif.
Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
