Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2021/PN Mnk Aminah Mustafah, SH YERMIAS THESIA alias JIMMY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1043
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERMIAS THESIA alias JIMMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU :
 
Bahwa terdakwa  YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu  tanggal 21 Juli  2021  sekitar pukul 22.30 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Manokwari, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa berawal pada hari  Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul  21.00 WIT saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi  dari masyarakat   bahwa terdakwa  Sering mengkomsumsi Narkotika  jenis ganja terdakwa dan setelah saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi tersebut dari  masyarakat  yang mana masyarkat tersebut memberitahukan bahwa terdakwa  ada mau transaksi Narkotika Jenis  Ganja di kompleks Bumi Marina sehingga saksi ISAK A. SABRANDY bersama teman-teman mengajak orang tersebut untuk meberitahukan Alamat tersebut dan di perjalanan kami berpapasan dengan terdakwa yang sedang  di bonceng dengan temannya dan saksi bersama teman-teman mengejarnya dan sampai di dekat lampu merah wosi sekitar pukul 22.30 wit mereka berhenti dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati mereka berdua dan pada saat itu teman tersangka yaitu saudara BENI  yang membawa motor melihat  saksi dan teman-teman sehingga saudara BENI   langsung lari dengan menggunakan sepeda Motor  sedangkan terdakwa  sudah tidak sempat lari dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati terdakwa   dan mendapatkan Narkotika jenis ganja yang di buang di tanah sebanyak 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil   , dan saksi bertanya kepada terdakwa  barang ini milik siapa….? Lalu terdakwa jawab milik terdakwa. Selanjutnya saksi   bersama teman-teman langsung megamankan terdakwa dan Barang bukti   untuk di interogasi di kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari dan sampai di  kantor saksi  bersama teman-teman menanyakan kepada terdakwa  bahwa 4 bungkus plastic klip benig yang di duga berisikan narkotika jenis ganja milik siapa..? terdakwa  menjawab itu milik saya  dan saksi bersama teman-teman langsung mengamankan terdakwa  beserta barang bukti  guna  Proses hukum lebih lanjut.    
 
Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr. MEY  (DPO) yang beralamat di Angkasa Mulyono Kabupaten Manokwari dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu  rupiah
 
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian  Nomor : LHU-MKW/21.31 A.11.16.05.0039.K/OBAT/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
 
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 112/11651/2021 tanggal 22 Juli  2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 4(empat ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika  jenis Ganja yang masing-masing kemasan yaitu :
       1. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat  0,5 (nol koma lima) gram,
       2. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram, 
       3. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6 (nol koma enam) gram, 
        4. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6(nol koma enam
Sehingga total berat keseluruhan adalah  2,2 (dua koma dua)gram. 
 
Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjual belikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atau
 
KEDUA :
 
Bahwa terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu  tanggal 21 Juli  2021  sekitar pukul 22.30 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa berawal pada hari  Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul  21.00 WIT saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi  dari masyarakat   bahwa terdakwa  Sering mengkomsumsi Narkotika  jenis ganja terdakwa dan setelah saksi ISAK A. SABRANDY mendapat informasi tersebut dari  masyarakat  yang mana masyarkat tersebut memberitahukan bahwa terdakwa  ada mau transaksi Narkotika Jenis  Ganja di kompleks Bumi Marina sehingga saksi ISAK A. SABRANDY bersama teman-teman mengajak orang tersebut untuk meberitahukan Alamat tersebut dan di perjalanan kami berpapasan dengan terdakwa yang sedang  di bonceng dengan temannya dan saksi bersama teman-teman mengejarnya dan sampai di dekat lampu merah wosi sekitar pukul 22.30 wit mereka berhenti dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati mereka berdua dan pada saat itu teman tersangka yaitu saudara BENI  yang membawa motor melihat  saksi dan teman-teman sehingga saudara BENI   langsung lari dengan menggunakan sepeda Motor  sedangkan terdakwa  sudah tidak sempat lari dan saksi bersama teman-teman langsung mendekati terdakwa   dan mendapatkan Narkotika jenis ganja yang di buang di tanah sebanyak 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil   , dan saksi bertanya kepada terdakwa  barang ini milik siapa….? Lalu terdakwa jawab milik terdakwa. Selanjutnya saksi  bersama teman-teman langsung megamankan terdakwa dan Barang bukti   untuk di interogasi di kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari dan sampai di  kantor saksi  bersama teman-teman menanyakan kepada terdakwa  bahwa 4 bungkus plastic klip benig yang di duga berisikan narkotika jenis ganja milik siapa..? terdakwa  menjawab itu milik saya  dan saksi bersama teman-teman langsung mengamankan terdakwa  beserta barang bukti  guna  Proses hukum lebih lanjut.
                    
Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr. MEY  (DPO) yang beralamat di Angkasa Mulyono Kabupaten Manokwari dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu  rupiah
 
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian  Nomor : LHU-MKW/21.31 A.11.16.05.0039.K/OBAT/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
 
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 112/11651/2021 tanggal 22 Juli  2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 4(empat ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika  jenis Ganja yang masing-masing kemasan yaitu :
       1. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat  0,5 (nol koma lima) gram,
       2. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,5 (nol koma lima) gram, 
       3. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6 (nol koma enam) gram, 
        4. Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat 0,6(nol koma enam
Sehingga total berat keseluruhan adalah  2,2 (dua koma dua)gram. 
 
Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atau 
 
KETIGA
 
Bahwa terdakwa  YERMIAS THESIA alias JIMMY, pada hari Rabu  tanggal 21 Juli  2021  sekitar pukul 22.30 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maokwari, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa sebelumnya terdakwa YERMIAS THESIA alias JIMMY pada hari Rabu  tanggal 21 Juli  2021  sekitar pukul 22.30 Wit  bertempat di Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya dekat lampu merah Wosi Manokwari terdakwa membawa ganja sebanyak 4 (empat ) bungkus plastik kecil untuk digunakan bersama-sama teman terdakwa dan saat itu terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) linting.menggunakan sebanyak 8 (delapan) linting yang mana ganja tersebut terdakwa dapatkan dari sdr MEY (DPO).
 
Bahwa terdakwa  memengkonsumsi  Narkotika jenis Ganja  dengan cara daun ganja yang sudah lnting/digulung menggunakan kertas rokok, setelah itu dibentuk menyerupai batang rokok kemudian terdakwa bakar menggunakan korek gas lalu diisap seperti orang merokok pada umumnya.
 
Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi ganja adalah untuk menyenangkan diri.
 
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 21  Juli  2021 Nomor : SKBN/80/VII/2021/URDOKKES telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Tes (URINE) (AMP+THC+COC=MOP+BZO ) Tesr DeviceLOT : DOA6NM 040483. Dengan hasil pemeriksaan :  mengandung THC (Ganja) Positif.
 
Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127  ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya