Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. 4.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 5.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
RIO PHILIPUS MABORO Alias MANSAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1547 /R.2.13/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa ia Terdakwa RIO PHILIPUS MABORO Alias MANSAR pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di kampung lama kelurahan bintuni timur, distrik bintuni kabupaten teluk bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar, saksi Bryan Marthin Tito Ponglura, saksi Yohani Nafurbenan dan saksi Alfando Zepnat yang selesaikan melakukan pekerjaan pengecetan rumah saudara Imanuael Kemon dan selesai di pukul: 18.00 wit lalu saudara Imanuael Kemon membelikan minuman beralkohol untuk dikonsumsi bersama. - Bahwa terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar bersama dengan korban saksi Bryan Marthin Tito Ponglura, saksi Yohani Nafurbenan dan saksi Alfando Zepnat yang sudah dibawah pengaruh minuman beralkohol tertidur lalu pada Pukul: 04.00 wit saksi Yohani Nafurbenan membangunkan terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar dengan suara teriakan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar yang tidak terima lalu terlibat adu mulut dengan saksi Yohani Nafurbenan, selanjut terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar terlibat perkelahian dengan saksi Yohani Nafurbenan lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar mengambil 1 (satu) buah gunting yang dirubah menjadi pisau dari pinggang kanan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar menyerang lalu melakukan penikaman dibagian perut sebelah kanan saksi Yohani Nafurbenan. - Bahwa saksi Bryan Marthin Tito Ponglura yang saat itu juga berada ditempat kejadian dan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melerai terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar dan saksi Yohani Nafurbenan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar menyerahkan 1 (satu) buah gunting yang dirubah menjadi pisau kepada saksi Alfando Zepnat kemudian saksi Bryan Marthin Tito Ponglura membawa keluar terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar untuk menenangkan diri. Kemudian beberapa menit kemudian terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar masuk kembali kedalam rumah dengan niat meminta maaf kepada saksi Yohani Nafurbenan namun tiba-tiba saksi Bryan Marthin Tito Ponglura yang masih dibawah pengaruh minuman beralkohol langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar, selanjutnya terjadi perkelahian antara saksi Bryan Marthin Tito Ponglura bersama dengan terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar kembali mengambil 1(satu) buah obeng dengan gagang berwarna ungu yang bawah dari dalam rumah saudara Imanuael Kemon lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar melakukan penyerangan dan penikaman diarah pantat/bokong saksi Bryan Marthin Tito Ponglura lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar yang melihat masyarakat sudah mulai keluar rumah melihat perkelaian tersebut lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar lalu pulang kerumah. - Bahwa akibat perbuatan tersangka Rio Philipus Maboro Alias Mansar saksi Bryan Marthin Tito Ponglum mengalami luka tusuk dibagian pantat/bokong kanan sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 440/166/PKM-BTN/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 dan saksi Yohani Nafurbenan mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan sesuai dengan surat visum et repertum nomor : nomor : 440/167/PKM-BTN/II/2025 tanggal 15 Februari 2025. -------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa RIO PHILIPUS MABORO Alias MANSAR pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di kampung lama kelurahan bintuni timur, distrik bintuni kabupaten teluk bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Terhadap Bryan Marthin Tito Ponglura .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar, saksi Bryan Marthin Tito Ponglura, saksi Yohani Nafurbenan dan saksi Alfando Zepnat yang selesaikan melakukan pekerjaan pengecetan rumah saudara Imanuael Kemon dan selesai di pukul: 18.00 wit lalu saudara Imanuael Kemon membelikan minuman beralkohol untuk dikonsumsi bersama. - Bahwa terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar bersama dengan korban saksi Bryan Marthin Tito Ponglura, saksi Yohani Nafurbenan dan saksi Alfando Zepnat yang sudah dibawah pengaruh minuman beralkohol tertidur lalu pada Pukul: 04.00 wit saksi Yohani Nafurbenan membangunkan terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar dengan suara teriakan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar yang tidak terima lalu terlibat adu mulut dengan saksi Yohani Nafurbenan, selanjut terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar terlibat perkelahian dengan saksi Yohani Nafurbenan lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar mengambil 1 (satu) buah gunting yang dirubah menjadi pisau dari pinggang kanan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar menyerang lalu melakukan penikaman dibagian perut sebelah kanan saksi Yohani Nafurbenan. - Bahwa saksi Bryan Marthin Tito Ponglura yang saat itu juga berada ditempat kejadian dan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melerai terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar dan saksi Yohani Nafurbenan, selanjutnya terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar menyerahkan 1 (satu) buah gunting yang dirubah menjadi pisau kepada saksi Alfando Zepnat kemudian saksi Bryan Marthin Tito Ponglura membawa keluar terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar untuk menenangkan diri. Kemudian beberapa menit kemudian terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar masuk kembali kedalam rumah dengan niat meminta maaf kepada saksi Yohani Nafurbenan namun tiba-tiba saksi Bryan Marthin Tito Ponglura yang masih dibawah pengaruh minuman beralkohol langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar, selanjutnya terjadi perkelahian antara saksi Bryan Marthin Tito Ponglura bersama dengan terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar kembali mengambil 1(satu) buah obeng dengan gagang berwarna ungu yangi bawah dari dalam rumah saudara Imanuael Kemon lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar melakukan penyerangan dan penikaman diarah pantat/bokong saksi Bryan Marthin Tito Ponglura lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar yang melihat masyarakat sudah mulai keluar rumah melihat perkelaian tersebut lalu terdakwa Rio Philipus Maboro Alias Mansar lalu pulang kerumah. - Bahwa akibat perbuatan tersangka Rio Philipus Maboro Alias Mansar saksi Bryan Marthin Tito Ponglum mengalami luka tusuk dibagian pantat/bokong kanan sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 440/166/PKM-BTN/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 dan saksi Yohani Nafurbenan mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan sesuai dengan surat visum et repertum nomor : nomor : 440/167/PKM-BTN/II/2025 tanggal 15 Februari 2025. -------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |