Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Mnk 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
MARTINUS KIRMAN WORABAY Alias KIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-110/R.2.10/Eoh.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS KIRMAN WORABAY Alias KIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
 
 Primair
 
         Bahwa ia terdakwa  MARTINUS KIRMAN WORABAY ALIAS KIRMAN pada hari Selasa    tanggal 01 Agustus 2023  sekitar  pukul 03.30 Wit, atau setidak tidaknya di suatu waktu lain di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain di tahun 2023  bertempat   di  di Jalan Baru Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan kaksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dietahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
- Bahwa berawal  bersama  bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA (meninggal dunia) dan saksi EDUARD KENDI sedang minum minuman keras jenis Wisky Doom sebanyak 2 Botol, di Kompleks Fanindi Pantai tepatnya dirumah terdakwa, kemudian setelah minuman tersebut habis terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA dengan mengatakan bahwa “baru ko ada motor”? kemudian sdr. RIVAN HOROTA menyampaikan bahwa “ada” kemudian terdakwa menyampaikan bahwa “kitong 3 lari-lari saja” kemudian terdakwa bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA dan saksi EDUARD KENDI lari dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. RIVAN HOROTA yang dikendarai oleh sdr. RIVAN HOROTA,  saksi. EDUAR KENDI ditengah dan terdakwa dibelakang, kemudian setelah sampai dijalan Drs Esau Sesa tepatnya di Pertigaan Jalan naik Kantor Bupati Baru terdakwa menyampaikan  berhenti disini, tepatnya didepan toko, kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA tunggu dimotor dan saksi  EDUARD KENDI mengikuti terdakwa namun saksi  EDUARD kendi  hanya sampai dimata jalan turun kebawa kemudian terdakwa saksi  langsung jalan kaki melalui jalan tersebut dan setelah sampai disalah satu rumah warga terdapat sepeda motor yang sementara parkir, kemudian pada hari Selasa    tanggal 01 Agustus 2023  sekitar  pukul 03.30 Wit terdakwa  menghampiri rumah saksi korban Rudy Yanto Rumsayor di Jalan Baru Kabupaten Manokwari dan kemudian  terdakwa membuka pagar dengan cara mendorong hingga pintu pagar tersebut terbuka, kemudian terdakwa  langsung mendorong sepeda motor merk Yamaha Fino warnah abu-abu keluar dari pagar dan kemudian memarkir sepeda motor tersebut diluar pagar, kemudian terdakwa kembali untuk menutup pintu pagar.
- Bahwa pada waktu terdakwa menutup pagar, mendengar ada teriakan yang mengatakan bahwa “pencuri” sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri, tidak beberapa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Manokwari
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban memngalami kerugian Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP
Subsidair
-            Bahwa ia terdakwa  MARTINUS KIRMAN WORABAY ALIAS KIRMAN pada hari Selasa    tanggal 01 Agustus 2023  sekitar  pukul 03.30 Wit, atau setidak tidaknya di suatu waktu lain di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain di tahun 2023  bertempat   di  di Jalan Baru Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan kaksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dietahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-            Bahwa berawal  bersama  bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA (meninggal dunia) dan saksi EDUARD KENDI sedang minum minuman keras jenis Wisky Doom sebanyak 2 Botol, di Kompleks Fanindi Pantai tepatnya dirumah terdakwa, kemudian setelah minuman tersebut habis terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA dengan mengatakan bahwa “baru ko ada motor”? kemudian sdr. RIVAN HOROTA menyampaikan bahwa “ada” kemudian terdakwa menyampaikan bahwa “kitong 3 lari-lari saja” kemudian terdakwa bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA dan saksi EDUARD KENDI lari dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. RIVAN HOROTA yang dikendarai oleh sdr. RIVAN HOROTA,  saksi. EDUAR KENDI ditengah dan terdakwa dibelakang, kemudian setelah sampai dijalan Drs Esau Sesa tepatnya di Pertigaan Jalan naik Kantor Bupati Baru terdakwa menyampaikan  berhenti disini, tepatnya didepan toko, kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA tunggu dimotor dan saksi  EDUARD KENDI mengikuti terdakwa namun saksi  EDUARD kendi  hanya sampai dimata jalan turun kebawa kemudian terdakwa saksi  langsung jalan kaki melalui jalan tersebut dan setelah sampai disalah satu rumah warga terdapat sepeda motor yang sementara parkir, kemudian pada hari Selasa    tanggal 01 Agustus 2023  sekitar  pukul 03.30 Wit terdakwa  menghampiri rumah saksi korban Rudy Yanto Rumsayor di Jalan Baru Kabupaten Manokwari dan kemudian  terdakwa membuka pagar dengan cara mendorong hingga pintu pagar tersebut terbuka, kemudian terdakwa  langsung mendorong sepeda motor merk Yamaha Fino warnah abu-abu keluar dari pagar dan kemudian memarkir sepeda motor tersebut diluar pagar, kemudian terdakwa kembali untuk menutup pintu pagar.
-           Bahwa pada waktu terdakwa menutup pagar, mendengar ada teriakan yang mengatakan bahwa “pencuri” sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri, tidak beberapa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Manokwari
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban memngalami kerugian Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya