Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Mnk PENINA NUBUAB Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PENINA NUBUAB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa Almarhum (Tabita Prawar) telah meninggal dunia di Kampung Imbuan pada hari Senin tanggal 06 Juli 1981 karena sakit.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian dari (Almarhum Tabita Prawar), yang meninggal pada hari Senin tanggal 06 Juli 1981, pada daftar kematian bagi golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya, guna melengkapi pengurusan uang duka dan pensiunan serta hak-hak lainnya dari (Alm. Daniel Rumbiak).
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon atas terkabulnya permohonan ini, pemohon ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak