Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Mnk DEDDY PURBA Kepala Kepolisian Resor Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDDY PURBA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13  yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka di dalam Bukti P.2, P-3 dan P-5 yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
  3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum;
  4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan.
  6. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya