Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FRANGKY TICOALU, S.H.
2.LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
LEO GUNTUR AWOM Alias LEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1713 /R.2.10/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
2LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO GUNTUR AWOM Alias LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                 :

 

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa LEO GUNTUR AWOM alias LEO, pada hari Jumat tanggal 28 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di jalan Irian Komplek Pelayaran Kampung Ambon Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Berawal pada tanggal 19 Februari 2025, ketika terdakwa berada di Jayapura dan bertemu dengan lelaki MARSEL (DPO) di depan pasar Hamadi Jayapura, saat itu lelaki MARSEL meminta bantuan terdakwa untuk menjualkan ganja miliknya di Manokwari dan terdakwa langsung menyetujuinya sambil terdakwa menerima 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan batang yang sudah kering dari lelaki MARSEL.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2025 terdakwa berangkat dari Jayapura dengan naik kapal KM. Gunung Dempo tujuan Manokwari sambil membawa 10 (sepuluh) bungkus nrkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening berisi daun, biji dan batang yang sudah kering.
  • Bahwa saat berada di Manokwari, terdakwa mulai dihubungi atau ditelepon oleh orangorang tidak kenal yang mau membeli narkotika ganja, selanjutnya terdakwa membuat janji dengan pembeli ganja dan saat bertemu langsung melakukan transaksi.
  • Bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan batang yang sudah kering dari 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang terdakwa miliki sehingga masih tersisa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masih dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 21.30 wit saat terdakwa sedang duduk bersama temanteman di sebuah pondok rumah depan jalan dalam komplek kampung Ambon tibatiba datang saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu keduanya anggota Kepolisian bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu menggeledah badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditaruh dalam plastik warna biru yang saat itu dipegang oleh terdakwa kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan batang yang sudah kering serta uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam yang dipakai terdakwa saat itu.
  • Bahwa kemudian saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat membawa terdakwa Leo Guntur Awom alias Leo bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering serta uang sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisi daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada terdakwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Cabang Manokwari dan telah dibuatkan Berita Acara Timbang Barang Bukti tanggal 3 Maret 2025 dengan total berat bersih keseluruhan 40,31 (empat puluh koma tiga satu) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU MKW/25.121.11.16.05.0021.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa Leo Guntur Awom alias Leo menerima dan menjual narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa LEO GUNTUR AWOM alias LEO, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa sedang duduk bersama temantemannya di sebuah pondok rumah depan jalan dalam komplek kampung Ambon lalu tiba-tiba datang saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu keduanya anggota Kepolisian bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu menggeledah badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening masing-masing berisi daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditaruh dalam plastik warna biru yang saat itu dipegang oleh terdakwa kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun, biji dan batang yang sudah kering serta uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa saat itu.
  • Dan saat diinterogasi terdakwa mengakui 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering terdakwa dapat dari lelaki bernama Marsel di Kota Jayapura dan akan dijual di Manokwari lalu uang sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan dari beberapa bungkus plastik bening isi daun, biji dan batang kering.  
  • Bahwa kemudian saksi Alwi Sihab dan saksi Krisye Kunu bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat membawa terdakwa Leo Guntur Awom alias Leo bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering serta uang sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisi daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada terdakwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Cabang Manokwari dan telah dibuatkan Berita Acara Timbang Barang Bukti tanggal 3 Maret 2025 dengan total berat bersih keseluruhan 40,31 (empat puluh koma tiga satu) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU MKW/25.121.11.16.05.0021.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa Leo Guntur Awom alias Leo memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya