INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Mnk | DANIEL SALU BONGGA | Charfin Musa Lalenoh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/III/2023/Sat Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pembahasan :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8 ayat (1) huruf a , b, dan c tentang Larangan memasok, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / / II / 2023 /SPKT/Resta Manokwari/Polda papua barat, tanggal 25 februari 2023.
VIII. Kesimpulan :
- Bahwa benar terdakwa pada hari sabtu tanggal 25 februari 2023 sekitar pukul 24.00 Wit di Jln.wosi taman ria kali dingin Kab. Manokwari Terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak , 5 ( lima ) botol minuman keras jenis bir bintang botol kecil ,3 ( tiga ) botol minuman keras jenis wisky doom,1 ( satu ) botol minuman keras jenis vodka dom kecil,3 (tiga ) botol minuman keras jenis wisky omrash ,2 ( dua ) botol minuman keras jenis wodka robinson kecil,4 (empat ) botol minuman keras jenis anggur merah,3 ( tiga ) botol minuman keras jenis wisky Bronson, 5 ( lima ) kaleng minuman keras jenis bir bintang,4 ( empat ) kaleng minuman keras jenis bir hitam,5 ( lima ) kaleng minuman keras jenis bir bintang kaleng jumbo,4 ( empat ) kaleng minuman keras bir singaraja
IX. Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Manokwari Kurang lebih dari 56 tahun dan terdakwa sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Barang bukti berupa :
Dirampas negara untuk dimusnahkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |