| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI P–29
" Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK.: PDS-03/R.2.10/Ft.1/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
OKTOVIANUS WORIA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Manokwari
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 06 Oktober 1972
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Gunung Salju (Belakang Gereja Penuai) Manggoapi Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
|
Nomor KTP
|
:
|
9202120630720002
|
B. PENAHANAN
1. Penyidik : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 08 Februari 2026.
b. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.
c. Perpanjangan penahanan Terdakwa dari Ketua PN Tindak Pidana Korupsi pada PN Manokwari sejak tanggal 21 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026.
d. Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi Pada PN. Manokwari sejak tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.
2. Penuntut Umum : a. Ditahan Rutan Manokwari sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.
b. Perpanjangan Penahanan di Rutan Manokwari sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan 18 Juni 2026.
c. Perpanjangan Penahanand di Rutan Manokwari sejak tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.
C. DAKWAAN
Primair:
-------- Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 06.A Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi berdasarkan akta notaris pada Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama IMRON, S.H. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-1051.HT.03.01-TH.2002 tanggal 14 Agustus 2002, yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Jalan Brigjen Abraham O. Atururi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa OKTOVIANUS WORIA menyusun sendiri perencanaan teknis, seharusnya terdakwa dalam membuat perencanaan teknis harus dilakukan oleh konsultan perencanaan teknis yang berkompeten namun perencanaan yang sudah disiapkan oleh saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi melalui saksi Ponco Budi Cahyono yang disiapkan secara formalitas.
- Bahwa OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Fasilitas dan Kepelabuhanan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, bersama-sama dengan Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen fiktif dan dokumen yang sudah disiapkan yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V tahun 2017 telah mencapai kemajuan pekerjaan sebesar 100% namun berakhirnya kontrak pekerjaan masih dalam keadaan rusak dan sudah dilakukan serah terima pekerjaan kedua.
- Terdakwa OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Fasilitas dan Kepelabuhanan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tidak melakukan pengendalian kegiatan kontrak padahal terdakwa mengetahui pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V tahun 2017 selama periode masa kontrak hingga berakhir mengalami kerusakan dan pekerjaan masih dikerjakan di tahun 2017 dan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V tahun 2017 mengerjakan pekerjaan tahap IV tahun 2016 yang belum selesai di tahun 2017.
- Terdakwa OKTOVIANUS WORIA bersama-sama dengan Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi tidak memberlakukan kontrak kritis dan tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan pekerjaan dan pekerjaan mengalami kerusakan namun sudah dilakukan serah terima pekerjaan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 24,25,26 ayat 1,2,3
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 ayat 1 huruf a,c Pasal 87 ayat 3, Pasal 95 ayat 1,2,3,4,5
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat 1
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Pasal 74 Ayat (1), (2), (3), Pasal 76 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 77 Ayat (1)
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : Nomor : 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017
-
- Syarat – Syarat Umum huruf B.2. “ Tentang Serah Terima Pekerjaan”, angka 31.3, angka 31.4, Angka 31.5, Angka 31.6, Angka 31.7 dan Angka 31.8
- Syarat – Syarat Khusus Huruf D. “Masa Pemeliharaan” dan Prestasi Pembayaran, Huruf K. “Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka I”
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD ASDIN sebesar Rp3.958.555.009,00, (tiga milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan rupiah) yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.958.555.009,00, (tiga milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-251/PW27/5/2025 tanggal 9 Desember 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan Terdakwa OKTOVIANUS WORIA, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ASDIN dengan cara-cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Angaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 2.09 01 01 10 09 5 2 tanggal 4 Desember 2017, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 Rp4.585.880.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh Saksi Muhammad Asdin selaku penyedia jasa konstruksi untuk datang ke lokasi proyek di Manokwari dan memberikan saran/masukan pendapat secara teknis. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono mendapati jika kondisi pekerjaan dermaga perhubungan telah rusak serta pemancangan tiang pancang yang tidak disertai pile cap dan balok beton. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono menyampaikan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa desain perencanaan pekerjaan tersebut tidak benar secara teknis, selanjutnya, Saksi Ponco Budi Cahyono diminta memaparkan secara teknis oleh Saksi Bambang Heriawan Soesanto terkait dengan kerusakan dan solusi perbaikannya. Adapun pendapat Saksi Ponco Budi Cahyono adalah bahwa arah dan konstruksi dermaga tersebut telah salah dalam desain dikarenakan secara teknis suatu dermaga tidak boleh dibangun melintang atau melawan secara tegak lurus dengan arah datangnya gelombang, sedangkan kondisi perairan di dermaga tersebut berpotensi terhadap gelombang tinggi. Atas penjelasan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat mengakui jika memang tidak pernah dilakukannya tahapan perencanaan sebagaimana Saksi Ponco Budi Cahyono jelaskan. Adapun masukan dari Saksi Ponco Budi Cahyono adalah untuk merubah arah dermaga tersebut sehingga sejajar dengan arah datangnya gelombang, pada rentang bulan Maret sampai dengan Juni 2017, Saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh Saksi Muhammad Asdin untuk diajak berkunjung ke lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV. Pada saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono berkunjung dari Jakarta ke Manokwari didampingi oleh Saksi Sufiyazir. Setibanya Saksi Ponco Budi Cahyono di lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV, Saksi Ponco Budi Cahyono melihat pekerjaan dermaga apung yang kondisinya telah berantakan antara lain HDPE yang sudah terlepas dari dudukannya, salah satu tiang pancang yang sudah tidak ada, dermaga type B yang sudah tidak ada, dan bagian floating breakwater yang telah berantakan, pada akhir Bulan Juli 2017, atas masukan dan saran perbaikan Saksi Ponco Budi Cahyono setelah mengamati kondisi Dermaga Apung Marampa, beberapa pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bersama konsultan pengawas melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan studi banding atas pembangunan dermaga apung hasil dari perencanaan Saksi Ponco Budi Cahyono. Setelah melakukan studi banding tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Saksi Gusthyni Payuk menghubungi dan meminta Saksi Ponco Budi Cahyono untuk menindaklanjuti saran dan masukan perbaikan yang Saksi Ponco Budi Cahyono berikan sebelumnya dan menyusun perencanaan teknis terkait dengan perbaikan Dermaga Apung Marampa.
- Bahwa pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 prosesnya yaitu bermula pada tanggal 17 Maret 2017, Saksi Eko Subowo selaku Pj. Gubernur Papua Barat melalui Surat Keputusan Nomor 060/63/3/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Perangkat Organisasi dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Organisasi Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 menetapkan kelompok kerja (Pokja) 19 Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
|
No.
|
Nama / Jabatan
|
Jabatan dalam Kelompok
|
|
1
|
Martin Luter, SE
|
Ketua Pokja 19
|
|
2
|
Gusthyni Payuk, ST., M.Si
|
Sekretaris
|
|
3
|
Irni Y. Rumbeisano, S.Pt, M.P
|
Anggota
|
|
4
|
Irman Murafer, S.Sos,
|
Anggota
|
|
5
|
Anni Iriani Sulle, SE
|
Anggota
|
- Tanggal 4 September 2017, Pokja 19 menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017. Berdasarkan dokumen tersebut terdapat beberapa fakta antara lain:
- Tidak terdapat lembar spesifikasi teknis.
- Gambar rencana dibuat oleh calon pemenang tender yaitu Saksi Sufiyazir yang bertindak sebagai project manager pada PT Iqra Visindo Teknologi.
- Pada lembar kuantitas dan harga, hanya tersajikan informasi mengenai kuantitas.
- Bahwa Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, perencanaan dilaksanakan oleh Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang saksi Bambang Heriawan Soesanto selaku Kepala Bidangnya sekaligus menjadi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
- Bahwa Saksi Ponco Budi Cahyono tidak membuat gambar rencana yang terdapat pada Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017 Tanggal 4 September 2017, gambar tersebut merupakan produk dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Terkait dengan gambar rencana, Saksi Ponco Budi Cahyono selaku konsultan perencana hanya mendesain gambar rencana untuk perkuatan pada bagian breakwater.
- Bahwa tanggal 8 September 2017, Pokja 19 melakukan pengumuman tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan informasi tender sebagai berikut:
|
|
Informasi Tender
|
|
Kode Tender
|
: 1313641
|
|
Nama Tender
|
: Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V
|
|
Jenis Pengadaan
|
: Pekerjaan Konstruksi
|
|
Metode Pengadaan
|
: Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem
Gugur
|
|
Nilai Pagu
|
: Rp4.585.880.000,00
|
|
Nilai HPS
|
: Rp4.534.490.000,00
|
|
Jenis Kontrak
|
: Harga Satuan
|
|
Kualifikasi Usaha
|
: Non Kecil
|
- Tanggal 11 September 2017, CV Surya Bahari, CV Satria Karya, sebagai salah satu peserta tender menyampaikan pertanyaan mengenai adanya pasal dalam BAB III Instruksi Kepada Peserta pada Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017 Tanggal 4 September 2017 yang menyebutkan bahwa dalam hal evaluasi personil inti, tenaga ahli/terampil yang ditawarkan oleh peserta tender berdomisili di Provinsi Papua Barat. Selain itu, CV. Surya Bahari menanyakan bahwa dalam lembar rekapitulasi terdapat Pekerjaan Pemecah Gelombang Apung yang secara kuantitas/volume tertulis 1 lot, namun dalam lembar daftar kuantitas dan harga, tidak ada rincian pekerjaan Pemecah Gelombang Apung.
- Tanggal 14 September 2017, sesuai dengan Surat Penawaran Harga Nomor 002/SPH/IX/2017/MGT PT Iqra Visindo Teknologi melakukan penawaran untuk pekerjaan pembangunan dermaga perhubungan tahap IV sebesar Rp4.489.083.000,00.
- Tanggal 20 September 2017, Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 08/BAHP.PBR/PEMPROV/2017, Pokja 1 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Iqra Visindo Teknologi sebagai pemenang atas tender Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V.
- Tanggal 26 September 2017, terdakwa Oktovianus Woria (PPK) serta Saksi Alm. Yustinus Opur (Kepala Cabang PT. Iqra Visindo Teknologi) melakukan penandatanganan:
- Surat Perjanjian Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.489.083.000,00 (termasuk pajak).
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 552/462/DISHUB-PB/IX/2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (26 September 2017 s.d. 25 Desember 2017).
- Tanggal 19 Oktober 2017, Saksi Merry Kokali (Bendahara Pengeluaran) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan Nomor 063/SPPLS/HUB-PB/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Saksi Oktovianus Woria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran tagihan uang muka 20% atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp897.816.000,00. ) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/SPM-LS/HUB-PB/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
- Pada tanggal yang sama, Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 063/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 063/SPP-LS/HUB-PB/2017.
- Tanggal 23 Oktober 2017, Saksi Abner Singgir selaku (Kuasa BUD) Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4341/SP2D-LS/HUB-PB/2017 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 sebesar Rp791.711.002,00 dengan rincian:
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan
Bangunan Air Laut
|
897.816.600,00
|
|
Potongan
|
|
|
Pajak Penghasilan Ps 4 (2)
|
24.485.907,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
81.619.691,00
|
|
Jumlah Potongan
|
106.105.598,00
|
|
Jumlah yang Dibayarkan
|
791.711.002,00
|
- Tanggal 9 November 2017, Saksi Alm. Yustinus Opur (Kepala Cabang PT Iqra Visindo Teknologi) mengajukan Surat Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Nomor 02/SRT/IVITECH/XI/2017, (Project Manager PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Sri Idawati (Konsultan Pengawas) melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Pekerjaan Lapangan dengan hasil pembahasan yaitu PPK dan para pihak sepakat untuk melaksanakan perubahan volume dan tidak adanya biaya penambahan pekerjaan.
- Tanggal 20 November 2017, Saksi Oktovianus Woria (PPK) menerbitkan dokumen Contract Change Order (CCO) Nomor 552/622.B/DISHUBPB/XI/2017 dan menyetujui permohonan pekerjaan tambah kurang atas Surat Permohonan Nomor 02/SRT/IVITECH/XI/2017 Tanggal 9 November 2017.
- Tanggal 14 Desember 2017, Terdakwa Oktovianus Woria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Saksi Yustinus Opur (Kepala Cabang PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Siti Nur Aisah Sobari (Direktur PT Amsui Papua Karya/Konsultan Pengawas) melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V yang telah mencapai sebesar 100%, antara lain:
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.F/BA/HUB-PB/2017;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.G/BA/HUB-PB/2017;
- Berita Acara Selesainya Pekerjaan 100% Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.H/BA/HUB-PB/2017;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.I/BA/HUB-PB/2017;
- Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.I/BA/HUB-PB/2017.
- Bahwa PT Iqra Visindo Teknologi mengajukan permohonan pembayaran 100?ngan Surat Nomor 30/T100IVT/MKW/XII/2017 kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
- Tanggal 15 Desember 2017, Saksi Merry Kokali (Bendahara Pengeluaran) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan Nomor 165/SPPLS/HUB-PB/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa Oktovianus Woria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran atas 100% pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, untuk diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 165/SPP-LS/HUB-PB/2017 tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp3.591.266.400,00 (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah).
- Pada tanggal yang sama, Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 165/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 165/SPP-LS/HUB-PB/2017.
- Tanggal 21 Desember 2017, Saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8104/SP2D-LS/HUB-PB/2017 untuk pembayaran atas 100% pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 sebesar Rp3.591.266.400 (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan rincian:
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan
Bangunan Air Laut
|
3.591.266.400,00
|
|
Potongan
|
|
|
Pajak Penghasilan Ps 4 (2)
|
97.943.629,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
326.478.764,00
|
|
Jumlah Potongan
|
424.422.393,00
|
|
Jumlah yang Dibayarkan
|
3.166.844.007,00
|
- Bahwa pelaksanaan perencanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, diawali dengan pengangkatan saksi GUSTHYNI PAYUK, ST.,M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Sebagai pelaksanaannya GUSTHYNI PAYUK, ST.,M.Si selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melakukan pengadaan langsung menerbitkan surat Nomor : 01/ UND.PRCDISHUB/ DISHUB-PL/ 2017 tanggal 07 Agustus 2017, perihal undangan pengadaan langsung kepada Pimpinan CV. Dinamika Raya untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dengan total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, selanjutnya Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya melalui saksi PONCO BUDI CAHYONO yang mengajukan penawaran pekerjaan perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V di Marampa Manokwari Papua Barat yang dilaksanakan secara formalitas sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) sesuai surat Nomor : 017/SPH-DED/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2017.
- Adapun rekapitulasi penawaran biaya yang diajukan oleh Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. DINAMIKA RAYA, sebagai berikut:
|
NO
|
URAIAN
|
TOTAL HARGA
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
I.
|
BIAYA LANGSUNG PERSONIL
|
31.590.000,00
|
|
II.
|
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
|
13.825.000,00
|
|
|
SUB TOTAL
|
45.415.000,00
|
|
|
PPn 10%
|
4.541.500,00
|
|
|
TOTAL
|
49.956.500,00
|
|
|
TOTAL
|
49.956.000,00
|
|
Terbilang
|
empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah
|
- Selanjutnya Pejabat Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan pembukaan dokumen usulan penawaran dari CV. Dinamika Raya, dan setelah diadakan penilaian, dokumen usulan biaya dari CV. Dinamika Raya telah memenuhi syarat/ lengkap dan dibuatkan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 03/BA/PDP.PRCDISHUB/DISHUB-PL/2017 tanggal 09 Agustus 2017. Kemudian dilanjutkan ke tahap evaluasi dan klarifikasi/ negosiasi. Selanjutnya Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa melakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran pekerjaan dan setelah dilakukan evaluasi disimpulkan volume dan item pekerjaan serta usulan biaya penawaran sama dan sesuai dengan dokumen seleksi, dan dibuatkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 05/BA.KN.SIDRKS/DISHUB-PL/2017 tanggal 10 Agustus 2017. Kemudian Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : 06/BAHPL.PRCDISHUB/DISHUB-PL/2017 tanggal 11 Agustus 2017. Dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa menetapkan CV. Dinamika Raya sebagai pemenang pelelangan untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan harga penawaran sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa setelah CV. Dinamika Raya diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang dalam pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 552/ 382.A/ DISHUB-PL/ VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh OKTOVIANUS WORIA, SH.,MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya dan mengetahui MARKUS LUKAS SABAROFEK, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan masa pelaksanaan kontrak selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai dari tanggal 16 Agustus 2017 dan harus sudah selesai pada tanggal 16 September 2017.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 552/ 382.A/ DISHUB-PL/ VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, sebagai berikut :
|
Biaya Personil
|
|
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Jumlah
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
|
I.
|
Biaya Tenaga Ahli
|
|
|
|
|
|
|
|
- Team Leader
- Ahli Pelabuhan
|
1
1
|
1,00
1,00
|
Org
Org
|
10.327.500,00
10.084.500,00
|
10.327.500,00
10.084.500,00
|
|
|
Total I
|
20.412.000,00
|
|
II.
|
Biaya Staf Pendukung
|
|
|
|
|
|
|
|
- Cad Drafter
- Surveyor
|
1
1
|
1,00
1,00
|
Org
Org
|
6.075.000,00
5.103.000,00
|
6.075.000,00
5.103.000,00
|
|
|
Total II
|
11.178.000,00
|
|
|
TOTAL BIAYA PERSONIL
|
31.580.000,00
|
|
Biaya Non Personil
|
|
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Jumlah
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
|
I.
|
Biaya Survey
|
|
|
|
|
|
|
|
- Sewa Alat
- Survey pengukuran
|
1,00
1,00
|
1,00
100,00
|
Ls
m
|
750.000,00
35.000,00
|
750.000,00
3.500.000,00
|
|
|
Total I
|
4.250.000,00
|
|
II.
|
Biaya Peralatan dan Operasional Kantor
|
|
|
|
|
|
|
|
- Sewa Komputer (Pentium 4)
- Sewa Printer A3
- Sewa Printer A4
- Alat Tulis Kantor
|
3,00
1,00
1,00
1,00
|
1,00
1,00
1,00
1,00
|
Bh
Bh
Bh
Bh
|
50.000,00
30.000,00
20.000,00
1.000.000,00
|
150.000,00
30.000,00
20.000,00
1.000.000,00
|
|
|
Total II
|
1.200.000,00
|
|
III.
|
Biaya Komunikasi, Akomodasi dan Mobilisasi
|
|
|
|
|
|
|
|
- Komunikasi, Fax, Telepon
- Sewa Mobil, Transportasi, dan Akomodasi
|
1,00
1,00
|
1,00
1,00
|
Ls
Ls
|
500.000,00
3.000.000,00
|
500.000,00
3.000.000,00
|
|
|
Total III
|
3.500.000,00
|
|
IV.
|
Pelaporan
|
|
|
|
|
|
|
|
- Gambar Detail Enginer Desain (DED)
- Spesifikasi Teknis/ RKS
- Rencana Anggaran Belanja (RAB)
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Antara
- Laporan Akhir
|
|
5,00
5,00
5,00
5,00
5,00
5,00
|
Exp
Exp
Exp
Exp
Exp
Exp
|
250.000,00
150.000,00
75.000,00
100.000,00
150.000,00
250.000,00
|
1.250.000,00
750.000,00
375.000,00
500.000,00
750.000,00
1.250.000,00
|
|
|
|
|
|
|
Total IV
|
4.875.000,00
|
|
|
TOTAL BIAYA NON PERSONIL
|
13.825.000,00
|
|
|
JUMLAH
|
45.415.000,00
|
|
|
PPN 10%
|
4.541.500,00
|
|
|
TOTAL
|
49.956.500,00
|
|
|
PEMBULATAN
|
49.956.000,00
|
|
|
TERBILANG
|
empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat telah dilakukan 100%, sesuai SP2D Nomor : 8445/SP2D-LS/HUB-PB/ 2017 tanggal 28 Desember 2017, untuk keperluan pembayaran tagihan sebesar 100% atas pekerjaan perencanaan pembangunan dermaga perhubungan Tahap V, dengan jumlah yang dimintakan sebesar Rp49.956.000,00, jumlah potongan Rp6.358.037,00 (PPh Rp1.816.582,00 dan PPN Rp4.541.455,00), sehingga jumlah yang dibayarkan Rp43.597.963,00.
|
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, diawali dengan pembentukan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat pada Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 060/ 63/ 3/ 2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Perangkat Organisasi dan Penetapan Tunjangan Profesi perangkat organisasi bagian layanan pengadaan barang/ jasa pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017, dengan susunan Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat.
- Metode pengadaan barang dan jasa yang diterapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat dalam proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.534.490.000,- (empat milyar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah menggunakan jenis pengadaan e-Lelang Umum, dengan metode pengadaan seleksi umum pascakualifikasi dan metode evaluasi sistem gugur.
- Tahapan proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, sebagai berikut :
|
No
|
Tahapan
|
Mulai
|
Akhir
|
|
1.
|
Pengumuman Pascakualifikasi
|
8 September 2017 21:00
|
14 September 2017 15:00
|
|
2.
|
Download Dokumen Pengadaan
|
8 September 2017 22:11
|
14 September 2017 17:07
|
|
3.
|
Pemberian Penjelasan
|
11 September 2017 11:00
|
11 September 2017 12:00
|
|
4.
|
Upload Dokumen Penawaran
|
11 September 2017 13:00
|
14 September 2017 15:00
|
|
5.
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
14 September 2017 16:00
|
14 September 2017 23:00
|
|
6.
|
Evaluasi Penawaran
|
14 September 2017 16:00
|
18 September 2017 01:00
|
|
7.
|
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
|
18 September 2017 01:10
|
18 September 2017 23:00
|
|
8.
|
Pembuktian kualifikasi
|
19 September 2017 10:00
|
19 September 2017 11:00
|
|
9.
|
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
|
20 September 2017 10:00
|
20 September 2017 23:00
|
|
10.
|
Penetapan pemenang
|
20 September 2017 13:00
|
20 September 2017 14:20
|
|
|
Perubahan oleh Marten Luter, SE.,MM
|
20 September 2017 13:00
|
20 September 2017 14:05
|
|
|
Alasan jaringan internet mengalami gangguan sehingga tidak cukup waktu untuk menetapkan
|
|
11.
|
Pengumuman Pemenang
|
20 September 2017 14:30
|
21 September 2017 23:00
|
|
12.
|
Masa Sanggah Hasil Lelang
|
22 September 2017 08:00
|
22 September 2017 09:00
|
|
|
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si
|
22 September 2017 08:00
|
26 September 2017 09:00
|
|
|
Alasan peserta Tunggal yang memasukan penawaran, sehingga tidak ada peserta yang menyangga
|
|
13.
|
Surat penunjukan Penyedia barang/ jasa
|
25 September 2017 10:00
|
25 September 2017 13:00
|
|
|
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si
|
27 September 2017 10:00
|
27 September 2017 13:00
|
|
|
Alasan menyesuaikan perubahan jadwal sebelumnya
|
|
14.
|
Penandatanganan Kontrak
|
26 September 2017 10:00
|
26 September 2017 16:00
|
|
|
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si
|
28 September 2017 10:00
|
28 September 2017 16:00
|
|
|
Alasan menyesuaikan perubahan jadwal sebelumnya
|
- Pada tahapan pengumuman lelang pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017, perusahaan yang mendaftar sebanyak 25 (dua puluh lima) perusahaan, yaitu:
|
No
|
Peserta
|
Tanggal Daftar
|
|
1.
|
PT. Iqra Visindo Teknologi
|
08 September 2017 21:43
|
|
2.
|
PT. Abadi Syalom
|
08 September 2017 21:55
|
|
3.
|
CV. Trigil
|
09 September 2017 00:27
|
|
4.
|
CV. Mahbass Yakota Consultan
|
09 September 2017 00:39
|
|
5.
|
PT. Anta Maraya Papua
|
09 September 2017 09:18
|
|
6.
|
CV. Hidayah Baru
|
09 September 2017 09:26
|
|
7.
|
PT. Gintani Maria Mandiri
|
09 September 2017 11:01
|
|
8.
|
PT. Putra Sibey Membangun
|
09 September 2017 12:08
|
|
9.
|
PT. Batara Lasinrang Perkasa
|
09 September 2017 12:24
|
|
10.
|
PT. Cipta Karya Mustika Papua
|
09 September 2017 13:50
|
|
11.
|
Pusaka Teluk Mandiri
|
09 September 2017 15:42
|
|
12.
|
PT. Dhylan Putra Papua
|
09 September 2017 19:51
|
|
13.
|
PT. Vyma Berkat Papua
|
09 September 2017 21:09
|
|
14.
|
CV. Maharani Indah
|
10 September 2017 12:45
|
|
15.
|
Jalu Moga
|
10 September 2017 15:26
|
|
16.
|
CV. Surya Bahari
|
10 September 2017 18:28
|
|
17.
|
CV. Anugerah Abadi
|
11 September 2017 09:40
|
|
18.
|
CV. Satria Karya
|
11 September 2017 10:28
|
|
19.
|
CV. Henggi Matiri
|
11 September 2017 12:49
|
|
20.
|
PT. Restu Papua Jaya
|
11 September 2017 20:06
|
|
21.
|
PT. Baariq Karya Gemilang Papua
|
11 September 2017 20:35
|
|
22.
|
CV. Jati Agung
|
13 September 2017 01:44
|
|
23.
|
CV. Tri Dimensi Papua
|
13 September 2017 12:53
|
|
24.
|
PT. Mawar Membura
|
13 September 2017 16:42
|
|
25.
|
PT. Trimese Perkasa
|
13 September 2017 23:02
|
- Dari 25 (dua puluh lima) perusahaan yang mendaftar, hanya terdapat 1 (satu) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni PT. Iqra Visindo Teknologi millik saksi MUKAMMAD ASDIN selaku direktur perusahaan.
- Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat adalah Rp4.534.490.000,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdiri dari :
|
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT
|
VOL
|
HARGA SATUAN
(Rp)
|
JUMLAH HARGA (Rp)
|
|
A.
|
PEKERJAAN PENINGKATAN ELEVASI KOLAM LABUH
|
|
|
|
|
|
I.
|
Pekerjaan Mobilisasi
|
LOT
|
1,00
|
21.500.000,00
|
236.951.306,09
|
|
II.
|
Pekerjaan Tanah
|
LOT
|
1,00
|
429.369.090,73
|
1.494.654.700,00
|
|
|
|
SUB TOTAL
|
450.869.090,73
|
|
B.
|
PEKERJAAN PAGAR KELILING
|
|
|
|
|
|
I.
|
Pekerjaan Persiapan
|
LOT
|
1,00
|
1.028.048,18
|
1.028.048,18
|
|
II.
|
Pekerjaan Pasangan
|
LOT
|
1,00
|
166.502.169,40
|
166.502.169,40
|
|
|
|
SUB TOTAL
|
167.530.217,57
|
|
C.
|
PEKERJAAN PERKUATAN DERMAGA
|
|
|
|
|
|
I.
|
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi
|
LOT
|
1,00
|
685.960.000,00
|
685.960.000,00
|
|
II.
|
Pekerjaan Dermaga Apung Type A
|
LOT
|
1,00
|
244.628.502,48
|
244.628.502,48
|
|
III.
|
Pekerjaan Dermaga Apung Type B
|
LOT
|
1,00
|
192.752.561,65
|
192.752.561,65
|
|
IV.
|
Pekerjaan Pemecah Gelombang Apung
|
LOT
|
1,00
|
2.380.523.848,67
|
2.380.523.848,67
|
|
|
|
SUB TOTAL
|
3.503.864.912,81
|
|
|
|
|
|
|
Sub Total Harga
|
4.122.264.221,11
|
|
|
PPN (10%)
|
412.226.422,11
|
|
|
Total Harga
|
4.534.490.643,22
|
|
|
Dibulatkan
|
4.534.490.000,00
|
|
Terbilang : Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah
|
- Dengan daftar kuantitas dan harga pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, sebagai berikut:
|
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SATUAN
|
VOLUME
|
HARGA
SATUAN
(Rp)
|
JUMLAH
HARGA
(Rp)
|
|
A
|
PEKERJAAN PENINGKATAN ELEVASI KOLAM LABUH
|
|
|
|
|
|
I
|
PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
|
|
|
|
|
|
1
|
Pekerjaan Mobilisasi dan demobilisasi Excavator
|
Ls
|
1,00
|
21.500.000,00
|
21.500.000,00
|
| |
Sub Total Pekerjaan Mobilisasi & Demobilisasi
|
21.500.000,00
|
|
|
|
|
|
|
II
|
PEKERJAAN TANAH
|
|
|
|
|
|
1
|
Galian (Pengurukan) Tanah
|
M3
|
2.149,86
|
144.127,50
|
309.853.947,15
|
|
2
|
Pemindahan tanah ex galian
|
M3
|
2.149,86
|
55.592,06
|
119.515.143,58
|
| |
Sub Total Pekerjaan Tanah
|
429.369.090,73
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
PEKERJAAN PAGAR KELILING
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
|
|
|
|
|
1
|
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
|
M3
|
9,26
|
95.150,00
|
881.184,15
|
|
2
|
Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
|
M3
|
4,63
|
31.716,67
|
146.864,08
|
| |
Sub Total Pekerjaan Persiapan
|
1.028.048,18
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
PEKERJAAN PASANGAN
|
|
|
|
|
|
1
|
Pekerjaan Pondasi Beton Setempat
Beton K-250
|
M3
|
2,53
|
2.208.250,00
|
5.589.632,81
|
| |
Bekisting
Pembesian
|
M2
Kg
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| |