Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah “PEMILIK SAH” atas Tanah seluas 80 x 60 M = 4.800 M2 yang terletak di Jalan Pertanian, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Papua Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
sebelah barat berbatasan dengan Jembatan/Sungai
sebelah timur berbatasan dengan sekolah SMP N.6
sebelah utara berbatasan dengan sungai
sebelah selatan berbatasan dengan Jalan wosi
3.Menyatakan bahwa tanah Objek sengketa dalam Perkara a quo adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat dengan Luas 80 M X 60 M = 4.800 M2
4.Menyatakan Para Penggugat adaalah PEMILIK SAH terhadap tanah Obyek sengketa dalam perkara a quo yakni sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.500 M2 dengan Batas batas sebagai berikut :
sebelah barat berbatasan dengan Jembatan/Sungai
sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat
sebelah utara berbatasan dengan tanah milik penggugat
sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pertania
5.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menjual dan menguasai tanah Obyek senketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian serta hilangnya hak bagi PENGGUGAT adalah merupakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan Tanah Obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya;
7.Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berupa :
a.Kerugian Materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus Juta Rupiah)
b.Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Ribuh Rupiah)
8.Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng sekaligus dan seketika membayar uang paksa (“Dwangsome”) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apa bila para TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9.Menyatkan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya huku dari para TERGUGAT (“Uitvoerbaar Bij Voorrad”);
10.Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |