Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2022/PN Mnk I KETUT HASTA DANA,SH,MH ALFRET TUWOMPIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-845/R.2.10/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT HASTA DANA,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRET TUWOMPIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Paulus Kostan Simonda, S.HALFRET TUWOMPIA
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
 
Pertama
Bahwa Terdakwa ALFRET TUWOMPIA pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan bulan tanggal 17 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa  dan mengadili, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi mengenai adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Manokwari, kemudian sekitar bulan Maret 2022 terdakwa berangkat menggunakan Kapal KM. Labobar menuju Kabupten Manowari. Setelah tiba di Pelabuhan di Kabupaten Manokwari, kemudian terdakwa menggunakan mobil angkutan umum menuju ke SP-4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari untuk mencari tempat tinggal sementara (kos-kosan).
 
- Bahwa pada saat di SP-4, terdakwa mendapat informasi bahwa ada lokasi penambangan yang bertempat di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, kemudian terdakwa pergi ke Bendungan dengan menggunakan mobil angkutan umum dan selanjutnya terdakwa menumpangi Ekscavator menuju ke lokasi penambangan. Setelah tiba di Kawasan tambang tersebut, kemudian terdakwa mendirikan camp kecil yang terbuat dari kayu dan terpal untuk ditinggali selama terdakwa berada di Kawasan tersebut. 
- Bahwa pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022 terdakwa memulai proses penambangan secara manual dengan menggunakan linggis untuk menggali di timbunan pasir bekas dari galian eksavator sebelumnya yang pernah beroperasi, kemudian pasir tersebut terdakwa ambil menggunakan serok plastik kecil dan selanjutnya terdakwa memasukan pasir tersebut ke dalam wajan berukuran sedang untuk diayun dan diputar-putar sampai hanya tersisa pasir halus dan butiran emas, selanjutnya terdakwa menggunakan telapak tangan terdakwa untuk memukul pinggiran wajan agar butiran emas dan pasir halus terpisah, setelah itu terdakwa mengambil butiran emas dan menumpuknya di dalam kertas logam rokok dan memasukan ke dalam toples berukuran kecil.
- Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa menggunakan alat-alat antara lain 1 (satu) buah wajan berkuran sedang, 1 (satu) buah linggis ukuran 80 cm (delapan puluh centimeter) berwarna hitam, 1 (satu) buah Ganco besi gagang kayu ukuran sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) berwarna hitam dan 1 (satu) buah serok plastik ukuran kecil berwarna biru.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 73/11652/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh FATLLY HERIBERTUS GEDOAN selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manokwari menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti (BB) berupa bungkusan plastik yang berisikan butiran emas dengan berat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 097 / BMF / IV / 2022 tanggal 6 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Maruli Simanjuntak, MH., Orlando Banjarnahor, ST., dan Ade Jodi Harmawan, ST., selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua menerangkan barang bukti yang diterima berupa satu buah klip pelastik bening berisikan butiran logam milik tersangka Alfred Tuwompia seberat 1,94 (satu koma Sembilan puluh empat) gram selanjutnya disebut logam bukti Q setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti menggunakan alat khusus SEM-GSR Phenom dengan aplikasi analisis Elemen Identification disimpulkan bahwa 1 (satu) klip plastik logam bukti Q yang trsebut pada Bab I adalah Logam emas (Au) dengan kadar 94,91%.
- Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan terdakwa di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat menggunakan alat GPS (Global Positioning System) Navigasi dengan spesifikasi Garmin64s telah menunjukan titik koordinat sebagai berikut : 01º00’41,48” S (Nol Satu Derajat Nol Menit Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Delapan Lintang Selatan) 13341’5,93” E (Seratus Tiga Puluh Tiga Derajat Empat Puluh Satu Menit Lima Koma Sembilan Puluh Tiga Detik Bujur Timur) sebagaimana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat Pada Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin Pada Sungai Jofsirera-Wasarawi tertanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Agustinus Isisr, ST., Afriangga U. Tan, S.Trk., SIK., Jembrys Sevanus Naruru, Lorens Latumahina, Demer C. V. G. Atururi, SH., Rinaldi P. Sitohang, Kevin Aritonang, Reynaldo Benghely selaku Tim Terpadu Pengambilan Koordinat Kejadian Perkara.
- Bahwa berdasarkan titik koordinat tersebut di atas, lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa yang berada di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, setelah dioverlay (tumpang tindih) ke dalam peta kawasan hutan menggunakan software Arc.Gis 10.4 menunjukan bahwa posisi dari seluruh titik koordinat tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung, sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan linggis untuk menggali di timbunan pasir bekas dari galian eksavator sebelumnya yang pernah beroperasi, kemudian pasir tersebut terdakwa ambil menggunakan serok plastik kecil dan selanjutnya terdakwa memasukan pasir tersebut ke dalam wajan berukuran sedang untuk diayun dan diputar-putar sampai hanya tersisa pasir halus dan butiran emas yang berlokasi di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut merupakan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan bahwa “kegiatan penambangan terdiri atas : a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; c. Pengangkutan Mineral atau Batubara”. 
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Petambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya”, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang : mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium”.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kawasan hutan lindung tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung yang merupakan kegiatan di luar kegiatan kehutanan, seharusnya terlebih dahulu wajib memiliki surat izin berupa Keputusan Menteri tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam ketentutan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 2 / 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.27 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menyatakan “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan IPPKH”.
- Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut adalah Karakteristik penambangan rakyat dan wajib mempunyai ijin IPR (ijin Pertambangan Rakyat), kemudian terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung yang merupakan kegiatan di luar kegiatan kehutanan, seharusnya terlebih dahulu wajib memiliki surat izin berupa Izin Pertabangan Rakyat (IPR) yang merupakan salah satu persyaratan teknis dalam rangka mengajukan permohonan Keputusan Menteri tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kawasan hutan lindung yang tidak dilengkapi dengan izin Menteri berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
ATAU
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa ALFRET TUWOMPIA pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan bulan tanggal 17 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa  dan mengadili, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi mengenai adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Manokwari, kemudian sekitar bulan Maret 2022 terdakwa berangkat menggunakan Kapal KM. Labobar menuju Kabupten Manowari. Setelah tiba di Pelabuhan di Kabupaten Manokwari, kemudian terdakwa menggunakan mobil angkutan umum menuju ke SP-4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari untuk mencari tempat tinggal sementara (kos-kosan).
- Bahwa pada saat di SP-4, terdakwa mendapat informasi bahwa ada lokasi penambangan yang bertempat di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, kemudian terdakwa pergi ke Bendungan dengan menggunakan mobil angkutan umum dan selanjutnya terdakwa menumpangi Ekscavator menuju ke lokasi penambangan. Setelah tiba di Kawasan tambang tersebut, kemudian terdakwa mendirikan camp kecil yang terbuat dari kayu dan terpal untuk ditinggali selama terdakwa berada di Kawasan tersebut. 
- Bahwa pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022 terdakwa memulai proses penambangan secara manual dengan menggunakan linggis untuk menggali di timbunan pasir bekas dari galian eksavator sebelumnya yang pernah beroperasi, kemudian pasir tersebut terdakwa ambil menggunakan serok plastik kecil dan selanjutnya terdakwa memasukan pasir tersebut ke dalam wajan berukuran sedang untuk diayun dan diputar-putar sampai hanya tersisa pasir halus dan butiran emas, selanjutnya terdakwa menggunakan telapak tangan terdakwa untuk memukul pinggiran wajan agar butiran emas dan pasir halus terpisah, setelah itu terdakwa mengambil butiran emas dan menumpuknya di dalam kertas logam rokok dan memasukan ke dalam toples berukuran kecil.
- Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa menggunakan alat-alat antara lain 1 (satu) buah wajan berkuran sedang, 1 (satu) buah linggis ukuran 80 cm (delapan puluh centimeter) berwarna hitam, 1 (satu) buah Ganco besi gagang kayu ukuran sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) berwarna hitam dan 1 (satu) buah serok plastik ukuran kecil berwarna biru.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 73/11652/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh FATLLY HERIBERTUS GEDOAN selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manokwari menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti (BB) berupa bungkusan plastik yang berisikan butiran emas dengan berat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 097 / BMF / IV / 2022 tanggal 6 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Maruli Simanjuntak, MH., Orlando Banjarnahor, ST., dan Ade Jodi Harmawan, ST., selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua menerangkan barang bukti yang diterima berupa satu buah klip pelastik bening berisikan butiran logam milik tersangka Alfred Tuwompia seberat 1,94 (satu koma Sembilan puluh empat) gram selanjutnya disebut logam bukti Q setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti menggunakan alat khusus SEM-GSR Phenom dengan aplikasi analisis Elemen Identification disimpulkan bahwa 1 (satu) klip plastik logam bukti Q yang trsebut pada Bab I adalah Logam emas (Au) dengan kadar 94,91%.
- Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan terdakwa di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat menggunakan alat GPS (Global Positioning System) Navigasi dengan spesifikasi Garmin64s telah menunjukan titik koordinat sebagai berikut : 01º00’41,48” S (Nol Satu Derajat Nol Menit Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Delapan Lintang Selatan) 13341’5,93” E (Seratus Tiga Puluh Tiga Derajat Empat Puluh Satu Menit Lima Koma Sembilan Puluh Tiga Detik Bujur Timur) sebagaimana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat Pada Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin Pada Sungai Jofsirera-Wasarawi tertanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Agustinus Isisr, ST., Afriangga U. Tan, S.Trk., SIK., Jembrys Sevanus Naruru, Lorens Latumahina, Demer C. V. G. Atururi, SH., Rinaldi P. Sitohang, Kevin Aritonang, Reynaldo Benghely selaku Tim Terpadu Pengambilan Koordinat Kejadian Perkara.
- Bahwa berdasarkan titik koordinat tersebut di atas, setelah dihubungkan dengan Peta SIG dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat, ternyata lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa yang berada di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan linggis untuk menggali di timbunan pasir bekas dari galian eksavator sebelumnya yang pernah beroperasi, kemudian pasir tersebut terdakwa ambil menggunakan serok plastik kecil dan selanjutnya terdakwa memasukan pasir tersebut ke dalam wajan berukuran sedang untuk diayun dan diputar-putar sampai hanya tersisa pasir halus dan butiran emas yang berlokasi di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut merupakan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan bahwa “kegiatan penambangan terdiri atas : a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; c. Pengangkutan Mineral atau Batubara”. 
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Petambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya”, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang : mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium”.
- Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut adalah Karakteristik penambangan rakyat dan seharusnya dilengkapi dengan ijin IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 
- Namun pada kenyataannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa yang semestinya untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut terdakwa mengajukan permohonan kepada Gubernur Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Lampiran III Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pada Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal  19 April 2018, tetapi terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut tidak memiliki izin baik IUP, IPR maupun IUPK.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyatakan :
(1) Hak atas WIUP, WPR, WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. 
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. 
(3) Kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terdakwa tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat yang seharusnya berdasarkan Pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Paraturan Daerah No. 03 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral dan batuan Non Logam maka Dinas Bapenda menarik Pajak Pada Badan Usaha atau Perorangan.
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Pihak Dipublikasikan Ya