Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, yaitu terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi sepulang dari acara joget lalu meminum minuman beralkohol di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, disaat bersamaan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama dengan saksi John Febrian Rumayomi, Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw, dan Saksi Christon Leterulu juga sedang minum minuman beralkohol dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa. Selanjutnya Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano meminjam sepeda milik Terdakwa lalu mendatangi tempat Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama teman-temannya tersebut lalu berteriak “WOY! KO APA JADI, KO KIRA KO BADAN BESAR BARU SA TAKUT KO KAH!” lalu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano menyimpan sepedanya dan terjadi pertengkaran antara Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dengan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, kemudian Anak Saksi Josua Haipon alias Giano memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan dibalas oleh Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano lari dan dikejar oleh korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun tidak mendapatinya, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali ketempatnya minum semula, lalu saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori Alias Onyong datang dan menyapa korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali mencari Anak Saksi Josua Haipon alias Giano namun tidak mendapatinya, dan disaat korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw hendak kembali, tiba-tiba Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi secara bersama menyerang korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw berhasil melarikan diri, sedangkan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tidak sempat melarikan diri karena dipukuli secara bersama-sama oleh Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi, yang kemudian Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano juga datang memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori alias Onyong dengan menggunakan senjata tajam menusuk dan menyabetkan pada bagian perut Korban, sedangkan Terdakwa, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, dan Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang menggunakan kepalan tangan. Kemudian Terdakwa lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang lalu kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang hingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit, setelah itu, Terdakwa, Saksi Permenas Isir alias Menas, dan Parasi berhenti melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, namun Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu ada seseorang yang datang melerai sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dapat berdiri dan melarikan diri masuk ke rumah Saksi Matius Auri untuk meminta pertolongan, akan tetapi Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah Saksi Matius Auri hendak kembali memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang akan tetapi dilerai oleh Saksi Matius Auri, setelah kejadian tersebut Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS, Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO, Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO) tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan keluhan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan :

TTV        :

Tekenanan Darah          : 113/79 mmHg

Nadi                               : 94 x 1 menit

Pernapasan                   : 20 x 1 menit

Satuasi Oksigen             : 98%

  1. TAMPAK FISIK :
  • Leher kanan atas      : Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Dada depan kanan   : Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan.
  • Dada belakang atas  : Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Perut depan kiri atas : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Pinggang  kiri            : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar  ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang belakang
      • bawah kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam.
  • Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ± 1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :
  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot , diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa terdakwa DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan Luka, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi sepulang dari acara joget lalu meminum minuman beralkohol di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, disaat bersamaan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama dengan saksi John Febrian Rumayomi, Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw, dan Saksi Christon Leterulu juga sedang minum minuman beralkohol dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa. Selanjutnya Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano meminjam sepeda milik Terdakwa lalu mendatangi tempat Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama teman-temannya tersebut lalu berteriak “WOY! KO APA JADI, KO KIRA KO BADAN BESAR BARU SA TAKUT KO KAH!” lalu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano menyimpan sepedanya dan terjadi pertengkaran antara Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dengan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, kemudian Anak Saksi Josua Haipon alias Giano memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan dibalas oleh Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano lari dan dikejar oleh korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun tidak mendapatinya, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali ketempatnya minum semula, lalu saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori Alias Onyong datang dan menyapa korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali mencari Anak Saksi Josua Haipon alias Giano namun tidak mendapatinya, dan disaat korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw hendak kembali, tiba-tiba Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi secara bersama menyerang korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw berhasil melarikan diri, sedangkan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tidak sempat melarikan diri karena dipukuli secara bersama-sama oleh Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi, yang kemudian Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano juga datang memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori alias Onyong dengan menggunakan senjata tajam menusuk dan menyabetkan pada bagian perut Korban, sedangkan Terdakwa, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, dan Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang menggunakan kepalan tangan. Kemudian Terdakwa lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang lalu kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang hingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit, setelah itu, Terdakwa, Saksi Permenas Isir alias Menas, dan Parasi berhenti melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, namun Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu ada seseorang yang datang melerai sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dapat berdiri dan melarikan diri masuk ke rumah Saksi Matius Auri untuk meminta pertolongan, akan tetapi Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah Saksi Matius Auri hendak kembali memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang akan tetapi dilerai oleh Saksi Matius Auri, setelah kejadian tersebut Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS, Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO, Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO) tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan keluhan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan :

TTV        :

Tekenanan Darah          : 113/79 mmHg

Nadi                               : 94 x 1 menit

Pernapasan                   : 20 x 1 menit

Satuasi Oksigen             : 98%

  1. TAMPAK FISIK :
  • Leher kanan atas      : Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Dada depan kanan   : Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan.
  • Dada belakang atas  : Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Perut depan kiri atas : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Pinggang  kiri            : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar  ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang belakang
      • bawah kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam.
  • Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ± 1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :
  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot , diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersekutu dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yaitu terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi sepulang dari acara joget lalu meminum minuman beralkohol di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, disaat bersamaan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama dengan saksi John Febrian Rumayomi, Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw, dan Saksi Christon Leterulu juga sedang minum minuman beralkohol dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa. Selanjutnya Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano meminjam sepeda milik Terdakwa lalu mendatangi tempat Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama teman-temannya tersebut lalu berteriak “WOY! KO APA JADI, KO KIRA KO BADAN BESAR BARU SA TAKUT KO KAH!” lalu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano menyimpan sepedanya dan terjadi pertengkaran antara Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dengan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, kemudian Anak Saksi Josua Haipon alias Giano memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan dibalas oleh Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano lari dan dikejar oleh korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun tidak mendapatinya, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali ketempatnya minum semula, lalu saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori Alias Onyong datang dan menyapa korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali mencari Anak Saksi Josua Haipon alias Giano namun tidak mendapatinya, dan disaat korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw hendak kembali, tiba-tiba Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi secara bersama menyerang korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw berhasil melarikan diri, sedangkan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tidak sempat melarikan diri karena dipukuli secara bersama-sama oleh Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi, yang kemudian Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano juga datang memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori alias Onyong dengan menggunakan senjata tajam menusuk dan menyabetkan pada bagian perut Korban, sedangkan Terdakwa, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, dan Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang menggunakan kepalan tangan. Kemudian Terdakwa lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang lalu kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang hingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit, setelah itu, Terdakwa, Saksi Permenas Isir alias Menas, dan Parasi berhenti melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, namun Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu ada seseorang yang datang melerai sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dapat berdiri dan melarikan diri masuk ke rumah Saksi Matius Auri untuk meminta pertolongan, akan tetapi Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah Saksi Matius Auri hendak kembali memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang akan tetapi dilerai oleh Saksi Matius Auri, setelah kejadian tersebut Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS, Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO, Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO) tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan keluhan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan :

TTV        :

Tekenanan Darah          : 113/79 mmHg

Nadi                               : 94 x 1 menit

Pernapasan                   : 20 x 1 menit

Satuasi Oksigen             : 98%

  1. TAMPAK FISIK :
  • Leher kanan atas      : Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Dada depan kanan   : Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan.
  • Dada belakang atas  : Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Perut depan kiri atas : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Pinggang  kiri            : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar  ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang belakang
      • bawah kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam.
  • Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ± 1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :
  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot , diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa terdakwa DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersekutu dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi sepulang dari acara joget lalu meminum minuman beralkohol di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, disaat bersamaan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama dengan saksi John Febrian Rumayomi, Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw, dan Saksi Christon Leterulu juga sedang minum minuman beralkohol dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa. Selanjutnya Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano meminjam sepeda milik Terdakwa lalu mendatangi tempat Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama teman-temannya tersebut lalu berteriak “WOY! KO APA JADI, KO KIRA KO BADAN BESAR BARU SA TAKUT KO KAH!” lalu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano menyimpan sepedanya dan terjadi pertengkaran antara Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dengan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, kemudian Anak Saksi Josua Haipon alias Giano memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan dibalas oleh Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano lari dan dikejar oleh korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun tidak mendapatinya, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali ketempatnya minum semula, lalu saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori Alias Onyong datang dan menyapa korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, setelah itu korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw kembali mencari Anak Saksi Josua Haipon alias Giano namun tidak mendapatinya, dan disaat korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw hendak kembali, tiba-tiba Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi secara bersama menyerang korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw namun Saksi Yosua Rafavy Wombrisauw berhasil melarikan diri, sedangkan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tidak sempat melarikan diri karena dipukuli secara bersama-sama oleh Terdakwa bersama Saksi Permenas Isir Alias Menas, Brian Sandi Samori alias Onyong, dan Parasi, yang kemudian Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano juga datang memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Saksi Permenas Isir Alias Menas dan Brian Sandi Samori alias Onyong dengan menggunakan senjata tajam menusuk dan menyabetkan pada bagian perut Korban, sedangkan Terdakwa, Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano, dan Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang menggunakan kepalan tangan. Kemudian Terdakwa lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang lalu kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang hingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit, setelah itu, Terdakwa, Saksi Permenas Isir alias Menas, dan Parasi berhenti melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, namun Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu ada seseorang yang datang melerai sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dapat berdiri dan melarikan diri masuk ke rumah Saksi Matius Auri untuk meminta pertolongan, akan tetapi Brian Sandi Samori alias Onyong dan Anak Saksi Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah Saksi Matius Auri hendak kembali memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang akan tetapi dilerai oleh Saksi Matius Auri, setelah kejadian tersebut Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi PERMENAS ISIR Alias MENAS, Anak Saksi JOSUA HAIPON Alias GIANO, Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), dan Parasi (DPO) tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan keluhan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan :

TTV        :

Tekenanan Darah          : 113/79 mmHg

Nadi                               : 94 x 1 menit

Pernapasan                   : 20 x 1 menit

Satuasi Oksigen             : 98%

  1. TAMPAK FISIK :
  • Leher kanan atas      : Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Dada depan kanan   : Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan.
  • Dada belakang atas  : Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Perut depan kiri atas : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam.
  • Pinggang  kiri            : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar  ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Pinggang belakang
      • bawah kanan : Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam.
  • Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ± 1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam.
  • Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :
  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot , diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya