Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
YOSUA WAMBRAUW Alias YOSUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 523/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA WAMBRAUW Alias YOSUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:

-------- Bahwa terdakwa YOSUA WAMBRAUW Alias YOSUA pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wit, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari tepatnya di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang, dimana orang yang ada disitu tidak mengetahuinya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas, terdakwa yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol mendatangi Kantor KUA Kabupaten Manokwari dan melompati pagar besi bagian belakang kantor setinggi ± 1,2 hingga 2 meter. Setelah berada dalam pekarangan kantor KUA, terdakwa menuju ke dalam kantor dan dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Inggris 18 inci yang dipersiapkan untuk mencongkel pintu dan mendobrak paksa pintu utama kantor dan mendorong paksa pintu ruangan di lantai dua menggunakan bahunya hingga engsel pintu tersebut rusak dan terbuka. Setelah berhasil, terdakwa masuk ke dalam ruangan administrasi, kemudian terdakwa mengambil barang-barang inventaris yang digunakan untuk pelayanan Public milik KUA Kabupaten Manokwari berupa (satu) unit Monitor PC merek HP warna putih, 1 (satu) unit Printer Epson Type L 121 warna hitam, 1 (satu) unit Printer PLQ35 warna putih (DPB), 1 (satu) rim kertas A4 merek SIDU, dan 1 (satu) renteng susu jahe tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Setelah Saksi Merdia Sandra terbangun karena mendengar suara gaduh dari arah KUA, lalu keluar dan mendapati terdakwa yang sedang mengangkut dan memikul barang-barang tersebut keluar melalui pintu telah dirusak, sehingga saksi Merdia Sandra menegur terdakwa namun terdakwa mengelak dan melarikan diri melalui pagar depan. Selanjutnya saksi Merdia Sandra kemudian menghubungi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Kholid Mistopa, S.Pd.I selaku staff pada KUA Kabupaten Manokwari yang selanjutnya melakukan pengecekan di lokasi bersama saksi Muhamad Khirandra Pratama, dimana melalui rekaman CCTV di Rumah Makan Padang yang berada tepat bersebelahan dengan KUA Kabupaten Manokwari melihat terdakwa saat sedang mengambil barang-barang tersebut. Saksi Kholid Mistopa, S.Pd.I selaku staff pada KUA Kabupaten Manokwari kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Amban untuk di proses hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Manokwari mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta mengakibatkan terganggunya operasional pelayanan administrasi KUA Kabupaten Manokwari.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.-

 

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa terdakwa YOSUA WAMBRAUW Alias YOSUA pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wit, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari tepatnya di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol mendatangi Kantor KUA Kabupaten Manokwari, kemudian masuk ke area kantor tersebut dengan cara melompati pagar besi bagian belakang setinggi kurang lebih 1,2 (satu koma dua) meter sampai dengan 2 (dua) meter. Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa masuk ke dalam bangunan kantor dan menuju ruang administrasi.

Selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang inventaris milik KUA Kabupaten Manokwari yang dipergunakan untuk pelayanan publik, berupa: 1 (satu) unit Monitor PC merek HP warna putih, 1 (satu) unit Printer Epson Type L121 warna hitam, 1 (satu) unit Printer PLQ35 warna putih (DPB), 1 (satu) rim kertas A4 merek SIDU, dan 1 (satu) renteng susu jahe, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak. Kemudian saat terdakwa sedang mengangkut barang-barang tersebut keluar dari area kantor, Saksi Merdia Sandra yang terbangun karena mendengar suara gaduh dari arah Kantor KUA keluar rumah dan mendapati terdakwa sedang membawa barang-barang tersebut. Ketika ditegur, terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut dan segera melarikan diri melalui pagar depan. Selanjutnya saksi Merdia Sandra menghubungi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Kholid Mistopa, S.Pd.I selaku staf pada KUA Kabupaten Manokwari. Kemudian dilakukan pengecekan di lokasi bersama saksi Muhamad Khirandra Pratama, dan berdasarkan rekaman CCTV dari Rumah Makan Padang yang berada tepat di sebelah Kantor KUA Kabupaten Manokwari, terlihat terdakwa sedang mengambil dan membawa barang-barang tersebut. Atas kejadian itu, Saksi Kholid Mistopa, S.Pd.I melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Amban guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Manokwari mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta mengakibatkan terganggunya operasional pelayanan administrasi.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 476 Undang–Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya