Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. DANIEL CHORNELES WORSIWARI Alias DANCOX Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2835/R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL CHORNELES WORSIWARI Alias DANCOX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI Alias DANCOX pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Jl.Litbang Anggori Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tepatnya di sebuah kamar kos milik Kel.Kambuaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI sempat mencukur alis mata Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di dapur kos tetapi ada perbedaan antar alis mata sebelah kiri dan kanan kemudian Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG sempat memarahi Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI kemudian terjadi pertengkaran mulut dan Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG pergi ke kamar kos  lalu Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI mengejar ke kamar kos, setelah itu di dalam kamar kos Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI saling dorong dan sehingga Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG terjatuh kemudian Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI menidih tubuh Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dari atas tepatnya Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI duduk di atas perut Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan tangan kanan Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI mencekik leher dan tangan kirinya memegang gunting kertas kecil yang terletak di lantai kemudian menusuk leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG berulang kali yang menyebab tiga luka lubang tusuk di bagian leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG kemudian Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI pergi meninggalkan Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di dalam kamar kos kemudian Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG meminta tolong kepada teman kos yang bersebelahan kamar kos yaitu saudara YOHAN, kemudian saudara YOHAN membuka pintu kamar kos milik Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG setelah itu saudara YOHAN memanggil saksi LUSSY TIVANY WARAE Alias UCI dan Saksi LUSSY TIVANY WARAE Alias UCI masuk ke kamar kos milik Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan melihat leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG berdarah kemudian mereka berdua pergi ke apotik yang berdekatan dengan rumah kos, sesampai di apotik luka Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di bersihkan kemudian meraka berdua kembali ke kamar kos tidak lama kemudian datanglah saksi SOTERUS PANGGUEM membawa Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG ke rumah sakit Umum Provinsi Papua Barat untuk pengobatan lebih lanjut kemudian datang keluarga Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG menjenguknya setelah penanganan pengobatan selesai korban bersama keluarga pergi ke Polsek Amban untuk melaporkan peristiwa ini untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban BENEDIKTA ALLECIA WERA mengalami dua luka di leher bagian depan yang sudah di jahit :
1. Jahitan sebanyak satu jahitan,ukuran 0,5 cm,jahitan luka intak, luka basah pendarahan (-), nyeri (+).
2. Luka Jahitan sebanyak tiga jahitan,ukuran 2 cm,jahitan intak, luka basah pendarahan (-), nyeri (+).
Diduga akibat trauma benda tajam, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.6/2652/RSUD-PB/XII/2023, tanggal 02 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr.Khoirunnisa Fajar Iriani Puarada dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Papua Barat.
 
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP.
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI Alias DANCOX pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Jl.Litbang Anggori Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tepatnya di sebuah kamar kos milik Kel.Kambuaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI sempat mencukur alis mata Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di dapur kos tetapi ada perbedaan antar alis mata sebelah kiri dan kanan kemudian Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG sempat memarahi Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI kemudian terjadi pertengkaran mulut dan Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG pergi ke kamar kos  lalu Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI mengejar ke kamar kos, setelah itu di dalam kamar kos Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI saling dorong dan sehingga Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG terjatuh kemudian Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI menidih tubuh Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dari atas tepatnya Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI duduk di atas perut Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan tangan kanan Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI mencekik leher dan tangan kirinya memegang gunting kertas kecil yang terletak di lantai kemudian menusuk leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG berulang kali yang menyebab tiga luka lubang tusuk di bagian leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG kemudian Terdakwa DANIEL CHORNELES WORSIWARI pergi meninggalkan Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di dalam kamar kos kemudian Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG meminta tolong kepada teman kos yang bersebelahan kamar kos yaitu saudara YOHAN, kemudian saudara YOHAN membuka pintu kamar kos milik Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG setelah itu saudara YOHAN memanggil saksi LUSSY TIVANY WARAE Alias UCI dan Saksi LUSSY TIVANY WARAE Alias UCI masuk ke kamar kos milik Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG dan melihat leher Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG berdarah kemudian mereka berdua pergi ke apotik yang berdekatan dengan rumah kos, sesampai di apotik luka Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG di bersihkan kemudian meraka berdua kembali ke kamar kos tidak lama kemudian datanglah saksi SOTERUS PANGGUEM membawa Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG ke rumah sakit Umum Provinsi Papua Barat untuk pengobatan lebih lanjut kemudian datangkeluarga Korban BENEDIKTA ALLECIA WERANG menjenguknya setelah penanganan pengobatan selesai korban bersama keluarga pergi ke Polsek Amban untuk melaporkan peristiwa ini untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban BENEDIKTA ALLECIA WERA mengalami dua luka di leher bagian depan yang sudah di jahit :
1. Jahitan sebanyak satu jahitan,ukuran 0,5 cm,jahitan luka intak, luka basah pendarahan (-), nyeri (+).
2. Luka Jahitan sebanyak tiga jahitan,ukuran 2 cm, jahitan intak, luka basah pendarahan (-), nyeri (+).
Diduga akibat trauma benda tajam, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.6/2652/RSUD-PB/XII/2023, tanggal 02 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr.Khoirunnisa Fajar Iriani Puarada dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Papua Barat.
 
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya