Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2022/PN Mnk SIMSON INYOMUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMSON INYOMUSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwarh Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,:
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Almarhum Saudara Kandung Pernohon yang Bernama Se Inyomusi, telah meninggal dunia di Kampung Watariri, pada han Rabu, tanggal 04 Mei 2022, karena Sakit;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum Saudara Kandung Pemohon yang bernama : Sem Inyomusi, meninggal pada han Rabu, tanggal 04 Mel 2022.
4.Membebankan biaya permohonan mi kepada Pemohon;.
Atas terkabulnya permohonan mi Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak