| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwarh Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,:
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Almarhum Saudara Kandung Pernohon yang Bernama Se Inyomusi, telah meninggal dunia di Kampung Watariri, pada han Rabu, tanggal 04 Mei 2022, karena Sakit;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum Saudara Kandung Pemohon yang bernama : Sem Inyomusi, meninggal pada han Rabu, tanggal 04 Mel 2022.
4.Membebankan biaya permohonan mi kepada Pemohon;.
Atas terkabulnya permohonan mi Pemohon ucapkan terima kasih. |