Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2022/PN Mnk YUANDA WINALDI, S.H. ROPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-421/R.2.13/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YUANDA WINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :


------------------ Bahwa Ia Terdakwa  ROPU  bersama – sama dengan  BABA (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), dan ASIS (DPO) pada hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 20.00 Wit atau bulan April 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2022, bertempat di Belakang GOR Kampung Lama Kab. Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, terhadap Korban ILHAM”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
-------  Bahwa  pada hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 19.30 Wit, Saksi SAFARUDDIN  bersama Saksi BABA, Korban ILHAM, Saudara ASIS (DPO), dan Terdakwa berkumpul di rumah Terdakwa, yang bertempat di belakang GOR Kampung Lama, Kab. Bintuni. Disana mereka mengkonsumsi minuman keras jenis (VODKA) sebanyak 5 (lima) botol, kemudian selang 20 (dua puluh) menit, Korban ILHAM datang dan bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras jenis (VODKA). Sekitar 30 (tiga puluh) menit Korban ILHAM dan Saksi BABA terlibat adu mulut yang berlanjut dengan perkelahian, saat itu Saksi  BABA tersinggung dengan kata-kata Korban “NANTI SA PUKUL KO” dan Korban ILHAM langsung memukul Saksi BABA 2 (dua) kali, setelah itu Saksi BABA dan Korban Ilham hendak berkelahi namun Korban ILHAM menghindar, dengan dipukulnya Saksi BABA berniat untuk menikam Korban ILHAM karena terpancing emosi, kemudian Saksi BABA berjalan
keluar menuju motor Saksi BABA untuk mengambil pisau badik dengan panjang 25 cm (dua puluh lima centi meter), pada saat Saksi BABA kembali Saksi ASIS (DPO) memegang tangan kanan Korban ILHAM dengan menggunakan kedua tangannya, dan Terdakwa memegang tangan kiri Korban ILHAM dengan kedua tangannya sehingga korban tidak dapat bergerak. dan kemudian Saksi BABA langsung menikam Korban ILHAM di perut sebelah kanan, kemudian Terdakwa mengatakan”EH BABA KO SU TIKAM KUMIS” pada saat itu Korban langsung memegang perutnya dan Saksi BABA langsung pulang kerumah. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa dalam melakukan penikaman, saksi BABA memiliki niat untuk melakukan penikaman yang mana saksi BABA di bantu oleh Terdakwa dan Saudara ASIS (DPO) bersama-sama memegangi Korban supaya tidak dapat bergerak yang mengakibatkan Korban tertusuk di perut bagian kanan.  ------------
-------- Bahwa selanjutnya korban ILHAM dibawa Ke Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Bintuni pada hari Selasa 11 April 2022 dan sempat dirawat selama 16 (enam belas) hari namun kondisi korban tidak membaik sehingga korban dirujuk ke rumah sakit di Makassar, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIT korban dibawa ke Manokwari dengan menggunakan mobil Ambulance, oleh karena dokumen kelengkapan rujuk belum terpenuhi pada hari kamis tanggal 28 April 2022 korban dibawa ke rumah sakit Angkatan Laut Manokwari dan pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 20.55 WIT korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. SKK/058/V/2022/RSAL tanggal 5 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. Ridho SINAGA, SP.B, selaku A.n Kepala Rumkital Dr. Azhar Zahir Dokter yang merawat, menerangkan telah memeriksa Korban ILHAM sebab kematian Korban, yakni henti nafas, henti jantung ec. Post laparotomy colostomy ec. Multiple vulnus ictum + sepsis + peritonitis ec. Perforasi ileum / colon
------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 877/RSUD/IV/2022 tanggal 22 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani Dr. ALFON DWI DUDUNG MASSORA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Teluk Bintuni pada hasil kesimpulan menerangkan telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh empat tahun berkebangsaan Indonesia, Pada Pemeriksaan didapatkan pasien datang dalam kondisi sadar, tanda-tanda vital terdeteksi, terdapat luka tusuk pada perut sebelah kanan karena senjata tajam. Pasien kemudian diberikan penanganan berupa cairan infus, obat-obat berupa antibiotic, anti nyeri dan dilakukan Operasi CITO Laparatomy-----------------

Perbuatan Terdakwa BABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana                                                            
                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya