INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | APELES WONGGOR alias APELES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3199 /R.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa APELES WONGGOR alias APELES, pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bahamyenti Distrik Warmare Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIT bertempat di Kampung Bahamyenti Distrik Warmare Kabupaten Manokwari Terdakwa bersama dengan YOSAM WONGGOR dan keluarga besar Terdakwa sedang melaksanakan ibadah pemakaman Alm. HENDRIK WONGGOR, pada sekira pukul 15.00 WIT Korban ARIS WONGGOR datang melayat dan masuk ke dalam rumah jalan menuju ke tempat jenazah Alm. HENDRIK WONGGOR, pada saat Korban ARIS WONGGOR sedang berdiri di samping petih jenazah saat itu kain penutup jenazah bergoyang dan Alm. HENDRIK WONGGOR mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, sehingga masyarakat mulai ribut, pada saat masyarakat sudah berteriak-teriak Korban ARIS WONGGOR ditarik oleh YOSAM WONGGOR keluar menuju ke halaman rumah melalui pintu depan, sesampainya di halaman rumah Terdakwa meminta kepada Korban ARIS WONGGOR untuk berhenti, selanjutnya Korban ARIS WONGGOR mengambil parang miliknya yang digantung di bahunya, kemudian pada saat Korban ARIS WONGGOR menarik parang miliknya parang tersebut mengenai kaki Terdakwa sehingga Terdakwa langsung merampas parang tersebut lalu memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian muka, lalu Korban ARIS WONGGOR berusaha untuk menghindar namun Terdakwa kembali memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian belakangnya, lalu Korban ARIS WONGGOR lari dan Terdakwa langsung mengejar dan kembali memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian leher tepatnya di bawah telinganya, setelah Terdakwa selesai memotong Korban ARIS WONGGOR saat itu Terdakwa berdiri lalu melihat YOSAM WONGGOR memegang parang dan mengejar Korban ARIS WONGGOR ke belakang rumah, selang beberapa menit kemudian YOSAM WONGGOR bersama dengan beberapa warga yang juga ikut mengejar Korban ARIS WONGGOR kembali dan menyatakan bahwa “ARIS sudah jatuh”.
2. Bahwa pada saat itu Terdakwa memotong Korban ARIS WONGGOR dengan menggunakan parang sabet milik Korban ARIS WONGGOR yang Terdakwa rampas darinya.
3. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Ahli dari Kasat Reskrim Polresta Manokwari nomor: B/386/VII/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 24 Juli 2024 tentang Permintaan Keterangan Ahli Forensik kepada Kabid Dokkes Polda Papua Barat, yang bertanda tangan dibawah ini dr. IZAK REBA, Sp. KF., M.H.Kes sebagai dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Atas permintaan tertulis Kepolisian Resor Kota Manokwari, tanggal 01 Agustus 2024, dengan surat nomor: B/162/V/RES.1.7./2024/Sat Reskrim, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berindentitas sebagai berikut:
Nama : ARIS WONGGOR;
Nomor Identitas : -;
Umur : - Tahun;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Tempat/tanggal lahir : -;
Pekerjaan : -;
Agama : Kristen Protestan;
Alamat : Kampung Dindey Distrik Warmare Kabupaten Manokwari;
1) Pemeriksaan Korban
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
a. Kepala : Terdapat tiga buah luka terbuka pada kepala :
Luka pertama : Melingtang puncak kepala dari pelipis kanan di belakan telinga kanan, melewati ubun-ubun dan berakhir belakang telinga kiri, bentuk teratur, ukuran panjang tiga puluh delapan sentimeter, lebar tiga sentimeter, dalam lima sentimeter, tepi luka rata, kedua-sudut luka lancip, tebing luka rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat, otot dan tulang kepala, luka menembus tulang tengkorak dan merusak jaringan otak.
Luka kedua : Di kepala bagian depan sebelah kiri atas, bentuk teratur, ukuran panjan sembilan sentimeter, lebar lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak.
Luka ke tiga : Di kepala bagian belakang sebelah kiri, bentuk teratur,Ukuran panjang sebelas sentimeter, lebar Sembilan sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak.
b. Punggung : Terdapat empat buah luka pada daerah punggung:
Luka pertama : Sebuah luka terbuka pada punggung kanan atas, okasi delapan sentimeter sebelah kanan garis Tengah tubuh dan empat sentimeter sebelah bawah bahu kanan, bentuk luka teratur, ukuran panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke dua : Sebuah luka terbuka pada punggung kanan bagian tengah, Lokasi lima sentimeter sebelah kanan garis tengah tubuh dan delapan sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian tengah, lokasi enam sentimeter sebelah kiri garis tengah tubuh dan delapan sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk luka teratur, ukuran panjang enam sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka keempat : Sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian tengah, lokasi tuju sentimeter sebelah kiri garis tengah tubuh dan sepuluh sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk luka teratur, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat adan otot.
c. Lengan kanan : Terdapat tiga buah luka pada lengan kanan.
Luka pertama : Sebuah luka lecet, lokasi enam sentimeter sebelah bawah puncak bahu, bentuk teratur memanjang, ukuran panjang tuju sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Luka kedua : Sebuah luka terbuka, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung tangan kanan, bentuk teratur, panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter.
d. Anggota Gerak :
Anggota gerak atas :
Lengan kanan : Terdapat tiga buah luka pada lengan kanan.
Luka pertama : Sebuah luka lecet, lokasi enam sentimeter sebelah bawah puncak bahu, bentuk teratur memanjang, ukuran panjang tuju sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Luka kedua : Sebuah luka terbuka, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung tangan kanan, bentuk teratur, panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Anggota gerak bawah :
Tungkai Kanan : Tidak ada kelainan.
Tungkai Kiri : Terdapat sebuah luka terbuka pada sepertiga bawah tungkai atas kiri, lokasi empat sentimeter sebelah atas lutut kiri, bentuk teratur, ukuran panjang enam sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua senti meter.
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur dewasa, warna kulit hitam, kesang gizi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala bagian tengah yang menembus tulang tengkorak dan merobek jaringan otak bagian tengah, luka bacok di kepala depan bagian kiri dan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat luka bacok pada lengan atas kanan dan pada punggung tangan kanan, terdapat luka bacok pada tungkai atas bagian bawah dan terdapat empat luka bacok pada daerah punggung dari atas ke bawah, ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah perdarahan hebat disertai kerusakan jaringan otak, sebab pasti kematian adalah kerusakan jaringan otak akibat kekerasan tajam menembus tulang tengkorak dan merusak jaringan otak besar.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa APELES WONGGOR alias APELES, pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bahamyenti Distrik Warmare Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIT bertempat di Kampung Bahamyenti Distrik Warmare Kabupaten Manokwari Terdakwa bersama dengan YOSAM WONGGOR dan keluarga besar Terdakwa sedang melaksanakan ibadah pemakaman Alm. HENDRIK WONGGOR, pada sekira pukul 15.00 WIT Korban ARIS WONGGOR datang melayat dan masuk ke dalam rumah jalan menuju ke tempat jenazah Alm. HENDRIK WONGGOR, pada saat Korban ARIS WONGGOR sedang berdiri di samping petih jenazah saat itu kain penutup jenazah bergoyang dan Alm. HENDRIK WONGGOR mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, sehingga masyarakat mulai ribut, pada saat masyarakat sudah berteriak-teriak Korban ARIS WONGGOR ditarik oleh YOSAM WONGGOR keluar menuju ke halaman rumah melalui pintu depan, sesampainya di halaman rumah Terdakwa meminta kepada Korban ARIS WONGGOR untuk berhenti, selanjutnya Korban ARIS WONGGOR mengambil parang miliknya yang digantung di bahunya, kemudian pada saat Korban ARIS WONGGOR menarik parang miliknya parang tersebut mengenai kaki Terdakwa sehingga Terdakwa langsung merampas parang tersebut lalu memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian muka, lalu Korban ARIS WONGGOR berusaha untuk menghindar namun Terdakwa kembali memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian belakangnya, lalu Korban ARIS WONGGOR lari dan Terdakwa langsung mengejar dan kembali memotong Korban ARIS WONGGOR di bagian leher tepatnya di bawah telinganya, setelah Terdakwa selesai memotong Korban ARIS WONGGOR saat itu Terdakwa berdiri lalu melihat YOSAM WONGGOR memegang parang dan mengejar Korban ARIS WONGGOR ke belakang rumah, selang beberapa menit kemudian YOSAM WONGGOR bersama dengan beberapa warga yang juga ikut mengejar Korban ARIS WONGGOR kembali dan menyatakan bahwa “ARIS sudah jatuh”.
2. Bahwa pada saat itu Terdakwa memotong Korban ARIS WONGGOR dengan menggunakan parang sabet milik Korban ARIS WONGGOR yang Terdakwa rampas darinya.
3. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Ahli dari Kasat Reskrim Polresta Manokwari nomor: B/386/VII/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 24 Juli 2024 tentang Permintaan Keterangan Ahli Forensik kepada Kabid Dokkes Polda Papua Barat, yang bertanda tangan dibawah ini dr. IZAK REBA, Sp. KF., M.H.Kes sebagai dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Atas permintaan tertulis Kepolisian Resor Kota Manokwari, tanggal 01 Agustus 2024, dengan surat nomor: B/162/V/RES.1.7./2024/Sat Reskrim, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berindentitas sebagai berikut:
Nama : ARIS WONGGOR;
Nomor Identitas : -;
Umur : - Tahun;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Tempat/tanggal lahir : -;
Pekerjaan : -;
Agama : Kristen Protestan;
Alamat : Kampung Dindey Distrik Warmare Kabupaten Manokwari;
1) Pemeriksaan Korban
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
a. Kepala : Terdapat tiga buah luka terbuka pada kepala :
Luka pertama : Melingtang puncak kepala dari pelipis kanan di belakan telinga kanan, melewati ubun-ubun dan berakhir belakang telinga kiri, bentuk teratur, ukuran panjang tiga puluh delapan sentimeter, lebar tiga sentimeter, dalam lima sentimeter, tepi luka rata, kedua-sudut luka lancip, tebing luka rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat, otot dan tulang kepala, luka menembus tulang tengkorak dan merusak jaringan otak.
Luka kedua : Di kepala bagian depan sebelah kiri atas, bentuk teratur, ukuran panjan sembilan sentimeter, lebar lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak.
Luka ke tiga : Di kepala bagian belakang sebelah kiri, bentuk teratur,Ukuran panjang sebelas sentimeter, lebar Sembilan sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak.
b. Punggung : Terdapat empat buah luka pada daerah punggung:
Luka pertama : Sebuah luka terbuka pada punggung kanan atas, okasi delapan sentimeter sebelah kanan garis Tengah tubuh dan empat sentimeter sebelah bawah bahu kanan, bentuk luka teratur, ukuran panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke dua : Sebuah luka terbuka pada punggung kanan bagian tengah, Lokasi lima sentimeter sebelah kanan garis tengah tubuh dan delapan sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian tengah, lokasi enam sentimeter sebelah kiri garis tengah tubuh dan delapan sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk luka teratur, ukuran panjang enam sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka keempat : Sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian tengah, lokasi tuju sentimeter sebelah kiri garis tengah tubuh dan sepuluh sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua tepi bawah tulang belikat, bentuk luka teratur, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat adan otot.
c. Lengan kanan : Terdapat tiga buah luka pada lengan kanan.
Luka pertama : Sebuah luka lecet, lokasi enam sentimeter sebelah bawah puncak bahu, bentuk teratur memanjang, ukuran panjang tuju sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Luka kedua : Sebuah luka terbuka, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung tangan kanan, bentuk teratur, panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter.
d. Anggota Gerak :
Anggota gerak atas :
Lengan kanan : Terdapat tiga buah luka pada lengan kanan.
Luka pertama : Sebuah luka lecet, lokasi enam sentimeter sebelah bawah puncak bahu, bentuk teratur memanjang, ukuran panjang tuju sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Luka kedua : Sebuah luka terbuka, bentuk teratur, ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
Luka ke tiga : Sebuah luka terbuka pada punggung tangan kanan, bentuk teratur, panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Anggota gerak bawah :
Tungkai Kanan : Tidak ada kelainan.
Tungkai Kiri : Terdapat sebuah luka terbuka pada sepertiga bawah tungkai atas kiri, lokasi empat sentimeter sebelah atas lutut kiri, bentuk teratur, ukuran panjang enam sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua senti meter.
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur dewasa, warna kulit hitam, kesang gizi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada kepala bagian tengah yang menembus tulang tengkorak dan merobek jaringan otak bagian tengah, luka bacok di kepala depan bagian kiri dan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat luka bacok pada lengan atas kanan dan pada punggung tangan kanan, terdapat luka bacok pada tungkai atas bagian bawah dan terdapat empat luka bacok pada daerah punggung dari atas ke bawah, ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah perdarahan hebat disertai kerusakan jaringan otak, sebab pasti kematian adalah kerusakan jaringan otak akibat kekerasan tajam menembus tulang tengkorak dan merusak jaringan otak besar.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |