Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
YOHANES WENANT KAMODI Alias KILI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2070 /R.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa YOHANES WENANT KAMODI Alias KILI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trikora Wosi (Toko Bangunan Kuri Teknik), Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut : --------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang sudah mabuk karena mengonsumsi minuman alkohol, terdakwa bersama teman-temanya mengendarai sepeda motor sesampainya di jalan Trikora Wosi yang selanjutnya berjalan kaki masuk ke dalam Toko Bangunan Kuri Teknik yang kemudian terdakwa melihat 1 unit handphone berwarna biru ungu merk Vivo V21 yang terletak diatas meja kasir milik saksi Irianti yang sedang melayani customer, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya saksi Irianti, terdakwa mengambil 1 unit hanphone berwarna biru ungu merk Vivo V21 dan langsung kabur dengan mencegat ojek sepeda motor yang melintas di jalan trikora saat itu, selanjutnya saksi Irianti yang telah sadar bahwa Handphone nya hilang, saksi Irianti dengan dibantu oleh saksi Ayu Lestari melihat rekaman CCTV yang berada di Toko Kuri Teknik diketahui bahwasanya terdakwa yang mengambil Handphone milik saksi Irianti, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irianti mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |