| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Mar. 2014 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
| Nomor Perkara |
2/PHI/2014/PN.MKW |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | YONAS MAMBRASAR, DKK |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AYUB RUMANIOWI, SH | YONAS MAMBRASAR, DKK |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
DALAM PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT :
- Mengabulkan permohonan pemeriksaan perkaara ini dengan acara cepat sebagaimana PARA PENGGUGAT mohonkan.
- Menetapkan pemeriksaan perkara ini dengan acara cepat.
DALAM PUTUSAN SELA
- Mengabulkan permohonan Putusan Sela sebagaimana dimohonkan PARA PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kekurangan hak PARA PENGGUGAT, baik kekurangan Upah maupun Denda sebesar Rp. 38.409.831.070; (Tiga Puluh Delapan Milyard Empat Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Rupiah) sebagaimana telah dihitung Pengawas Ketenagakerjaan Papua Barat dan telah dituangkan dalam Anjuran Mediator 11 Nopember 2013.
DALAM SITA JAMINAN :
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan
DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN LEBIH DAHULU :
- Mengabulkan permohonan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana yang dimohonkan PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau melakukan upaya hukum.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja membayar kurang Upah PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sisa UMR dan kekurangan perhitungan pembayaran Upah Lembur serta denda dan perhitungan bunga Bank adalah Hak Mutlak PARA PENGGUGAT berdasarkan hukum yang berlaku dan oleh karenanya harus dibayar oleh TERGUGAT.
- Menyatakan Putusan P4D Irian Jaya No.154/XII-2/130/PHK/1997 tanggal 3 Desember 1997 atas nama Ibu Ribka Sentuf adalah Yurisprudensi yang harus ditegakan dan dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara yang sama yang timbul kemudian.
- Menyatakan Surat Koordinator Pengawas Ketenaga kerjaan kabupaten Sorong (Marthen Rahanra, SH.) No. B.56/W25/K5/2001, tanggal 11 April 2001 yang menyatakan ? Putusan P4D Irian Jaya No. 154/XII-2/130/PHK/1997 tanggal 3 Desember 1997 atas atas nama Ibu Ribka Sentuf tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan kasus yang sama bagi pekerja yang lain ? bertentangan dengan hukum Yurisprudensi yang berlaku; dan oleh karenanya harus ditolak.
- Menyatakan hasil pertmuan 27 Juli 1996 Poin IV angka 3 batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 1321 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ? Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan ?.
- Menyatakan Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu sebagaimana penegasan Pasal 1956 KUH Perdata.
- Menyatakan Anjuran Mediator Nomor : 565 / 286 / Duknakertrans-PB / 2013 sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan sah dan berharga Perhitungan kekurangan hak oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disduknakertrans Papua Barat sebagaimana tertuang dalam lampiran Anjuran Mediator Nomor : 565/286/Duknakertrans-PB/2013 tanggal 11 Nopember 2013.
- Menyatakan sah dan berharga perhitungan suku bunga Bank atas kekurangan hak PARA PENGGUGAT dari tahun 1990 s / d 1997 dengan asumsi rata-rata 3 % setahun dikali tahun berjalan sebesar Rp. 367.581.494.880;- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Milyard Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan karena itu menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Ganti Rugi Rp. 60.000; per bulan x 2.415 (orang) yang dihitung sejak Juli 1996 sampai sekarang sebesar Rp. 19.440.750.000; (Sembilan belas milyard empat ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) per hari jika tidak menaati putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |