| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/PDT.G/2015/PN Mnk | NY.OKTOFINA YUMAME/ISIR | ANDARIAS ISIR | Pelaksaan Eksekusi Rill |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 15/PDT.G/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa pun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala pekerjaan dan atau tidak melakukan segala kegiatan berupa apapun juga di atas OBJEK SENGKETA selama pemeriksaan perkara ini sedang berjalan.
Dalam Pokok Perkara
10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengkapling-kapling tanah objek sengketa kemudian menjual kepada pihak ketiga adalah bertentangan dengan hukum; 11. Menyatakan sah peletakan sita jaminan dalam perkara ini. 12. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV sebagai perantara yang menawarkan objek sengketa kepada pihak ketiga adalah bertentangan dengan hukum. 13. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya segera keluar atau meninggalkan objek sengketa; 14. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk segera membongkar bangunan rumah yang ada di atas objek sengketa, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian. 15. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun juga. 16. Menghukum Para Tergugatmasing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) untuk setiap hari terhitung sejak perkara ini bekekuatan hukum tetap dan pasti hingga dilaksanakan oleh Para Tergugat. 17. Menghukum Para Tergugatsecara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
