Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Khusnul Fuad Ahmad Wairoy, ST. MT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-381/R.2.11/Ft.1/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Khusnul Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Wairoy, ST. MT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa AHMAD WAIROY  ST., MT selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat yang diangkat oleh saksi SEMUEL BELSERAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan SK Nomor: 550/91/PHB-2011, tanggal 07 Februari 2011, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan Bersama-sama dengan Saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), bersama-sama dengan Saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan Saksi AHMAD RIDHA HANAFI, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA pada  tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) , bersama-sama dengan Saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas  terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi AHMAD RIDHA HANAFI, S.E (Terdakwa dalam berkas  terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa AHMAD WAIROY  ST., MT selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat berdasarkan SK Nomor: 550/91/PHB-2011, tanggal 07 Februari 2011, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), bersama-sama dengan Saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan Saksi AHMAD RIDHA HANAFI, S.E (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA pada  tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Perbuatan terdakwa AHMAD WAIROY  ST., MT selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa bersama-sama dengan Saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan Saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas  terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi AHMAD RIDHA HANAFI, S.E (Terdakwa dalam berkas  terpisah) sebagaimana diatur dalam  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya