Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Mnk Demianus Rumender Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Demianus Rumender
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan pemohon secepatnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak ke tiga sampai anak ke enam yang awal bernama:
   1) Ende Nia Rumander
      Menjadi Nama:
      Ende Wonggor Rumander
   2) Budi Rumander
      Menjadi Nama:
      Budi Wonggor Rumander
   3) Iwan Rumander
      Menjadi Nama:
      Iwan Wonggor Rumander
   4) Yohana Rumander
      Menjadi Nama:
      Yohana Wonggor Rumander
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Wonggor pada Akte Kelahiran Anak pertama, kedua, ketiga, dan keempat pemohon.
4. Membebankan biaya permohona ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak